Info Ambon
Jumat, Oktober 17, 2025
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Hukum

Polres Malra Serahkan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak ke JPU

Eva by Eva
Mei 22, 2025
in Hukum, Terkini
0
Polres Malra Serahkan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak ke JPU

AMBON (info-ambon.com)-Tim penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara akhirnya menyerahkan A.R.T, 18 tahun, tersangka kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.

Penyerahan tersangka bersama barang bukti atau tahap 2 ini dilakukan setelah berkas perkara yang bersangkutan dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara (Malra).

Kapolres Malra, AKBP. Frans Duma S.P, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Barry Talabessy S.Pd., S.H., M.H, mengatakan, kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di salah satu desa di kecamatan Kei Kecil, kabupaten Malra, Rabu, 11 Desember 2024.

“Tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak berusia lima (5) tahun pada Rabu, 11 Desember 2024 sekitar pukul 10 WIT,” kata Kapolres, Kamis (22/5/2025).

Korban disetubuhi secara paksa setelah tersangka mengajaknya mencari kelapa di kebun. Perbuatan tak senonoh ini terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya.

“Korban menceritakan kejadian itu pada malam harinya kepada orang tuanya,” ungkap Kapolres.

Tak terima dengan perbuatan pelaku setelah mendengar cerita korban, orang tuanya kemudian mendatangi kantor Polres Malra. “Kasus ini ditangani penyidik unit pelayanan perempuan dan anak pada satuan reskrim Polres Malra,” jelasnya.

Setelah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban sebanyak satu kali. Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Motif tersangka mengajak korban ke TKP untuk melakukan persetubuhan dan atau pencabulan,” tambahnya.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 76D Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Perkara ini telah dilimpahan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Ini setelah penyidik memenuhi petunjuk JPU. Perkara ini P21 tanggal 20 Mei 2025,” ujarnya.

Kapolres menghimbau kepada para orang tua agar dapat menjaga, mendampingi dan mengawasi anak-anaknya. Juga bisa memberikan edukasi agar anak-anaknya dapat terhindar dari perbuatan yang tidak diinginkan terjadi.

“Selalu awasi dan dampingi anak-anak serta memberikan edukasi agar terhindar dari pelaku atau orang yang menargetkan mereka sebagai korban kejahatan. Batasi juga anak yang berkontak langsung dengan orang dekat dengannya, serta mengedukasi anak tentang pendidikan seks di usia dini,” harapnya. (EVA)

Tags: kejaksaan maluku tenggaraPencabulan anak di bawah umurTim penyidik Satreskrim Polres Maluku tenggara
Previous Post

OJK Luncurkan Program Duta Literasi Keuangan

Next Post

OJK Maluku Gencarkan Literasi dan Inklusi Keuangan di Maluku Tengah

Eva

Eva

Related Posts

Tahun 2026, Klinik Mata Ambon Vlisingen Siap Bangun Fasilitas Baru Berkonsep Green Building

Tahun 2026, Klinik Mata Ambon Vlisingen Siap Bangun Fasilitas Baru Berkonsep Green Building

by Eva
Oktober 16, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena didampingi Wakil Wali Kota Ely Toisutta meninjau langsung pelayanan di Klinik Mata Ambon...

Melkianus Saidekut Kembali Terpilih Sebagai Ketua PB AMGPM Periode 2025-2030

Melkianus Saidekut Kembali Terpilih Sebagai Ketua PB AMGPM Periode 2025-2030

by Eva
Oktober 16, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Melkianus Saidekut kembali terpilih sebagai Ketua Pengurus Besar  (PB) Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku (AMGPM) untuk periode 2025-2030...

Walikota Ambon Resmikan Kantor Baru BPBD: Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

Walikota Ambon Resmikan Kantor Baru BPBD: Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

by Eva
Oktober 16, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, meresmikan gedung baru Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon yang berlokasi...

Telkomsel Hadirkan Pattimura Sinergy Street Fest di Kota Ambon

Telkomsel Hadirkan Pattimura Sinergy Street Fest di Kota Ambon

by Eva
Oktober 16, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Sebagai bagian dari usaha menguatkan ekosistem ekonomi lokal, membuka ruang promosi bagi UMKM, dan memperkuat sinergi antar BUMN, masyarakat,...

759 PPPK Kota Ambon Dilantik, Walikota Ingatkan Tanggung Jawab dan Loyalitas

759 PPPK Kota Ambon Dilantik, Walikota Ingatkan Tanggung Jawab dan Loyalitas

by Eva
Oktober 16, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Sebanyak 759 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 resmi dilantik dan diambil sumpah/janji oleh Pemerintah...

Tenun Ikat Sekomandi Binaan Bank Indonesia Yang Mendunia Mendunia

Tenun Ikat Sekomandi Binaan Bank Indonesia Yang Mendunia Mendunia

by Eva
Oktober 16, 2025
0

MAKASSAR (info-ambon.com)-Dari sehelai benang kapas yang direndam selama dua hari dua malam, lalu difermentasi dengan bumbu dapur seperti cabai, lengkuas,...

Next Post
OJK Maluku Gencarkan Literasi dan Inklusi Keuangan di Maluku Tengah

OJK Maluku Gencarkan Literasi dan Inklusi Keuangan di Maluku Tengah

Discussion about this post

 

/>

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • Pertamina Drilling Tampilkan Inovasi dan Komitmen Energi Berkelanjutan di APOGCE 2025 Jakarta
    OBORMOTINDOK.CO.ID. JAKARTA– PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling), anak perusahaan dari PT Pertamina Hulu Energi di bawah Subholding Upstream Pertamina, tampil Selengkapnya
  • Anwar Hafid Apresiasi Peran BI dalam Pembinaan UMKM Sulawesi Tengah
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu— Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., secara resmi membuka kegiatan Karya Kreatif Sulawesi Tengah (KKST) 2025 yang digelar Selengkapnya
  • Gubernur Anwar Hafid Apresiasi Kehadiran Pomdam XXIII/Palaka Wira di Sulawesi Tengah
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu— Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, menerima kunjungan kerja Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad), Mayjen Selengkapnya
  • Wagub Sulteng Ajak Pelajar Jadi Pelopor Pencegahan HIV/AIDS di Kalangan Remaja
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu- Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., mengajak para pelajar SMA/SMK di Kota Palu untuk menjadi Selengkapnya
  • Anwar Hafid Tegas: Penggusuran Mess Pondok Karya Harus Ditunda!
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, mengeluarkan surat resmi yang ditujukan kepada PT Intim Abadi Persada terkait penundaan penggusuran Mess Selengkapnya
  • Gubernur Sulteng Dukung Kehadiran Menteri Agama pada Wisuda ke-45 UIN Datokarama Palu
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu- Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyatakan dukungannya terhadap langkah Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Prof. Lukman Thahir, yang Selengkapnya
  • PKS Pajak Tahap VII: Sulteng Siap Wujudkan Kemandirian Fiskal Daerah
    OBORMOTINDOK.CO.ID. PALU— Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi salah satu dari 109 pemerintah daerah di Indonesia yang mengikuti penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Selengkapnya
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel