AMBON (info-ambon.com)- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon memberikan klarifikasi terkait kerjasama penanganan perparkiran yang sempat menuai sorotan. Kepala Dishub Kota Ambon, Yan Suitela, menegaskan bahwa seluruh proses pemilihan mitra kerja sama untuk pengelolaan perparkiran di kota tersebut sudah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.
“Semua proses ini dilakukan sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku,” ujar Yan Suitela di Balai Kota Ambon, Senin (3/2/2025).
Dijelaskan, bahwa pemilihan mitra kerja sama perparkiran mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Kerja Sama Daerah. Untuk itu, sebuah tim khusus telah dibentuk untuk menjalankan proses ini, yang dimulai sejak Desember 2024 dan berlanjut hingga Januari 2025. Proses ini melibatkan delapan perusahaan yang mendaftar untuk mengikuti penilaian kelayakan, antara lain CV. Jayawijaya, CV. Las Sahapori, CV. Afif Mandiri, dan CV. Urimesing Guard.
Suitela menyampaikan, proses pemilihan mitra perparkiran untuk tahun 2025 tidak bersifat lelang, karena pengelolaan perparkiran ini tidak menggunakan dana dari APBD atau APBN, melainkan menjadi kewenangan Pemerintah Kota Ambon sesuai dengan Permendagri yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Panitia Tender Perparkiran Kota Ambon, Levy Uktolseya, menegaskan bahwa seluruh proses penilaian dilakukan secara transparan. Setiap perusahaan yang mendaftar memiliki akses untuk mengetahui potensi dan kelemahan masing-masing. “Proses ini terbuka, dan semua perusahaan yang mendaftar saling mengetahui kekuatan dan kekurangan mereka,” ujar Levy.
Dia juga memastikan bahwa semua persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan peserta telah diverifikasi dan diklarifikasi kebenarannya, tanpa ada kriteria yang menguntungkan pihak tertentu.
Dengan penjelasan ini, Dishub Kota Ambon berharap dapat menghilangkan keraguan masyarakat terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perparkiran di kota tersebut. (EVA)
Discussion about this post