Info Ambon
Senin, April 20, 2026
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Hukum

Terbukti Tak bersalah, Terdakwa Penyeludupan Emas di Ambon Divonis Bebas

Eva by Eva
September 1, 2023
in Hukum, Terkini
0
Terbukti Tak bersalah, Terdakwa Penyeludupan Emas di Ambon Divonis Bebas

AMBON (info-ambon.com)-Terbukti tidak bersalah dalam kasus penyeludupan emas sebanyak 3,4 kg. Dimana, kasus bermula dari HF yang ditangkap berawal di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Galala Ambon pada 30 Januari 2023 lalu, kemudian giliran AG dan Irwan alis Iwan diciduk.

Pada hari ini, Kamis (31/8/2023) terdakwa Irwan alias Iwan dinyatakan tidak terlibat dalam penyelundupan emas sebanyak 3,4 kg dan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Dalam putusan yang dibacakannya, hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa.

Atas dasar itu, majelis hakim membebaskan terdakwa Iwan dari segala tuntutan. Hak-hak, kedudukan, harkat, serta martabatnya juga dipulihkan.

Kuasa hukum dari Kantor Hukum Advokat dan konsultan hukum Rahmawaty Silawane, Jhon Michaele Berhitu S.H,M.H,CLA,C.Me mengatakan, untuk kasus pertambangan dan mineral yang berkaitan dengan penemuan emas 3,4 kg yang tertangkap tangan langsung di dermaga Feri Galala, Kecamatan Baguala, Kota Ambon ini.

“Pada sidang hari ini tidak terbukti seluruh dakwaan jaksa penuntut umum berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan, baik dari unsur-unsur pasal seluruhnya dibantahkan pada saat fakta persidangan,” kata Berhitu kepada wartawan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (31/8/2023).

“Hasil sidang hari ini sudah jelas, sesuai fakta persidangan, sangat berbeda dengan BAP yang dibuat pihak kepolisian. Karena saksi-saksi yang dihadirkan menerangkan dalam fakta persidangan seluruhnya tidak mengetahui dan tidak mengenal saudara Irwan, terutama saksi Herdin,” tambahnya.

Dikatakan, lanjut Berhitu, yang lain ada diantaranya saling mengenal, tetapi hubungan keluarga untuk kerjasama yang berkaitan dengan meloloskan emas serta terkait dengan dugaan yang di loloskan oleh saudara Irwan melalui Bandara Udara Pattimura Ambon tidak ada.

“Pertimbangan dan putusan hakim pada hari ini kami dari kuasa hukum merasa bahwa sudah seadil-adilnya, hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini sudah memberikan kepastian hukum bagi saudara terdakwa Iwan yang hari ini dibebaskan secara hukum. Nanti entah proses dari jaksa penuntut umum seperti apa, karena ada waktu pikir-pikir yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada saat persidangan tadi,” terangnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Irwan ke-II, Rahmawaty Silawane SH menambahkan,

menambahkan, terkait kasus penyelundupan emas 3,4 kg yang melibatkan kliennya Irwan. Kuasa Hukum Irwan menduga ada upaya kriminalisasi yang diterima kliennya.

Pasalnya, kata Penasihat Hukum Iwan, Rahmawaty Silawane SH, bahwa ketika Irwan sementara diperiksa di Krimsus Polda Maluku, Irwan tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka. Seharusnya sebelum itu, saudara Iwan ini sedang dimintai keterangannya sebagai saksi. Tapi usai oknum polisi ini kembali usai menerima panggilan telepon, oknum polisi tersebut sudah datang dengan membawa surat yang sudah di print out terkait dengan keterangan sebagai tersangka.

