Info Ambon
Senin, Desember 29, 2025
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Pemerintahan

Gubernur Tekankan Peran DPM-PTSP dalam Penyelenggaraan Izin Usaha di Daerah

admin by admin
Juni 24, 2021
in Pemerintahan
0
Gubernur Tekankan Peran DPM-PTSP dalam Penyelenggaraan Izin Usaha di Daerah

Sekda Maluku, Kasrul Selang.

AMBON(info-ambon.com)-Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Hadirnya PP tersebut, merupakan dasar kepastian hukum agar penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan secara terintegrasi berbasis elektronik berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Gubernur Maluku, Murad Ismail menekankan peran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Maluku dalam penyelenggaraaan izin usaha di daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Ismail, sebelum membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Asistensi Penyelenggaraan Perizinan dan non Perizinan Kabupaten/Kota se-Maluku, yang diselenggarakan DPM-PTSP Provinsi Maluku, Kamis, (24/6/2021), di salah satu hotel di Ambon.

Gubernur Maluku Murad Ismail dalam sambutannya yang dibacakan Sekda mengatakan, penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan, yang dikenal dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP adalah pelayanan yang terintegrasi dalam satu kesatuan proses, dimulai dari tahap permohonan, sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan, melalui satu pintu.

“Dengan keluarnya UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang cipta kerja dengan turunan peraturan pemerintah sebanyak 45 peraturan, dan Perpres sebanyak 4 peraturan, yang memuat secara garis besar, tentang kemudahan berinvestasi dan perizinan,” katanya.

Menurut Sekda, PTSP merupakan sarana untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dalam pengurusan perizinan dan non perizinan serta kegiatan lainnya, sebagai perwujudan kepedulian pemerintah kepada pelaku usaha, dan masyarakat secara umum untuk kemudahan memperoleh legalitas perizinan berusaha.

“Prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan adalah melayani, maka ptsp menjadi media interaksi, antara pemerintah dengan masyarakat yang membutuhkan pelayanan,” ujarnya.

Sekda menjelaskan, sesuai peraturan pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau Risk Basic Approach (RBA), dan sebagai implementasi dari UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang cipta kerja, penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.

“Hal ini melalui pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif dan sederhana,

dan pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Selanjutnya, sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 503/3236/sj, tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah

antara lain : pertama,  pelaksanaan perizinan berusaha berbasis resiko melalui sistim oss rba mulai berlaku efektif pada tanggal 2 juli 2021. Kedua, pada saat peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021 diberlakukan maka, dimulai juga berlaku perda dan perkada yang mengatur perizinan berusaha di daerah antara lain :

“Perda tentang RDTR kabupaten / kota, perkada tentang pendelegasian kewenangan perizinan dan non perizinan,” lanjut Sekda.

Untuk itu, dalam menjamin kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan yang terintegrasi secara elektronik dan penyederhanaan seluruh prosedur, Sekda meminta para OPD terkait untuk segera menyiapkan perda dan perkada dimaksud sebelum tanggal 2 juli 2021.

“Pemerintah provinsi sebagai pembina unit penyelenggara PTSP, terus mendorong agar kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan di kabupaten/kota, lebih ditingkatkan untuk memberikan yang terbaik kepada dunia usaha di daerah,” tutup Sekda.

Sebagaimana diketahui, tujuan diselenggarakannya Rakor ini antara lain dalam rangka mengevaluasi kinerja pelayanan publik, khususnya pada pembinaan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan kabupaten/kota, sesuai pasal 352 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, pasal 39 PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan pasal 55 Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 tentang PPTSP Daerah.

Rakor berlangsung selama tiga hari, sejak tanggal 23 hingga 25 Juni 2021.

Sedangkan peserta yang hadir dalam Rakor ini adalah perwakilan dari DPMPTSP/PUPR se-Maluku, Biro Pemerintah, Organisasi, Hukum dan HAM serta stekholder lingkup provinsi lainnya. Turut hadir Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Maluku Suryadi Sabirin. (PJ)

Tags: gubernur malukuIjinsekda maluku
Previous Post

Gempabumi Tektonik M 5, 7 Terjadi di Laut Banda

Next Post

Pemneg Batumerah Gelar Peningkatan Kapasitas Perangkat Negeri/Saniri dan RT

admin

admin

Related Posts

Gubernur Maluku Hadiri Perayaan 209 Tahun Baptisan dan 150 Tahun Gereja PNIEL Ouw

Gubernur Maluku Hadiri Perayaan 209 Tahun Baptisan dan 150 Tahun Gereja PNIEL Ouw

by Eva
Desember 28, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Negeri Ouw, Pulau Haruku, Sabtu (27/12), larut dalam suasana iman dan sejarah. Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa hadir langsung menyaksikan...

Provinsi Maluku Masuk Zona Hijau MCSP KPK

Provinsi Maluku Masuk Zona Hijau MCSP KPK

by Eva
Desember 23, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Pemerintah Provinsi Maluku mencatatkan kemajuan dalam upaya pencegahan korupsi. Berdasarkan hasil penilaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun...

Cuti Bersama, Walikota Ambon Imbau ASN Manfaatkan Libur Dengan Baik

Cuti Bersama, Walikota Ambon Imbau ASN Manfaatkan Libur Dengan Baik

by Eva
Desember 22, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menyampaikan surat edaran tentang libur dan cuti bersama aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota...

Walikota Ambon Kukuhkan Satgas PPTSL dan Serahkan Satwa

by Eva
Desember 22, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena mengukuhkan Satuan Tugas Pengendalian Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (PPTSL) sekaligus menyerahkan satwa secara...

DPMPTSP Ambon Catat Pelayanan Publik Meningkat, Jumlah NIB Meningkat Tajam di 2025

DPMPTSP Ambon Catat Pelayanan Publik Meningkat, Jumlah NIB Meningkat Tajam di 2025

by Eva
Desember 21, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Ambon, mencatat peningkatan kinerja...

Tujuh Pejabat Pimpinan OPD Dilantik, Walikota Ambon Pastikan Tak Ada Lagi Plt

Tujuh Pejabat Pimpinan OPD Dilantik, Walikota Ambon Pastikan Tak Ada Lagi Plt

by Eva
Desember 19, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Wali Kota Ambon Bodewin Melkias Wattimena melantik tujuh pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kota...

Next Post
Pemneg Batumerah Gelar Peningkatan Kapasitas Perangkat Negeri/Saniri dan RT

Pemneg Batumerah Gelar Peningkatan Kapasitas Perangkat Negeri/Saniri dan RT

Discussion about this post

 

/>

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • PWI Morowali Utara Gelar Perayaan Natal Perdana, Berlangsung Khidmat dan Penuh Kebersamaan
    OBORMOTINDOK.CO.ID. MORUT– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Morowali Utara (Morut) untuk pertama kalinya menggelar perayaan Natal yang berlangsung khidmat dan lancar. Kegiatan Selengkapnya
  • Sambut Tahun Baru 2026, Korpri Banggai Gelar Banggai Korpri Run dan Korpri Fest 2025
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Menyongsong pergantian tahun 2026, Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Banggai menggelar dua agenda besar penutup tahun, yakni Banggai Selengkapnya
  • Ratusan Masyarakat Batui Selatan Meriahkan Program Tomori Sehat JOB Tomori
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Joint Operating Body (JOB) Pertamina–Medco E&P Tomori (JOB Tomori) menggelar kegiatan Tomori Sehat sebagai upaya meningkatkan gerakan perilaku hidup bersih Selengkapnya
  • Memasuki Babak Gugur, DSLNG Chess Master 2025 Hadirkan Sejumlah Pertandingan Sengit
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Turnamen catur “DSLNG Chess Master 2025” yang berlangsung sejak Senin, (22/12/2025) kini telah memasuki babak gugur setelah menuntaskan babak penyisihan Selengkapnya
  • Pelebaran Jalan Masuk Pasar Rakyat Batui Disambut Positif Para Pedagang
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Sejumlah pedagang di Pasar Rakyat Batui kini mulai merasakan peningkatan kenyamanan dalam aktivitas jual beli menyusul pelebaran akses masuk hingga Selengkapnya
  • Bupati Morowali Utara Serahkan Remisi Natal kepada 28 Warga Binaan Lapas Kolonodale
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Perayaan Hari Raya Natal menjadi momen istimewa yang sangat dinantikan oleh para Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (WB Lapas) Kelas III Selengkapnya
  • Polres Morowali Utara Pastikan Ibadah Natal Aman, 71 Gereja Jadi Prioritas Pengamanan
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Polres Morowali Utara mengerahkan sebanyak 400 personel gabungan guna memastikan rangkaian ibadah Natal di 71 gereja yang tersebar di Kabupaten Morowali Utara berjalan aman, tertib, dan lancar, Selengkapnya
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel