AMBON(info-ambon.com)-Wajib rapif test antigen guna mendeteksi penyebaran Corova Virus 2019 diberlakukan juga di lembaga rakyat DPRD Maluku, Karang Panjang Ambon.
Sekretariat DPRD Maluku Kamis (10/2/2022) melaksanakan pemeriksaan rapid test antigen bagi seluruh ASN maupun wartawan yang melayani dan beraktifitas di kantor tersebut.
Pelaksanaan rapid antigen tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 WIT, dengan melibatkan 5 petugas medis dari Dinas Kkesehatan provinsi yang diarahkan untuk melaksanakan pendataan bagi ASN dan tenaga kontrak yang ada.
Sekretatis DPRD Maluku, Bodewin Wattimena, yang ditemui info-ambon.com saat acara rapid test tersebut mengatakan, kegiatan ini dilakukan menindaklanjuti Surat Sekda Maluku No 443.2 /395.
Dari informasi yang diperoleh, jumlah pegawai yang ikut antigen sebanyak 161 orang, sementara dari jumlah itu ada juga yang kedapatan reaktif, ‘’Dan bagi yang reaktif, diwajibkan melanjutkan test PCR,’’ kata Wattimena.
Pelaksanaan rapid antigen dilakukan pada seluruh instasi di lingkup Pemprov Maluku, sesuai surat sekda, yang mewajibkan ASN antigen menyusul angka peningkatan kasus terkonfirmasi yang cukup tinggi di Maluku. (RS)
Discussion about this post