AMBON (info-ambon.com)-Ketua Panitia Kerja (Panja) Evaluasi Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kota Ambon dan juga Anggota Komisi I DPRD kota Ambon Fraksi Golkar Zeth Pormes, menegaskan pentingnya pembenahan sistem perpajakan menyusul perubahan regulasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Zeth mengungkapkan, dampak dari regulasi tersebut menyebabkan sejumlah nomenklatur pajak dan retribusi daerah dihapuskan, yang berimbas pada penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Konsekuensi logisnya PAD kita menurun. Bahkan target PAD dalam APBD 2024 kemarin hanya tercapai sekitar 80 persen,” ujarnya dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (16/5/2025).
Menurut Zeth, fakta-fakta pengawasan di lapangan menunjukkan perlunya DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi secara aktif, salah satunya melalui pembentukan Panja untuk memberikan rekomendasi sistemik kepada pemerintah.
Dijelaskan, kebocoran PAD dan Pengawasan Lemah. Ia mencontohkan beberapa potensi kebocoran yang selama ini terjadi, salah satunya pada sektor pajak air bawah tanah yang digunakan pengembang perumahan seperti Citraland.
“Dulu meteran tidak dipasang di sumber air, sehingga pembayaran hanya berdasarkan harga transaksi, bukan berdasarkan debit riil. Padahal, air digunakan bukan hanya untuk warga, tapi juga untuk pembangunan rumah-rumah baru. Ini merugikan kita,” jelasnya.
Panja juga menemukan banyak objek pajak yang belum dimaksimalkan, seperti restoran atau rumah makan yang tidak membayar retribusi sesuai ketentuan, serta pengelolaan aset seperti alat uji kendaraan bermotor yang belum dimanfaatkan optimal pasca peralihan kewenangan ke provinsi.
Dengan begitu, pihaknya mendorong Digitalisasi dan Validasi Data. Oleh sebab itu, Zeth menekankan pentingnya digitalisasi sistem pembayaran serta validasi data objek pajak dan retribusi untuk mencegah kebocoran yang selama ini bukan hanya karena manipulasi, tapi juga akibat lemahnya sistem dan pengawasan.
“Kebocoran bukan berarti ada yang mencuri, tapi karena sistemnya belum maksimal. Seharusnya kita bisa dapat 250 juta dari air tanah, tapi hanya masuk 50 juta karena sistem kita yang lemah,” katanya.
Ia menegaskan, Panja akan bekerja sama dengan OPD untuk mengumpulkan data valid, melakukan uji petik lapangan, dan menghasilkan regulasi baru guna meningkatkan PAD.
“Tujuan utama kita bukan hanya meningkatkan PAD, tapi memperbaiki sistem agar kebocoran bisa ditekan dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” tutup Zeth. (EVA)
Discussion about this post