AMBON (info-ambon.com)-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku memperkuat koordinasi dengan Kepolisian Daerah Maluku (Polda Maluku) guna meningkatkan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Upaya tersebut diwujudkan melalui audiensi yang dilakukan Kepala OJK Provinsi Maluku, Haramain Billady, dengan jajaran Polda Maluku, Rabu (15/4/2026). Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi yang telah terjalin, khususnya dalam pencegahan dan penanganan judi online, pinjaman online ilegal, serta investasi bodong yang merugikan masyarakat.
Haramain mengatakan, maraknya praktik judi online dan pinjaman online ilegal di Indonesia, termasuk di Maluku, telah menimbulkan berbagai dampak negatif. Tidak hanya kerugian finansial, masyarakat juga kerap menghadapi tekanan psikologis akibat praktik penagihan yang tidak sesuai aturan.
“Kasus yang sering terjadi antara lain penagihan di luar jam kerja, pencemaran nama baik, hingga ancaman dan intimidasi. Hal ini tentu sangat merugikan masyarakat,” ujarnya.
Untuk itu, OJK mengajak Polda Maluku memperkuat kolaborasi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Langkah ini dinilai penting guna meningkatkan literasi dan inklusi keuangan agar masyarakat lebih bijak dalam bertransaksi serta mampu mengenali potensi penipuan di sektor jasa keuangan.
Selain edukasi, kerja sama juga difokuskan pada pertukaran data dan informasi guna mempercepat penanganan kasus. Polda Maluku, kata dia, menyatakan kesiapan untuk mendukung penuh OJK, termasuk dalam aspek penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan keuangan.
Sinergi antara OJK dan kepolisian diharapkan dapat menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di Maluku sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam memanfaatkan layanan keuangan.
Dengan penguatan koordinasi ini, OJK optimistis upaya pelindungan konsumen di daerah dapat semakin efektif dan mampu menekan praktik ilegal yang merugikan masyarakat. (EVA)








Discussion about this post