AMBON (info-ambon.com)- Tujuh Kepala Daerah mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menggugat ke Makamah Konstitusi (MK) masing-masing calon bupati Kepulauan Aru, Temy Oersepuny, calon bupati Maluku Tengah (Malteng) Ibrahim Ruhunussa, calon bupati Buru Selatan (Bursel), Safitri Malik, calon bupati Maluku Barat Daya (MBD) Hendrik Natalus Christiaan, calon Buru Hamsah Buton, dan cabup Kepulauan Tanimbar, Melkianus Sairdekut, dan calon bupati Seram Bagian Timur (SBT) yang digugat oleh calon wakil Madja Rumatiga.
Ketua Badan Pengawas Pemilan Umum (Bawaslu) Maluku, Subair mengatakan sebelumnya hanya tiga, namun kini bertambah sehingga totalnya semuanya tujuh gugatan ke MK.
“Ada bertambah gugatan lagi dari tiga kabupaten lain, yakni dari Kabupaten Buru, MBD, dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), dan dari Pilkada SBT,” kata Subair, Kamis (12/12/2024).
Menurutnya, sebelumnya calon Bupati Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Ibrahim Ruhunussa dengan APP nomor: 106/PAN.MK/e-AP3/12/2024 tentang perselisihan hasil Pemilihan Umum Bupati Malteng Tahun 2024.
Dan calon Bupati Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Safitri Malik Soulisa dengan APP Nomor: 108/PAN.MK/e-AP3/12/2024 tentang perselisihan hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Bursel Tahun 2024.
Kemudian Empat cabup-cawabup dari kabupaten MBD, Buru, KKT dan SBT itu melayangkan gugatan ke MK pada Senin kemarin, dengan APPP Nomor : 136/PAN.MK/e-AP3/12/2024 Registrasi Nomor untuk MBD, APPP Nomor : 176/PAN.MK/e-AP3/12/2024 untuk Buru dan APPP Nomor : 163/PAN.MK/e-AP3/12/2024 untuk Tanimbar. Sementara APPP Nomor : 211/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dari Pilkada SBT.
“Menggugat hasil Pilkada ke MK merupakan hak dari setiap calon kepala daerah,” ujarnya.
Meski begitu, pihaknya belum mengetahui kepastian kapan dimulainya sidang di MK terhadap hasil perselisihan Pilkada 2024 dari enam daerah tersebut.
“Kami belum mendapatkan jadwal soal itu,” pungkasnya. (EVA)
Discussion about this post