Info Ambon
Jumat, April 17, 2026
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Hukum

Pengusaha Terancam Denda 200 Persen Jika Tak Gunakan Alat Perekaman

admin by admin
Februari 15, 2023
in Hukum, Terkini
0
Pengusaha Terancam Denda 200 Persen Jika Tak Gunakan Alat Perekaman

Kepala BPPRD Kota Ambon, Roy de Fretes.

AMBON (info-ambon.com)- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam hal ini Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon mengancam para pengusaha/badan usaha/ wajib pajak akan membayar denda sebesar 200 persen dari pokok pajak, apabila tidak menggunakan alat perekaman yang telah di salurkan.

“Jika kedapatan wajib pajak yang telah mendapatkan alat perekaman data dia tidak menggunakan alatnya dengan baik atau sengaja memanipulasi secara sengaja tidak menggunakan , dia akan didenda 200 persen,” ungkap Kepala BPPRD Kota Ambon, Roy Defretes kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Rabu (15/2/2023).

Dijelaskan, dengan adanya alat perekaman yang diberikan pada Hotel, Restoran, Hiburan, dan parkiran, tentu dapat mempermudah Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk memantau pergerakan pajak secara online. “Alat perekaman sangat berguna untuk memantau secara online pergerakan transaksi yang diberlakukan oleh badan usaha atau wajib pajak tersebut,” terang Defretes.

Selain denda, lanjutnya, pengusaha akan diberikan sanksi sedang sampai dengan sanksi berat, tentunya Pemkot mentolelir tindak kecurangan tersebut. “Kalaupun masih saja dilakukan, kita membuat teguran sementara, kalau teguran sementara dia tidak melaksanakan, maka akan dikenai pencabutan ijin usaha ,” tandas Defretes.

Sementara itu, terkait dengan wajib pajak yang belum memiliki kotak alat perekam, dirinya mengungkapkan jenis sanksi yang sama tetap diberlakukan lantaran nota yang dipakai pada tempat usaha tersebut telah divalidasi. “Untuk wajib pajak yang belum dipasang alat perekaman data bill telah divalidasi jika tidak divalidasi dianggap memungut pajak secara liar,” pungkasnya.

Dalam penerapan sanksi sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 24 Tahun 2022, tentang “Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah dengan Sistem Menghitung Pajak Sendiri”. Dan telah diterapkan sejak tahun lalu, di Bulan Oktober.

Untuk diketahui, sebanyak 169 alat perekam telah disuplai ke Hotel, Restauran, Tempat Hiburan dan parkiran. Dengan kalkulasi alat yang dipakai, Portable Data Terminal (PDT) sebanyak 95 buah, Tapping Box hanya satu buah (1), Transaction Monitoring Device (TMD) 37 buah, dan Mobile Payment Online System (MPOS) 36 buah. (EVA)

Tags: Alat PerekamDispenda Ambonkota ambonPADRoy de Fretes
Previous Post

DPRD Maluku Dukung Pemprov Program Gerakan Tanam Sukun

Next Post

Pj Walikota: Pembayaran Lahan TPA Toisapu Harus Punya Dasar Hukum

admin

admin

Related Posts

Peringati HUT ke-73, IKAHI Maluku Gelar Jalan Santai dan Tekankan Zero Tolerance Korupsi

Peringati HUT ke-73, IKAHI Maluku Gelar Jalan Santai dan Tekankan Zero Tolerance Korupsi

by Eva
April 17, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-Pengurus Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Provinsi Maluku menggelar kegiatan jalan sehat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) IKAHI...

Kajati Maluku Terima Kunjungan Kepala OJK, Bahas Penguatan Sinergi Penegakan Hukum Sektor Keuangan

Kajati Maluku Terima Kunjungan Kepala OJK, Bahas Penguatan Sinergi Penegakan Hukum Sektor Keuangan

by Eva
April 16, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, menerima kunjungan kerja sekaligus silaturahmi Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku, Haramain...

