Info Ambon
Jumat, Mei 27, 2022
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Hukum

Puspom TNI AD Resmi Terbitkan SP2 Lidik Kasad Dudung AR

admin by admin
Februari 24, 2022
in Hukum
0
Puspom TNI AD Resmi Terbitkan SP2 Lidik Kasad Dudung AR

Kasad Dudung AR.

Bagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Google Bagikan Ke Whatsapp

JAKARTA(info-ambon.com)– Berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti dan keterangan Ahli Puspom resmi menghentikan kasus dugaan tindak pidana   penistaan agama yang dilakukan Kasad Dudung AR atas laporan pengaduan Ahmad Syahrudin tentang pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier pada 30 Desember 2021 lalu, dalam wawancara berdurasi 1:09:31,karena tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana seperti yang dilaporkan, sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Hal tersebut disampaikan Kapen Puspomad Agus Subur Mudjiono, S.H., M.A.P., saat menyampaikan hasil penyelidikan oleh tim penyelidik Puspomad terkait laporan pengaduan tersebut di Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu, (23/2/2022) kemarin.

Disampaikannya, tim penyelidik Puspomad telah melakukan penyelidikan mulai tanggal 9- 22 Februari 2022 dengan mengundang pelapor, saksi dan meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, ahli ITE dari Kemkominfo serta dua orang ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia (UI).

Loading...

Disampaikan Kapen Puspomad, berdasarkan keterangan ahli hukum pidana, disimpulkan bahwa pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier, tidak memenuhi unsur subyektif dan obyektif sebagaimana dimaksud Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis,serta Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 dan 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Lebih lanjut Kapen Puspomad juga menjelaskan hasil keterangan ahli ITE, yang menyimpulkan bahwa pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman tersebut, tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 dan 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik..

“Demikian juga keterangan  ahli Bahasa Indonesia, yang menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak bermakna mensejajarkan Tuhan dengan manusia atau makhluknya dan tidak mengandung muatan penodaan agama  yang disangkakan pelapor Ahmad Syahrudin,” oleh karena itu telah dikeluarkan SP2 Lidik pungkas Kapen Puspomad. (*/PJ)

Tags: Dudung ARKASADPuspom TNI
Previous Post

Serahkan Akta Kematian, Sekot: Uang Duka Langsung Diserahkan di Tempat

Next Post

Pangdam Pattimura Kerahkan 68 Tim Mobile Percepatan Vaksinasi

admin

admin

Next Post
Pangdam Pattimura Kerahkan 68 Tim Mobile Percepatan Vaksinasi

Pangdam Pattimura Kerahkan 68 Tim Mobile Percepatan Vaksinasi

Discussion about this post

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • Pelarian Hendra Nur Ferdiansyah Berakhir Ditangan Tim Resmob dan Jatanras Polres Selayar
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Selayar— Berakhir sudah, pelarian, Hendra Nur Ferdiansyah alias HNF (35 thn), tersangka kasus tindak pidana pembunuhan, di Desa Pajukukang, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan yang sudah setahun, masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Bantaeng, Pelarian Hendra, berakhir, di tangan tim Resmob Mako Polres Selayar, yang langsung bergerak melakukan penangkapan, usai menerima konfirmasi dari […]
  • Komisi 3 DPRD Banggai Gelar Rapat Evaluasi PAD Bersama OPD Pemungut Pajak dan Retribusi
    OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK – Komisi 3 DPRD Kabupaten Banggai menggelar rapat evaluasi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemungut Pajak dan Retribusi di Ruang Rapat Komisi, Rabu (25/5/2022). Pada Rapat evaluasi yang dipimpin Ketua Komisi 3 DPRD Banggai, I Putu Gumi dan dihadiri anggota komisi, terungkap sejumlah kendala teknis di lapangan yang […]
  • Bupati Banggai Menghadiri Acara Halal Bi Halal di Desa Kayutanyo
    OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK– Bupati Banggai H. Amiridin menghadiri acara halal bi halal Desa Kayutanyo Kecamatan Luwuk Timur, Selasa, 24 Mei 2022. Kegiatan tersebut di selenggarakan oleh Pemerintah Desa Kayutanyo Bersama Pemerintah Kecamatan Luwuk Timur serta Para Majelis Ta’lim Se Kecamatan Luwuk Timur, kegiatan bertema, “Dengan Halal Bi Halal Kita Eratkan Silaturahim Untuk Kebersamaan Menuju Insan Yang […]
  • Bupati Delis: Rumah Sakit Pratama Baturube Segera Dioperasikan
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut- Rumah Sakit Pratama Baturube Kabupaten Morowali Utara, (Morut) yang dibangun sejak 2020, akan segera dioperasikan setelah izin-izin yang diperlukan sudah terbit dan sarana prasarana vital sudah tersedia. “Dalam waktu tidak terlalu lama, rumah sakit ini akan beroperasi melayani masyarakat,” kata Bupati Delis di sela-sela peninjauan gedung RS Pratama itu di Baturube, Selasa (24/5). […]
  • DSLNG dan Perusahaan Migas se-Sulawesi Sepakati Penanggulangan Keadaan Darurat Bersama
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Sebagai bagian upaya mitigasi, DSLNG bersama perusahaan minyak dan gas di Sulawesi, menandatangani Nota Kesepahaman Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Keadaaan Darurat Industri Migas di Area Sulawesi, pada Kamis (19/2022) di Makassar. Dengan kesepakatan ini, seluruh perusahaan migas di Sulawesi akan saling membantu, khususnya dalam kecelakaan atau keadaan darurat berskala besar, atau yang memiliki potensi untuk […]
  • PT. CAS Didemo Warga: Bupati Delis Minta Perusahaan Lindungi Hak-hak Masyarakat
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Bupati Morowali Utara, (Morut), Delis J. Hehi menyikapi tuntutan masyarakat yang tergabung dalam forum Gerakan Mahasiswa untuk Perjuangan Rakyat (Gempar), terkait adanya pencemaran lingkungan, pengrusakan sarana air bersih (pipa saluran air), dan penyerobotan lahan kebun masyarakat, oleh perusahaan PT.CAS di Desa Opo. Tidak perlu menunggu lama Bupati langsung bergerak cepat dalam merespon aspirasi […]
  • Pemda Morowali Utara Kucurkan Rp80 Miliar Untuk Bangun Jalan dan Jembatan di Bungku Utara dan Mamosalato
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Bupati Morowali Utara, (Morut), Delis J. Hehi, mengatakan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara yang saat ini dipimpinnya telah mengalokasikan dana sebesar Rp80 miliar pada tahun 2022 untuk pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Kecamatan Bungku Utara dan Mamosalato. “Separuh dari seluruh alokasi dana pembangunan jalan dan jembatan di Morut tahun ini dialokasikan di Bungku […]
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel