AMBON (info-ambon.com)- Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Maluku dan pemerintah kabupaten/kota dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Provinsi Maluku, Selasa (14/4/2026).
Penandatanganan tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan sinergi antar-pemerintah daerah bersama instansi vertikal dalam mendukung pembangunan daerah yang terencana dan berkelanjutan.
Dalam kesempatan yang sama, Wattimena juga menerima Sertifikat Merek Dagang dan Sertifikat Merek Kolektif untuk Koperasi Merah Putih Wayame.
Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Maluku kepada Wali Kota Ambon di sela-sela kegiatan Musrenbang yang berlangsung.
Penyerahan sertifikat ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memberikan perlindungan hukum terhadap identitas usaha koperasi, sekaligus mendorong peningkatan daya saing produk lokal.
Selain itu, pengakuan terhadap merek dagang dan merek kolektif diharapkan dapat memperkuat posisi koperasi dalam mengembangkan usaha serta memperluas akses pasar.
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena menyampaikan, komitmennya untuk terus mendukung pengembangan koperasi dan pelaku usaha lokal melalui berbagai kebijakan, termasuk fasilitasi legalitas usaha dan perlindungan hak kekayaan intelektual.
“Dengan adanya kerja sama dan dukungan lintas sektor tersebut, diharapkan pembangunan ekonomi daerah, khususnya di Kota Ambon, dapat semakin berkembang dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” tutup dia. (EVA)








Discussion about this post