AMBON (info-ambon.com)-DPRD Kota Ambon membentuk Panitia kerja (Panja) Evakuasi Pajak dan Retribusi Daerah Kota diketuai Zeth Pormes. Di mana, Panja ini akan bekerja selama tiga bulan kedepan.
Ketua DPRD Kota Ambon, Moritz Tamaela menyampaikan, pembentukan Panja Evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem fiskal daerah dan mengurangi ketergantungan terhadap transfer dari pemerintah pusat.
Dimana, hilangnya Kewenangan Pungut, PAD Kota Ambon Merosot Rp18 Miliar.
Moritz juga menyinggung dampak dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. UU ini menyebabkan berkurangnya kewenangan pemungutan pajak oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, yang berdampak langsung pada penurunan PAD Kota Ambon.
“Kurang lebih Rp18 miliar hilang dari PAD karena kewenangan pungut itu dicabut. Ini jumlah yang sangat signifikan,” ujar Moritz.
Dalam pernyataan resminya, Moritz menekankan, tren realisasi PAD dari tahun ke tahun menunjukkan fluktuasi, dengan beberapa sektor mengalami penurunan atau stagnasi, meskipun sebagian masih optimal.
“Melalui diskusi panjang di Badan Anggaran, kami menilai perlu ada inisiatif konkret dari DPRD untuk memperkuat posisi fiskal Pemkot, baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi PAD,” kata Moritz.
Mendorong Sinergi dan Efisiensi Tanpa Membebani Rakyat, Panja yang dibentuk ini akan bekerja maksimal selama tiga bulan ke depan, fokus pada identifikasi masalah, koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk akademisi dan pemangku kepentingan lainnya, serta menyusun rumusan perbaikan sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah.
“Tujuannya bukan sekadar meningkatkan PAD, tapi bagaimana supaya itu bisa menopang belanja daerah tanpa menyengsarakan rakyat. Prinsipnya, efektif, efisien, dan rasional terhadap daya beli masyarakat,” jelas Moritz.
Menurutnya, sistem pajak dan retribusi harus dibangun dengan pendekatan keadilan. Bukan hanya dari masyarakat, tetapi juga dari sektor usaha yang menikmati fasilitas publik.
Ditegaskan, perlunya optimalisasi potensi yang masih dimiliki kota melalui pembenahan internal, termasuk peningkatan kinerja OPD teknis dan legalisasi potensi-potensi baru melalui regulasi daerah.
Langkah Awal: Undang Semua OPD, Fokus Internal Pemkot Ambon. Sebagai langkah awal, DPRD akan mengundang seluruh OPD lingkup Pemkot Ambon untuk rapat pada Senin mendatang. Fokus utama masih diarahkan ke internal Pemkot, meskipun dalam tahap berikut, Panja juga akan menggandeng instansi lain seperti Kantor Pajak Pratama dan BPN.
“Panja PAD ini baru pertama kali dibentuk dalam periode kami, dengan tujuan yang sangat mulia. Kita ingin menjadikan ini sebagai warisan kebijakan yang memperkuat kemandirian daerah secara fiskal,” pungkas Moritz. (EVA)
Discussion about this post