“Pada saat kejadian tersebut, saudara Iwan tetap mempertahankan keterangannya, bahwa dia tidak pernah terlibat dengan pengiriman emas itu. Tetapi salah satu oknum polisi tersebut terus memaksa dan menyodorkan berkas pemeriksaan saudara herdi kepada saudara Iwan klien kami, untuk mengikuti apa yang dibaca pada kertas tersebut biar masalah itu cepat selesai. Dari situlah awalnya klien kami ditetapkan sebagai tersangka. kami sangat bersyukur hari ini telah terbukti bahwa klien kami tidak bersalah,”Kata Rahmawaty.

Menurut Silawane, terkait dengan penyerahan tersangka tahap II ke Kejaksaan itu sebenarnya ada petunjuk dari Jaksa di Kejaksaan Tinggi Maluku, namun tidak dilaksanakan oleh Penyidik Dirkrimsus Polda Maluku.

“Kenapa tidak diambil keterangan saksi dari pihak Angkasa Pura, padahal itu adalah petunjuk dari Jaksa pada saat kasus Irwan masih P19, tetapi tiba-tiba klien (Iwan) kami sudah di serahkan langsung ke Kejaksaan,”tandasnya.

Maka dari itu, Silawane menegaskan, akan mengambil tindakan yang dilakukan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah terungkap di persidangan. “Kami akan melaporkan tindakan hukum bagi oknum khusus bagi oknum yang melakukan tindakan kriminalisasi dan perbuatan-perbuatan curang di dalam BAP,”tegasnya.

Meski pada akhirnya dibebaskan, menurut Rahmawaty Silawane, setelah 14 hari putusan ini. Pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum lainnya terkait dengan kriminalisasi terhadap kliennya, dari mulai pemeriksaan di Polda Maluku sampai dengan di Pengadilan Negeri Ambon.

“Karena ada beberapa kriminalisasi terhadap klien kami yang di mana hak-haknya dia sebagai tersangka tidak diberi kesempatan untuk memberi keterangan tambahan, merubah keterangan tambahan, dan terbukti di dalam persidangan kemarin, klien kami tidak pernah menandatangani berita acara pemeriksaan terdakwa. Jadi itu fakta persidangan yang kemarin, maka kami merasa perlu untuk mengambil tindakan selanjutnya terkait dengan nasib daripada klien kami,” tandas Silawane.

Untuk diketahui, kasus Iwan bermula dari HF yang ditangkap di Pelabuhan Penyeberangan Galala Ambon pada 30 Januari 2023 lalu, kemudian giliran AG dan Iwan diciduk.

HF merupakan kurir yang membawa 3,4 kg batang emas ilegal dari Namlea, Kabupaten Buru ke Ambon, begitu juga SR (DPO). SR kurir yang akan antarkan emas ilegal dari Ambon menuju Makassar melalui Bandara Pattimura Ambon.

Sementara IW, pegawai Avsec Bandara Pattimura Ambon ini berperan loloskan emas ilegal itu dari pindai logam X-Ray di Bandara. Sedangkan AG berperan sebagai pemodal Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Rupanya penyelundupan emas ilegal yang digagalkan ini merupakan aksi penyelundupan yang kedua kali dilakukan para tersangka. (EVA)

Tags: Bebas Murnipenyeludupan emasPN Ambon
Previous Post

Gubernur Maluku Ikut Rakornas Pengendalian Inflasi Tahun 2023 di Istana Merdeka

Next Post

Sekkot Minta Warga Dukung Semua Kegiatan Jelang HUT Ke-448 Ambon

Eva

Eva

Related Posts

Polda Maluku Resmi Tetapkan ASN Kejaksaan Jadi Tersangka Penipuan

Dua Jam Usai Penikaman Ketua DPC Partai Golkar di Bandara, Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku

by Eva
April 19, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)- Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia setelah menjadi korban penikaman...

OJK Maluku Perkuat Sinergi dengan Pemprov, Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan

OJK Maluku Perkuat Sinergi dengan Pemprov, Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan

by Eva
April 19, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku melakukan audiensi dengan Hendrik Lewerissa, Senin (13/4/2026). Pertemuan itu sebagai upaya memperkuat sinergi...

