AMBON (info-ambon.com)- DPRD Provinsi Maluku menetapkan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2025 dalam rapat paripurna yang berlangsung ruang rapat DPRD Provinsi Maluku, (10/2/2025).
Penetapan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun, dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Azis Sangkala serta Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Ie.
Dari 12 Ranperda yang disahkan, lima di antaranya merupakan inisiatif dari DPRD Maluku, sementara tujuh lainnya merupakan usulan dari Pemerintah Daerah. Berikut adalah rincian dari 12 Ranperda tersebut:
Ranperda Inisiatif DPRD Maluku:
1.Ranperda tentang sistem pemerintahan daerah berbasis elektronik
2.Ranperda tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah di Provinsi Maluku
3.Ranperda tentang percepatan pembangunan infrastruktur dengan pembiayaan Tahun Jamak
4.Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan
5.Ranperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana
Sementara Ranperda Usulan Pemerintah Daerah, yakni,
1. Ranperda tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Maluku 2023-2042
2.Ranperda tentang rencana pembangunan jangka menengah wilayah Provinsi Maluku 2025-2030
3. Ranperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan
4.Ranperda tentang cadangan pangan pemerintah Provinsi Maluku
5.Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang susunan dan pembentukan perangkat daerah
6.Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat
7.Ranperda tentang pencabutan Perda Nomor 17 Tahun 2014 tentang ketertiban umum.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Azis Sangkalamengungkapkan, Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) merupakan pedoman pengendali penyusunan peraturan daerah yang mengikat antara DPRD dan pemerintah daerah. Proses penyusunan Propemperda juga mencerminkan aspirasi masyarakat dan menyesuaikan dengan perkembangan terkini, serta memastikan kebutuhan masyarakat di masa depan dapat terpenuhi.
“Peraturan daerah yang disusun bersama ini tidak hanya dilihat dari sisi kuantitas, tetapi juga dari sisi kualitas. Dengan adanya peraturan daerah ini, kita berharap bisa mendukung pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat Provinsi Maluku,” ujar Azis.
Selain itu, Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Ie, dalam sambutannya juga menyampaikan apresiasi terhadap DPRD Provinsi Maluku yang telah berhasil menyusun dan menetapkan 12 Ranperda tersebut. Dijelaskan pembentukan peraturan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta peraturan lainnya yang mengatur tentang pembentukan produk hukum daerah.
Sadali Ie juga mengungkapkan bahwa program pembentukan Perda Provinsi Maluku direncanakan secara sistematis dan terintegrasi, dengan fokus pada skala prioritas, untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.
“Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada dewan yang terhormat atas dedikasi dan kerjasamanya dalam meningkatkan pembangunan dan pelayanan di Provinsi Maluku,” kata Sadali.
Selain itu, ditegaskan penetapan 12 Ranperda tersebut adalah bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Paripurna yang diselenggarakan ini juga menjadi paripurna terakhir bagi Sadali Ie sebagai Penjabat Gubernur Maluku. Ia menyampaikan penghargaan kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama selama masa jabatannya dan memohon maaf jika ada kekurangan selama ini.
Dengan disahkannya 12 Ranperda ini, diharapkan Provinsi Maluku dapat terus berkembang dan memenuhi harapan masyarakat dalam hal pemerintahan yang lebih baik dan pembangunan yang berkelanjutan. (EVA)
Discussion about this post