AMBON (info-ambon.com)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai pembelaan (pledoi) yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi, Petrus Fatlolon, tidak berdasar dan mengandung distorsi fakta. Hal tersebut disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (27/4/2026), dengan agenda pembacaan replik.
Dalam persidangan, jaksa menyatakan bahwa sejumlah dalil yang diajukan dalam pledoi tidak didukung bukti yang kuat, bahkan cenderung memelintir fakta persidangan.
“Pledoi terdakwa tidak mencerminkan fakta persidangan secara utuh, melainkan hanya mengambil bagian yang dianggap menguntungkan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Jaksa juga menanggapi tudingan terkait integritas proses penyidikan. Menurutnya, saksi verbalisan telah membantah seluruh klaim adanya tekanan maupun rekayasa dalam penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Selain itu, jaksa menegaskan bahwa keterangan dalam BAP telah diperkuat oleh para saksi dan ahli di persidangan. Tanda tangan serta paraf yang tercantum dalam dokumen tersebut disebut sebagai bukti bahwa keterangan diberikan secara sadar dan tanpa paksaan.
JPU juga menyoroti keberatan terdakwa terhadap pembacaan keterangan saksi dan ahli. Menurut jaksa, hal tersebut telah diatur secara jelas dalam hukum acara pidana dan memiliki dasar hukum yang sah.
Dalam repliknya, jaksa turut membantah klaim bahwa seorang ahli mencabut keterangannya. Jaksa menegaskan bahwa tidak ada pencabutan keterangan di persidangan, melainkan justru terdapat konsistensi antara keterangan dalam BAP dan di persidangan.
Lebih lanjut, jaksa menilai argumen terdakwa yang menyatakan tidak bersalah karena tidak menandatangani peraturan daerah sebagai dalil yang tidak relevan. Menurut jaksa, pembuktian perkara tidak semata-mata didasarkan pada formalitas tanda tangan, melainkan pada peran dan keterlibatan terdakwa.
Jaksa memaparkan bahwa dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah sekaligus pemegang saham, terdakwa diduga terlibat dalam berbagai tahapan penting, mulai dari perencanaan anggaran hingga pencairan dana.
Bahkan, lanjut jaksa, sejumlah saksi mengungkap adanya perintah langsung dari terdakwa terkait kebijakan yang menjadi objek perkara.
“Fakta persidangan menunjukkan adanya keterlibatan aktif terdakwa, bukan sekadar mengetahui, tetapi juga mengarahkan dan mengendalikan,” kata jaksa.
Di akhir persidangan, JPU meminta majelis hakim untuk menolak seluruh dalil pembelaan yang disampaikan terdakwa serta menjatuhkan putusan yang tegas dan adil.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda duplik dari pihak terdakwa pada pekan mendatang. (EVA)








Discussion about this post