100 Personel Brimob Polda Maluku Dilatih Tangani Kerusuhan

100 Personel Brimob Polda Maluku Dilatih Tangani Kerusuhan

by Eva
April 19, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-Sebanyak 100 personel Satuan Brimob Polda Maluku mengikuti pelatihan Penanganan Huru Hara (PHH) guna meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi situasi...

Kowal Ambon Tampil di Salam Fest X Moluccas Digifest 2026, Perkuat Peran di Masyarakat

Kowal Ambon Tampil di Salam Fest X Moluccas Digifest 2026, Perkuat Peran di Masyarakat

by Eva
April 18, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)- Opening Ceremony Salam Fest X Moluccas Digifest 2026 berlangsung meriah di Taman Pattimura Park, Ambon, Sabtu (18/4/2026). Kegiatan...

KONI Kota Ambon 2025–2029 Resmi Dilantik, Siap Genjot Prestasi Atlet

KONI Kota Ambon 2025–2029 Resmi Dilantik, Siap Genjot Prestasi Atlet

by Eva
April 18, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Ambon periode 2025–2029 resmi dilantik pada Sabtu (18/4/2026) di salah satu hotel...

BI Maluku Ajak 30 UMKM Berpartisipasi Dalam Salam Fest 2026

BI Maluku Ajak 30 UMKM Berpartisipasi Dalam Salam Fest 2026

by Eva
April 17, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku melibatkan sekitar 30 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam kegiatan...

Next Post
Sekkot Minta Warga Dukung Semua Kegiatan Jelang HUT Ke-448 Ambon

Sekkot Minta Warga Dukung Semua Kegiatan Jelang HUT Ke-448 Ambon

Discussion about this post

 

/>

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • Gubernur Anwar Hafid Buka Kejurnas Berani Drag Bike dan Drag Race 2026 di Palu
    OBORMOTINDOKCO.ID. PALU– Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. Anwar Hafid, M.Si, secara resmi membuka Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Berani Drag Bike dan Drag Race 2026 Selengkapnya
  • Wagub Reny Dorong Pengawasan Kolektif MBG di Sulteng
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– Pemerintah provinsi adalah salah satu bagian aktif pengawasan dari jalannya Program MBG (Makan Bergizi Gratis) di Sulawesi Tengah. Karena itu, Selengkapnya
  • Novalina Raih Gelar Doktor, Dorong ASN Sulteng Budayakan Belajar Berkelanjutan
    OBORMOTINDOK.CO.ID. PALU– Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Dr. Dra. Novalina, M.M., resmi meraih gelar Doktor Administrasi Publik dengan predikat cum laude Selengkapnya
  • PRIMA Banggai Siap Kawal Pembangunan Sekolah Rakyat di Luwuk Utara
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Kabupaten Banggai menyambut positif pertemuan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai dengan Selengkapnya
  • Ketika Gaji Tak Lagi Cukup: Realitas Pahit di Tengah Lonjakan Biaya Hidup
    Oleh: Rifat Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik. OBORMOTINDOK.CO.ID. Jakarta– Kenaikan biaya hidup dan stagnasi upah membuat banyak masyarakat sulit bertahan. Ketimpangan ekonomi di Selengkapnya
  • Terbakar Cemburu, Polres Banggai Amankan Pria ini Pukul dan Ancam Sebar Konten Asusila Pacar
    OBORMOTINDOK.CO.ID,- Tim Resmob Polres Banggai berhasil mengamankan seorang pria berinisial LF (21), warga Jalan Gunung Julutumpu, Luwuk, atas dugaan tindak pidana penganiayaan Selengkapnya
  • Klamono Berubah! Teknologi AQUAFIX dan Energi Surya Jadi Penyelamat Warga
    OBORMOTINDOK.CO.ID. SORONG– Sebelum hadirnya program tanggung jawab sosial dari PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling), masyarakat di Desa Klamono, Kabupaten Sorong, Selengkapnya
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel