AMBON (info-ambon.com) – Kementerian Koperasi (Kemenkop) melalui surat resmi yang diterbitkan pada 10 Januari 2025, telah mengirimkan daftar 21 koperasi open loop yang bergerak di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Daftar tersebut merupakan hasil penilaian Kemenkop sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Daftar 21 koperasi tersebut meliputi berbagai koperasi yang bergerak di bidang lembaga keuangan mikro, baik konvensional maupun syariah, dengan lokasi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Beberapa di antaranya adalah Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Arta Kencana (Madiun), Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Berkah Amanah Ummat (Tasikmalaya), serta Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur (Kendal).
Dalam suratnya, Menteri Koperasi RI menyampaikan bahwa daftar koperasi ini akan dilanjutkan oleh OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna mendukung pengembangan dan penguatan sektor keuangan di Indonesia. OJK juga akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik mengenai tindak lanjut terhadap koperasi-koperasi tersebut.
OJK akan berkoordinasi dengan Kemenkop dan dinas koperasi daerah untuk memastikan bahwa seluruh proses tindak lanjut ini berjalan dengan baik. Meskipun koperasi-koperasi tersebut belum memperoleh izin usaha sebagai lembaga jasa keuangan, izin usaha koperasi yang bersangkutan tetap berlaku, dan pengawasan tetap dilakukan oleh Kementerian Koperasi. (EVA)
Discussion about this post