Info Ambon
Selasa, Juni 6, 2023
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Pemerintahan

Gubernur Tekankan Peran DPM-PTSP dalam Penyelenggaraan Izin Usaha di Daerah

admin by admin
Juni 24, 2021
in Pemerintahan
0
Gubernur Tekankan Peran DPM-PTSP dalam Penyelenggaraan Izin Usaha di Daerah

Sekda Maluku, Kasrul Selang.

Bagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Google Bagikan Ke Whatsapp

AMBON(info-ambon.com)-Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Hadirnya PP tersebut, merupakan dasar kepastian hukum agar penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan secara terintegrasi berbasis elektronik berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Gubernur Maluku, Murad Ismail menekankan peran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Maluku dalam penyelenggaraaan izin usaha di daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Ismail, sebelum membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Asistensi Penyelenggaraan Perizinan dan non Perizinan Kabupaten/Kota se-Maluku, yang diselenggarakan DPM-PTSP Provinsi Maluku, Kamis, (24/6/2021), di salah satu hotel di Ambon.

Loading...

Gubernur Maluku Murad Ismail dalam sambutannya yang dibacakan Sekda mengatakan, penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan, yang dikenal dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP adalah pelayanan yang terintegrasi dalam satu kesatuan proses, dimulai dari tahap permohonan, sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan, melalui satu pintu.

“Dengan keluarnya UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang cipta kerja dengan turunan peraturan pemerintah sebanyak 45 peraturan, dan Perpres sebanyak 4 peraturan, yang memuat secara garis besar, tentang kemudahan berinvestasi dan perizinan,” katanya.

Menurut Sekda, PTSP merupakan sarana untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dalam pengurusan perizinan dan non perizinan serta kegiatan lainnya, sebagai perwujudan kepedulian pemerintah kepada pelaku usaha, dan masyarakat secara umum untuk kemudahan memperoleh legalitas perizinan berusaha.

“Prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan adalah melayani, maka ptsp menjadi media interaksi, antara pemerintah dengan masyarakat yang membutuhkan pelayanan,” ujarnya.

Sekda menjelaskan, sesuai peraturan pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau Risk Basic Approach (RBA), dan sebagai implementasi dari UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang cipta kerja, penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.

“Hal ini melalui pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif dan sederhana,

dan pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Selanjutnya, sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 503/3236/sj, tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah

antara lain : pertama,  pelaksanaan perizinan berusaha berbasis resiko melalui sistim oss rba mulai berlaku efektif pada tanggal 2 juli 2021. Kedua, pada saat peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021 diberlakukan maka, dimulai juga berlaku perda dan perkada yang mengatur perizinan berusaha di daerah antara lain :

“Perda tentang RDTR kabupaten / kota, perkada tentang pendelegasian kewenangan perizinan dan non perizinan,” lanjut Sekda.

Untuk itu, dalam menjamin kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan yang terintegrasi secara elektronik dan penyederhanaan seluruh prosedur, Sekda meminta para OPD terkait untuk segera menyiapkan perda dan perkada dimaksud sebelum tanggal 2 juli 2021.

“Pemerintah provinsi sebagai pembina unit penyelenggara PTSP, terus mendorong agar kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan di kabupaten/kota, lebih ditingkatkan untuk memberikan yang terbaik kepada dunia usaha di daerah,” tutup Sekda.

Sebagaimana diketahui, tujuan diselenggarakannya Rakor ini antara lain dalam rangka mengevaluasi kinerja pelayanan publik, khususnya pada pembinaan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan kabupaten/kota, sesuai pasal 352 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, pasal 39 PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan pasal 55 Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 tentang PPTSP Daerah.

Rakor berlangsung selama tiga hari, sejak tanggal 23 hingga 25 Juni 2021.

Sedangkan peserta yang hadir dalam Rakor ini adalah perwakilan dari DPMPTSP/PUPR se-Maluku, Biro Pemerintah, Organisasi, Hukum dan HAM serta stekholder lingkup provinsi lainnya. Turut hadir Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Maluku Suryadi Sabirin. (PJ)

Tags: gubernur malukuIjinsekda maluku
Previous Post

Gempabumi Tektonik M 5, 7 Terjadi di Laut Banda

Next Post

Pemneg Batumerah Gelar Peningkatan Kapasitas Perangkat Negeri/Saniri dan RT

admin

admin

Related Posts

Dishut Gelar Workshop II Rencana Kerja Sub Nasional Indonesia’s Folu Net Sink 2030

Dishut Gelar Workshop II Rencana Kerja Sub Nasional Indonesia’s Folu Net Sink 2030

by admin
Juni 5, 2023
0

AMBON(info-ambon.com)- Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Kehutanan, menggelar Workshop II Rencana Kerja Sub Nasional Indonesia’s Forestry and Other Land Use...

Sekda Buka Pertemuan Business Pelaku Usaha Perkebunan sekaligus Launching Website Distan Maluku

Sekda Buka Pertemuan Business Pelaku Usaha Perkebunan sekaligus Launching Website Distan Maluku

by admin
Juni 5, 2023
0

AMBON(info-ambon.com)-Sekretaris Daerah Maluku Ir. Sadali IE, M.Si, IPU, membuka secara resmi Pertemuan Business Matching Pelaku Usaha Perkebunan Provinsi Maluku dan...

32 Guru di Ambon Jadi Peserta Pertama “Beta Gasing”

32 Guru di Ambon Jadi Peserta Pertama “Beta Gasing”

by admin
Juni 3, 2023
0

AMBON (info-ambon.com)- Sebanyak 32 guru di Kota Ambon menjadi peserta pertama belajar matematika dengan metode gampang, asik, menyenangkan (Beta Gasing)....

