AMBON (info-ambon.com)- Komisi I DPRD Provinsi Maluku menegaskan komitmennya untuk mempercepat pengamanan aset tanah milik pemerintah provinsi, khususnya lahan untuk SMA, SMK, dan SLB, guna mendukung pembangunan sektor pendidikan.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, mengatakan bahwa legalitas lahan menjadi syarat utama dalam mendukung berbagai program pendidikan, termasuk revitalisasi sekolah.
“Persoalan sertifikat lahan ini menjadi hal mendasar. Tanpa itu, banyak program pembangunan tidak bisa berjalan maksimal,” ujar Solichin kepada wartawan di Kantor DPRD Maluku, Senin (4/5/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengawasan di Kabupaten Buru dan menemukan progres yang cukup positif. Dari total 27 SMA dan SMK di daerah tersebut, sebanyak 10 sekolah telah memiliki sertifikat lahan, sementara sisanya masih dalam proses.
Hasil tersebut, kata dia, menjadi acuan bagi Komisi I untuk melanjutkan pengawasan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
“Kami ingin memastikan sejauh mana perkembangan sertifikasi lahan sekolah di SBB, sekaligus mengidentifikasi kendala yang dihadapi,” katanya.
Menurut Solichin, salah satu hambatan utama dalam memperoleh bantuan revitalisasi sekolah adalah belum tuntasnya status sertifikat tanah. Hal itu juga terungkap dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Provinsi Maluku.
“Ini menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan,” tegasnya.
Dalam upaya mencari solusi, Komisi I turut mengundang sejumlah pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan cabang, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Pemerintah Kabupaten SBB untuk melakukan koordinasi.
Komisi I, lanjut Solichin, menargetkan adanya peningkatan signifikan dalam penyelesaian sertifikasi lahan sekolah pada tahun 2026.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa sebelumnya telah dilakukan rapat antara Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten SBB terkait proses hibah lahan seluas sekitar 2,1 hektare.
Tim dari pemerintah provinsi juga telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi batas-batas tanah.
“Komisi I mendukung penuh proses ini dan akan terus mengawal hingga tuntas,” ujarnya.
Berdasarkan data sementara, dari total 62 sekolah di Kabupaten SBB, sebanyak 22 sekolah masih belum memiliki sertifikat lahan.
Meski demikian, pihak BPN setempat memastikan bahwa target penyelesaian sertifikasi 100 persen pada 2026 dapat tercapai, selama seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.
Komisi I DPRD Maluku menegaskan akan terus melakukan pengawasan guna memastikan kepastian hukum atas aset pendidikan serta memperlancar program pembangunan di sektor pendidikan di daerah tersebut. (EVA)








Discussion about this post