Salam Fest x Moluccas Digifest 2026 Dorong Ekonomi Syariah dan Digitalisasi di Maluku

Salam Fest x Moluccas Digifest 2026 Dorong Ekonomi Syariah dan Digitalisasi di Maluku

by Eva
April 16, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)- Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Maluku menggelar Salam Fest x Moluccas Digifest 2026 pada 16–18 April...

462 JCH Ikuti Manasik Haji 2026 di Ambon

462 JCH Ikuti Manasik Haji 2026 di Ambon

by Eva
April 16, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)- Sebanyak 462 Jamaah Calon Haji (JCH) Kota Ambon mengikuti kegiatan bimbingan dan pelatihan manasik haji tahun 2026 yang...

Antisipasi El Nino 2026, Polri Siagakan Puluhan Ribu Personel Cegah Karhutla

Antisipasi El Nino 2026, Polri Siagakan Puluhan Ribu Personel Cegah Karhutla

by Eva
April 16, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-Polda Maluku mengikuti arahan Wakapolri terkait antisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akibat fenomena El Nino 2026 yang...

Pengurus KONI Kota Ambon 2025–2029 Dilantik 18 April, Sekaligus Musorkotlub dan Raker

Pengurus KONI Kota Ambon 2025–2029 Dilantik 18 April, Sekaligus Musorkotlub dan Raker

by Eva
April 15, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Ambon akan menggelar pelantikan pengurus periode 2025–2029 pada Sabtu (18/4/2026), di Ruang Vlisingen,...

Next Post
Pj Walikota: Pembayaran Lahan TPA Toisapu Harus Punya Dasar Hukum

Pj Walikota: Pembayaran Lahan TPA Toisapu Harus Punya Dasar Hukum

Discussion about this post

 

/>

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • Lapas Kolonodale Tegaskan Komitmen Bebas HP Ilegal, Pungli, dan Narkoba
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Dalam upaya memperkuat komitmen menjaga integritas serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, seluruh jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kolonodale menggelar deklarasi Selengkapnya
  • Pemda Morowali Utara Bergerak, Sengketa Petani Sawit dengan PT ANA Masuk Tahap Verifikasi
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Morowali Utara – Wakil Bupati Morowali Utara, H. Djira K., S.Pd., M.Pd., menerima secara langsung aspirasi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Selengkapnya
  • Polisi Tangkap Pemuda di Batui Banggai Aniaya Ibu Kandung Hingga Babak Belur
    OBORMOTINDOK.CO.ID, – Polsek Batui Polres Banggai mengamankan seorang pria lantaran melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri, pada Rabu (15/4/2026). Pelaku Selengkapnya
  • Polres Morowali Utara Amankan 300 Tabung LPG 3 Kg Ilegal, Sopir Ditahan
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara berhasil mengamankan 300 tabung gas LPG 3 kilogram tanpa izin yang diangkut menggunakan Selengkapnya
  • Pemda Banggai Gelar Seleksi Terbuka Jabatan Eselon II.b, 14 Posisi Diperebutkan
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Pemerintah Kabupaten (Pemda) Banggai kembali menggelar seleksi terbuka untuk mengisi sejumlah jabatan pimpinan tinggi pratama eselon II.b di lingkup pemerintah Selengkapnya
  • Wabup Banggai Dukung Penguatan Masyarakat Adat dalam Silaturahmi Akbar FKPA Sulteng
    OBORMOTINDOK.CO.ID. PALU– Wakil Bupati Banggai, Drs. H. Furqanuddin Masulili, menghadiri kegiatan Silaturahmi Akbar Pemangku Adat se-Sulawesi Tengah yang dirangkaikan dengan pelantikan Forum Selengkapnya
  • RAT 2025 Koperasi SMS Banggai Berjalan Sukses, Pengurus Lama Kembali Dipercaya
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Koperasi Sawit Maleo Sejahtera (SMS) menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 yang berlangsung di Kantor Koperasi SMS, Kelurahan Selengkapnya
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel