Info Ambon
Rabu, Mei 6, 2026
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Hukum

Polda Maluku Gagalkan Peredaran 825 Kg Merkuri Diduga Ilegal

Eva by Eva
Mei 6, 2026
in Hukum, Terkini
0
Polda Maluku Gagalkan Peredaran 825 Kg Merkuri Diduga Ilegal

AMBON (info-ambon.com)- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku melalui Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara berupa aktivitas menguasai, menyimpan, dan mengangkut mineral logam jenis merkuri atau air raksa tanpa izin.

Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu dini hari, 1 Mei 2026 sekitar pukul 01.50 WIT, aparat mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti sebanyak sekitar 825 kilogram merkuri di kawasan Jalan Lintas Provinsi, samping Bandara Pattimura Ambon.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pemuatan merkuri di wilayah, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku langsung melakukan penyelidikan dan surveillance hingga akhirnya menemukan dugaan aktivitas penguasaan, penyimpanan, dan pengangkutan merkuri tanpa izin resmi.

Dalam operasi penindakan, polisi mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial EK (56) dan ST (44)

EK diketahui berperan sebagai pihak yang menguasai, menyimpan, dan mengangkut merkuri tanpa izin. Sementara ST berperan sebagai sopir yang memuat dan mengangkut barang tersebut menggunakan kendaraan pick up.

Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:
33 karung putih yang dilakban coklat;
masing-masing karung berisi 3 botol bekas air mineral diduga berisi merkuri;
total berat keseluruhan sekitar 825 kilogram;
2 unit telepon genggam;
1 buku catatan;
STNK kendaraan;
1 unit mobil pick up Suzuki warna hitam nomor polisi DE 8238 DA.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Maluku dalam memberantas aktivitas peredaran dan penggunaan bahan berbahaya yang berpotensi merusak lingkungan dan dapat mengancam kesehatan masyarakat.

“Kapolda Maluku memberikan perhatian serius terhadap seluruh aktivitas pendistribusian bahan berbahaya seperti merkuri. Tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan, mengancam kesehatan masyarakat, maupun melanggar hukum,” tegas Kombes Pol Rositah Umasugi dalam rilis tertulis yang diterima redaksi info-ambon.com, Rabu (6/5/2026).

Ia menambahkan, jajaran Polda Maluku akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap seluruh rantai aktivitas pengadaan dan distribusi bahan berbahaya.

“Sesuai kebijakan dan arahan Kapolda Maluku, penegakan hukum dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan terhadap segala bentuk aktivitas ilegal yang dapat merusak lingkungan yang juga mengancam kesehatan masyarakat di wilayah Maluku,” ujarnya.

Menurut Rositah, penggunaan merkuri secara ilegal memiliki dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat karena mengandung zat beracun yang berbahaya.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Maluku guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Penyidik saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan ahli, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyiapkan pengiriman berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya. (EVA)

Tags: merkuripertambanganpolda maluku
Previous Post

Prajurit TNI Gagalkan Aksi Bunuh Diri Wanita di JMP Ambon

Eva

Eva

Related Posts

Prajurit TNI Gagalkan Aksi Bunuh Diri Wanita di JMP Ambon

Prajurit TNI Gagalkan Aksi Bunuh Diri Wanita di JMP Ambon

by Eva
Mei 6, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)- Seorang prajurit TNI Angkatan Darat dari Satuan Pembekalan Angkutan Kodam XV/Pattimura, Sertu Kamarudin, menggagalkan upaya seorang wanita yang...

Empat Kandidat Sekkot Ambon Jalani Assessment di Kemendagri

Empat Kandidat Sekkot Ambon Jalani Assessment di Kemendagri

by Eva
Mei 6, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)- Empat pejabat Pemerintah Kota Ambon mengikuti tahapan assessment calon Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),...

BI dan TNI AL Tutup Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026 di Pulau Manipa

BI dan TNI AL Tutup Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026 di Pulau Manipa

by Eva
Mei 6, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)- Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku bersama Kodaeral IX Ambon menutup rangkaian kegiatan Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERB) 2026...

OJK Maluku Dorong Literasi Keuangan Digital Generasi Muda di Ambon

OJK Maluku Dorong Literasi Keuangan Digital Generasi Muda di Ambon

by Eva
Mei 5, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi keuangan digital masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih memahami risiko...

DPRD Maluku Minta Kejelasan Dokumen Hibah Pengelolaan Lahan di Kabupaten SBB

DPRD Maluku Minta Kejelasan Dokumen Hibah Pengelolaan Lahan di Kabupaten SBB

by Eva
Mei 5, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)- Anggota Komisi I DPRD Maluku, Wahid Laitupa, menyoroti sejumlah kendala dalam pengelolaan lahan di Kabupaten Seram Bagian Barat...

Satu Calon Lolos Verifikasi Ketua KORMI Maluku 2026–2030, Maya Baby Rampen Kantongi 15 Dukungan Inorga

Satu Calon Lolos Verifikasi Ketua KORMI Maluku 2026–2030, Maya Baby Rampen Kantongi 15 Dukungan Inorga

by Eva
Mei 5, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)- Tahapan pencalonan Ketua Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Provinsi Maluku masa bakti 2026–2030 telah berakhir. Hasilnya, hanya satu...

Discussion about this post

 

/>

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • Morowali Utara Kembali Jadi Tuan Rumah Youth Camp GPdI Sulteng 2026, Panitia Resmi Dilantik
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Majelis Daerah Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Sulawesi Tengah kembali menetapkan Kabupaten Morowali Utara sebagai lokasi pelaksanaan Perkemahan Pemuda, Mahasiswa, Selengkapnya
  • Seorang Pria Diamankan Polsek Bualemo di Longkoga Timur Terkait Narkoba
    OBORMOTINDOK.CO.ID, – Aparat Polsek Bualemo mengamankan satu pria diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu di salah satu rumah warga di Selengkapnya
  • Jalur Industri Batui Ditutup, Dishub Banggai Cek Lampu Jalan Alternatif
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai— Ruas jalan nasional di kawasan industri amonia milik PT Panca Amara Utama (PAU) ditutup sementara akibat kegiatan perawatan rutin (maintenance) Selengkapnya
  • Patroli Responsif! Bhabinkamtibmas Bubarkan Pesta Miras Pelajar di Jalan Panjang Bandara Luwuk
    OBORMOTINDOK.CO.ID, – Bhabinkamtibmas Desa Bubung, Bripka Danang Andri, personel Polsek Luwuk, Polres Banggai, membubarkan sekelompok pelajar yang mengonsumsi minuman keras di jalan Selengkapnya
  • Tuntas, Polres Banggai Limpahkan Perkara Ponakan Tusuk Paman ke Kejaksaan
    OBORMOTINDOK.CO.ID,- Polres Banggai melaksanakan penyerahan Pelaku dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam kepada Jaksa Penuntut Selengkapnya
  • Dialog Ketenagakerjaan di Banggai pada Momentum May Day, Buruh dan Mahasiswa Soroti Isu Kesejahteraan
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Organisasi buruh bersama mahasiswa di Kabupaten Banggai menggelar Dialog Ketenagakerjaan dalam momentum Hari Buruh Internasional (May Day), Senin (4/5/2026). Kegiatan Selengkapnya
  • Penyaluran Makan Bergizi Gratis di Batui Mandek, Ini Penyebabnya
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai hingga kini belum kembali berjalan. Hal ini disebabkan Satuan Pelayanan Selengkapnya
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel