AMBON (info-ambon.com)- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada sopir angkutan Kota (Angkot) Hukurila yang menolak mengangkut pelajar.
Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette, mengatakan kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah menerima laporan terkait sopir angkot yang menolak mengangkut anak sekolah, bahkan menurunkan pelajar yang sudah berada di dalam kendaraan.
Menurut Robby, angkutan umum memiliki kewajiban untuk melayani seluruh masyarakat tanpa terkecuali, termasuk para pelajar yang menggunakan transportasi tersebut untuk berangkat ke sekolah.
“Angkutan umum wajib memberikan pelayanan kepada semua masyarakat, termasuk pelajar,” ujarnya kepada info-ambon.com di Ambon, Senin (16/3/2025).
Ditegaskan, pemerintah tidak akan mentolerir tindakan sopir yang menolak pelajar. Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat diminta segera melaporkan nomor kendaraan kepada Dinas Perhubungan Kota Ambon untuk ditindaklanjuti.
Pemerintah, kata dia, akan memberikan sanksi secara bertahap kepada sopir yang melanggar aturan tersebut.
Sanksi yang diberikan dapat berupa penahanan kendaraan hingga pencabutan izin trayek apabila pelanggaran dilakukan secara berulang.
“Kendaraan bisa ditahan satu kali, dua kali. Kalau sampai tiga kali, izin trayeknya bisa dicabut,” kata Robby.
Selain itu, Pemkot Ambon akan memanggil seluruh pengemudi angkutan umum di kawasan Hukurila untuk diberikan arahan terkait kewajiban pelayanan kepada pelajar.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan seluruh sopir angkutan umum memberikan pelayanan yang layak kepada masyarakat, khususnya para pelajar di Kota Ambon. (EVA)








Discussion about this post