AMBON (info-ambon.com)– Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menegaskan akan segera menarik aset Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon yang masih digunakan oleh pihak lain, guna menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penataan aset daerah.
Wattimena mengungkapkan bahwa Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan segera menertibkan aset-aset tersebut, termasuk kantor PT. Dream Sukses Airindo (DSA), yang saat ini masih digunakan oleh perusahaan tersebut.
“Lewat BPKAD, aset-aset tersebut akan segera ditertibkan, termasuk kantor PT. DSA yang merupakan milik Pemkot,” ujar Wattimena, Selasa (8/4/2025).
Penarikan aset ini dilakukan setelah PT. DSA mengajukan gugatan terhadap Pemkot Ambon, sementara itu, layanan air bersih yang diberikan oleh perusahaan tersebut telah banyak dikeluhkan oleh masyarakat setempat. Wattimena menyebutkan bahwa banyak keluhan dari warga di wilayah konsesi PT. DSA mengenai layanan air bersih yang tidak memadai.
“Masyarakat seharusnya mendapatkan pelayanan yang baik, jika PT. DSA tidak mampu, maka jangan dipaksakan,” tegasnya.
Setelah gugatan diajukan, Wattimena memastikan bahwa Pemkot Ambon tidak lagi akan menjalin kemitraan dengan PT. DSA. Sebagai tindak lanjut, kantor yang selama ini ditempati oleh perusahaan tersebut harus segera dikosongkan dalam waktu satu bulan.
“Silakan PT. DSA mencari bangunan lain untuk digunakan sebagai kantor,” tambahnya.
Wattimena juga mengakui bahwa masih terdapat beberapa bangunan milik Pemkot yang saat ini dikuasai oleh pihak lain.
“Ke depannya, seluruh aset tersebut akan didata ulang oleh BPKAD untuk dimanfaatkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang selama ini belum memiliki kantor yang representatif,” tutup dia. (EVA)
Discussion about this post