Lantik DPC GANN, Pj Walikota: Bantu Pemerintah Berantas Narkoba

Lantik DPC GANN, Pj Walikota: Bantu Pemerintah Berantas Narkoba

by admin
Juni 3, 2023
0

AMBON (info-ambon.com)- Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, melantik Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Anti Narkotika Nasional (GANN) Ambon...

AMGPM Cabang Ebenhaezaer Passo Gelar Aksi Bersih Lingkungan

AMGPM Cabang Ebenhaezaer Passo Gelar Aksi Bersih Lingkungan

by admin
Juni 3, 2023
0

AMBON (info-ambon.com)- Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku (AMGPM) cabang Ebenhaezaer Passo menggelar aksi bersih lingkungan. Aksi bersih lingkungan juga dilakukan...

Sekda Maluku Jadi Pembina Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Sekda Maluku Jadi Pembina Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

by admin
Juni 1, 2023
0

AMBON(info-ambon.com)-Peringati Hari Lahir Pancasila Tahun 2023, Pemerintah Provinsi Maluku menggelar Upacara bertempat di Aula Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, pada...

Next Post
Pemneg Batumerah Gelar Peningkatan Kapasitas Perangkat Negeri/Saniri dan RT

Pemneg Batumerah Gelar Peningkatan Kapasitas Perangkat Negeri/Saniri dan RT

Discussion about this post

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • PT SPN Salurkan Dana Beli Mobil Ambulans
    OBORMOTINDOK.CO.ID. MORUT-Perusahaan plat merah yang bergerak di investasi perkebunan sawit, yakni PT. Sinergi Perkebunan Nusantara (SPN) menyalurkan bantuan kepada Pemdes Peleru, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara (Morut). Bantuan itu berupa dana segar 50 persen dari harga pembelian satu unit mobil ambulans. PT SPN salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berinvestasi di wilayah Kecamatan […]
  • Polres Morut Turunkan 2 Unit Water Canon Suplai Air Bersih
    OBORMOTINDOK.CO.ID. MORUT- Sebagian warga Desa Towara, Kecamatan Petasia Timur mengalami kekurangan air bersih akibat kerusakan saluran PDAM buntut diterjang banjir yang telah terjadi sudah sepekan ini. Menurut informasi yang diterima menyebutkan bahwa perbaikan saluran air yang rusak tersebut membutuhkan waktu hampir sepekan lamanya. Kondisi ini menimbulkan keresahan akan ketersediaan air bersih selama menunggu perbaikan tersebut. […]
  • Gubernur Sulteng Minta Aparatur Keprotokolan Terampil dan Adaptif
    OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK- Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura meminta aparatur keprotokolan harus senantiasa terampil dan adaptif. Pesan itu disampaikan Gubernur Rusdy dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Bupati Banggai, Amirudin saat membuka rapat koordinasi keprotokolan lingkup Provinsi Sulteng tahun 2023 di Hotel Santika, Luwuk Selatan, Senin (5/6/2023). Kegiatan dilaksanakan oleh Biro Administrasi Pimpinan Protokol Setda Provinsi Sulawesi Tengah […]
  • Dokter Oslanto Malau Pimpin IDI Morut
    OBORMOTINDOK.CO.ID. MORUT- Musyawarah Cabang (Muscab) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Morowali Utara tahun 2023 sukses digelar di Hotel Puncak Bogenvile, Kolonondale Minggu (4/6/2023). Terpilih sebagai Ketua IDI Kabupaten Morowali Utara masa bakti 2023-2026 adalah dr. Oslanto Malau menggantikan dr. Dewa, SpOG yang telah habis masa kepengurusannya. Usai terpilh, Ketua IDI kabupaten Morowali Utara, dr. Oslanto […]
  • Bupati Amirudin Lepas 216 Calon Jemaah Haji
    OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK- Bupati Banggai, H. Amirudin melepas 216 Calon Jemaah Haji (CJH) berangkat menuju Baitullah, Makkah. Pelepasan berlangsung di Masjid Agung An-Nur Luwuk, Selasa (5/6/2023). Di momen pelepasan para calon tamu Allah itu, Bupati Banggai H. Amirudin menyebut bahwa PPKM yang disebabkan pandemi Covid-19, berdampak pada bertambahnya jumlah CJH yang berangkat dibanding tahun sebelumnya. “Alhamdulillah, […]
  • Open Tournament Bola Mini Uso Masuk Putaran Dua
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BATUI- Usai dibuka perwakilan ASKAB Banggai pada Sabtu (27/06/2023), Open Tournament Bola Mini U-12 Karang Taruna Cup Desa Uso Tahun 2023 terus bergulir. Kini memasuki putaran kedua. Kompetisi yang awalnya diikuti oleh 18 tim di putaran kedua ini menyisakan 12 tim. Menghadapi cuaca ekstrem di putaran kedua ini, Ilwan M. Hasan, Ketua panitia mengatakan […]
  • Diduga, Kabid Damkar Sat Pol PP Banggai Terlibat Jual Beli “Dry Powder” APAR ke Perusahaan
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk- Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Banggai, Robby Nuraga, diduga menyalah gunakan wewenangnya dalam bisnis isi ulang Alat Pemadam Api Ringan (APAR) pada sejumlah perusahaan. Berdasarkan hasil penelusuran wartawan, dugaan penyalahgunaan wewenang dalam bisnis jual beli bubuk isi (dry powder) APAR tersebut sudah berlangsung lama […]
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel