Info Ambon
Jumat, Juni 12, 2026
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Hukum

Polemik Dewan Pers: Apakah Presiden Punya Kewajiban Hukum Terbitkan Kepres Anggota Dewan Pers?

Oleh : Hendra J Kede

admin by admin
Februari 7, 2022
in Hukum
0
Polemik Dewan Pers: Apakah Presiden Punya Kewajiban Hukum Terbitkan Kepres Anggota Dewan Pers?

Hendra J Kede.

PERTANYAAN lebih detilnya adalah apakah Presiden memiliki kewajiban hukum untuk melakukan tindakan administrasi, semisal mengeluarkan Keputusan Presiden, yang memiliki implikasi hukum, khususnya impilikasi terhadap keuangan negara, jika dasar tindakan administrasi tersebut adalah produk sebuah proses seleksi yang merujuk kepada peraturan yang tidak diundangkan dan dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia?

Memang benar, pertanyaan diatas merupakan kelanjutan dari tulisan penulis di Kumparan.com sebelumnya (6/2/2022) yang berjudul : “Jika Statuta Dewan Pers Belum Diundangkan”

Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) pada Pasal 15 Ayat (5) menyatakan bahwa keanggotaan Dewan Pers ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Lengkapnya berbunyi : “Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam Ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Surat Keputusan Presiden”.

Memperhatikan bunyi Pasal 15 Ayat (5) UU Pers diatas, jelas bahwa Presiden hanya memiliki kewajiban hukum untuk menerbitkan Surat Keputusan Presiden untuk menetapkan keanggotaan Dewan Pers hanya dan hanya jika keanggotaan Dewan Pers itu sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Ayat (3) UU Pers, tidak selain dari pada itu.

Pasal 15 Ayat (3) UU Pers berbunyi : ” Anggota Dewan Pers terdiri dari : a. Wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan; b. Pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers; c. Tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi atau bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers”.

Sehingga dengan demikian kewajiban Presiden menerbitkan Surat Keputusan Presiden untuk meresmikan keanggotaan Dewan Pers itu hanya dan hanya jika Anggota Dewan Pers tersebut adalah wartawan yang dipilih secara mandiri dan tersendiri oleh organisasi wartawan, pimpinan perusahaan pers yang dipilih secara mandiri dan tersendiri oleh organisasi perusahaan pers, dan tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi atau bidang lainnya yang dipilih secara bersama-sama oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

Pertanyaan selajutnya tentulah, organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers mana yang punya hak hukum untuk memilih Anggota Dewan Pers dan bagaimana mekanisme pemilihannya serta lembaga apa yang berwenang menetapkan mekanisme pemilihannya?

Menurut hemat penulis, organisasi tersebut adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers yang sudah memenuhi syarat sebagai organisasi menurut hukum yang berlaku dan dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan dari pemerintah tentang keabsahan sebuah organisasi.

Pemilihannya juga harus menjamin independensi dari masing-masing, tidak boleh dicampur adukan atau saling ikut campur.

Organisasi wartawan ikut serta dalam pemilihan Anggota Dewan Pers yang dari unsur pimpinan perusahaan pers, itu tidak dibenarkan.

Organisasi perusahaan pers ikut campur dalam pemilihan Anggota Dewan Pers dari unsur wartawan, juga sama sekali tidak dibenarkan oleh UU Pers.

Hanya Anggota Dewan Pers yang dari unsur tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi atau bidang lainnya wajib hukumnya dipilih secara bersama-sama oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

Kenapa unsur wartawan dan unsur pimpinan perusahaan pers di keanggotaan Dewan Pers harus dipilih secara terpisah?

Tidak lain adalah demi menjaga keadilan, independensi, dan kesetaraan antara wartawan dan perusahaan pers. Bisa saja jumlah organisasi perusahaan pers berbeda dengan jumlah organisasi wartawan. Kalau dipilih bukan secara terpisah bisa berbahaya, bisa saja wartawan yang terpilih adalah ‘orangnya’ perusahaan pers.

Bisa terjadi? Bisa saja, jika organisasi perusahaan pers lebih banyak dari organisasi wartawan, jika terjadi voting, jadilah kandidat organisasi wartawan kalah voting dari organisasi perusahaan pers untuk memilih Anggota Dewan Pers dari unsur organisasi wartawan.

Belum lagi jika mempertimbangkan faktor lain, semisal faktor psikologis wartawan yang bagaimanapun adalah karyawan dalam perusahaan pers.

Dan bisa juga terjadi sebaliknya, jika organisasi wartawan lebih banyak dari organisasi perusahaan pers. Unsur pimpinan perusahaan pers yang terpilih bisa saja ‘orangnya’ organisasi wartawan.

Calon Anggota Dewan Pers yang dipilih melalui ketentuan Pasal 15 Ayat (3) UU Pers itulah yang memiliki implikasi memunculkan kewajiban hukum Presiden menerbitkan Keputusan Presiden untuk meresmikan keanggotaan Dewan Pers.

Makna lainnya tentulah Presiden tidak memiliki kewajiban hukum, untuk tidak mengatalan Presiden dilarang, menerbitkan Keputusan Presiden untuk meresmikan keanggotaan Dewan Pers sepanjang prosesnya bertentangan ketentuan Pasal 15 Ayat (3) dan Ayat (5) UU Pers.

Sebagai pembanding, Calon Anggota DPR dan DPD yang terpilih melalui mekanisme yang ditetapkan oleh UU Pemilulah yang melahirkan kewajiban Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden tentang peresmian keanggotaan seseorang di DPR dan DPD.

Tentu saja tidak hanya mekanisme pemilihan yang yang telah dilaksanakan yang menjadi pertimbangan, namun kepanitiaan yang menyelenggarakan pemilihan juga sangat menentukan lahirnya kewajiban Presiden menerbitkan Kepres peresmian keanggotaan tersebut

Lembaga atau kepanitiaan pemilihan haruslah lembaga atau kepanitiaan yang memiliki legitimasi menjalankan pemilihan  menurut ketentuan hukum yang berlaku. Tanpa itu Presiden tidak saja tidak memiliki kewajiban hukum namun Presiden dilarang menerbitkan Kepres peresmian keanggotaanya, termasuk dan tidak terbatas peresmian keanggotaan Dewan Pers.

Jika dalam bidang pemilu, Presiden tidak punya kewajiban hukum menerbitkan Kepres peresmian Calon Anggota DPR dan DPD jika pemilihannya bukan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dibentuk secara resmi oleh negara untuk melaksanakan pemilu.

 

PEMILIHAN ANGGOTA DEWAN PERS BERDASARKAN STATUTA DEWAN PERS

Faktanya, pemilihan Dewan Pers dijalankan oleh suatu kepanitiaan yang merujuk kepada ketentuan apa yang disebut Statuta Dewan Pers. Statuta Dewan Pers dibuat dan disahkan oleh Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers. Peraturan Dewan Pers tentang Statuta ini tidak pernah diundangkan dan dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia (Baca tulisan penulis di Kumparan.com dengan judul Jika Statuta Dewan Pers Belum Diundangkan, 6/2/2022).

Faktanya, Dewan Pers mengatur sendiri bagaimana dirinya dipilih, bagaimana memilihnya, dan siapa yang akan melanjalankan pemilihan, tanpa melibatkan negara dan tidak mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia dan pihak yang berkepentingan untuk diketahui melalui pengundangan dan pencatatan pada Lembaran Negara Republik Indonesia.

Faktanya, pemilihan keanggotaan Dewan Pers dilaksanalan oleh suatu kepanitiaan gabungan dari organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers untuk secara bersama-sama sebagai satu kesatuan memilih Anggota Dewan Pers dari semua unsur.

Faktanya, Anggota Dewan Pers yang sedang menjabat ikut terlibat dalam kepanitiaan pemilihan dengan hak suara penuh.

Faktanya, organisasi wartawan memiliki hak suara dalam memilih Anggota Dewan Pers dari unsur perusahaan pers.

Faktanya, organisasi perusahaan pers memiliki hak suara dalam memilih Anggota Dewan Pers dari unsur wartawan.

Faktanya, kepanitiaan Pemilihan Anggota Dewan Pers yang disebut Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers tersebut diangkat dan diresmikan oleh Dewan Pers itu sendiri dengan merujuk kepada Peraturan Dewan Pers tentang Statuta Dewan Pers yang tidak diundangkan dan tidak dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Faktanya, Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers berkirim surat tentang hasil pemilihan kepada Presiden agar Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden untuk meresmikan keanggotaan Dewan Pers yang dipilih menggunakan payung hukum Statuta Dewan Pers yang tidak diundangkan dan tidak dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

TIDAK ADANYA KEWAJIBAN HUKUM PRESIDEN TERBITKAN KEPRES PERESMIAN KEANGGOTAA DEWAN PERS

Presiden sebagai institusi resmi negara dan sebagai pemimpin administrasi pemerintahan negara akan senantiasa bekerja sesuai hukum yang berlaku dan jika memiliki dasar hukum yang kuat.

Pada sebuah pengisian sebuah posisi yang diperintahkan oleh hukum, Presiden hanya akan menjalankan kewajiban administrasi kenegaraan jika ada landasan hukumnya.

Dan personil yang akan diresmikan untuk mengisi sebuah posisi yang peresmiannya melalui Kepres tersebut sudah menjalani tahapan pemilihan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan, baik pembentukan kepanitiaan pemilihannya maupun proses pemilihannya, yaitu ketentuan perundang-undangan yang telah diundangkan dan dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Apalagi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa seluruh peraturan perundang-undangan merupakan informasi terbuka dan merupakan hak azazi dan hak konstitusional warga negara untuk mengetahuinya. Implementasinya adalah dengan mengundangkan dan mencatatkan peraturan tersebut dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Maka dan oleh karena itu, penulis berpandangan, Presiden tidak memiliki kewajiban hukum  menerbitka Kepres untuk meresmikan keanggotaan Dewan Pers yang dipilih dibawah ketentuan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers karena Peraturan tentang Statuta Dewan Pers tersebut tidak diundangkan dan tidak dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Apalah lagi jika melihat proses pemilihan yang menurut hemat penulis sangat bertentangan dengan Pasal 15 Ayat (3) UU Pers. Sementara Presiden dengan jelas dan tegas dinyatakan oleh Pasal 15 Ayat (5) UU Pers hanya memiliki kewajiban hukum untuk meresmikan Keanggotaan Dewan Pers, melalui Kepres, jika pemilihan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Ayat (3) UU Pers, yaitu :

Pertama, unsur wartawan dipilih secara mandiri oleh organisasi wartawan tanpa ikut campur pihak lain selain organisasi wartawan. Apalagi jika pihak lain tersebut ikut memilih, sama sekali tidak boleh. Faktanya organisasi perusahaan pers ikut memilih unsur wartawan.

Kedua, unsur pemimpin perusahaan pers dipilih secara mandiri oleh organisasi perusahaan pers tanpa ikut campur pihak lain selain organisasi perusahaan pers. Apalagi jika pihak lain tersebut ikut memilih, sama sekali tidak boleh. Faktanya pemimpin organisasi wartawan ikut memilih unsur pemimpin perusahaan pers.

Ketiga, unsur masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi dan bidang lainnya dipilih secara bersama-sama oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. Hal ketiga ini nampakmya tidak ada masalah.

 

LANTAS KAPAN PRESIDEN AKAN MENERBITKAN KEPRES PERESMIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERS?

Penuhilah semua ketentuan Pasal 15 Ayat (3) dan Ayat (5) UU Pers, undangkan  dan catatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Pereraturan yang mengatur mekanisme pemilihan tersebut , pada saat itulah baru muncul kewajiban hukum Presiden meresmikan Keanggotaan Dewan Pers melalui Keputusan Presiden.

Terima kasih, selamat Hari Pers Nasional tahun 2022, selalu jaga protokol kesehatan. Jayalah selalu pers Indonesia untuk mewujudkan Indonesia maju, Indonesia rangking 5 (lima) terkuat di dunia tahun 2045, Allahumma aamiin. (***)

Tags: dewan persHerman Kedepresiden RI
Previous Post

DPRD Minta Polri dan TNI Selesaikan Tuntas Kasus Kariuw-Ori

Next Post

Cegah Lonjakan Covid-19, Kapolda Maluku Minta Warga Batasi Pergerakan

admin

admin

Related Posts

Polda Maluku Gelar Kompetisi Menembak Antar Satker Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Polda Maluku Gelar Kompetisi Menembak Antar Satker Jelang Hari Bhayangkara ke-80

by Eva
Juni 12, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-Polda Maluku terus memperkuat profesionalisme, disiplin, dan kemampuan teknis personelnya melalui berbagai kegiatan pembinaan yang terukur. Dalam rangka menyambut...

Pelaku Pembacokan di Negeri Liang Diamankan Aparat Kepolisian

Pelaku Pembacokan di Negeri Liang Diamankan Aparat Kepolisian

by Eva
Juni 12, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)- Kesigapan jajaran Polsek Salahutu kembali membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah terjadi kasus pembacokan di Negeri Liang,...

Sengketa Asmil OSM Memanas, Kodam Tegaskan Warga Tak Berhak Klaim Tanah

Sengketa Asmil OSM Memanas, Kodam Tegaskan Warga Tak Berhak Klaim Tanah

by Eva
Juni 12, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)- Belakangan ini, muncul berbagai pemberitaan di media yang mengklaim bahwa lahan Asrama Militer (Asmil) OSM di Ambon adalah...

73 Calon Bintara Polri Maluku Lolos Uji Jasmani

73 Calon Bintara Polri Maluku Lolos Uji Jasmani

by Eva
Juni 12, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-Sebanyak 73 calon anggota Bintara Polri Tahun Anggaran 2026 di Provinsi Maluku dinyatakan memenuhi syarat (MS) setelah mengikuti tahapan...

Penerimaan Polri 2026 di Maluku Makin Kompetitif, 73 Calon Bintara Lolos Kesehatan Tahap II

Penerimaan Polri 2026 di Maluku Makin Kompetitif, 73 Calon Bintara Lolos Kesehatan Tahap II

by Eva
Juni 10, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-Persaingan dalam seleksi penerimaan anggota Polri Tahun Anggaran 2026 di wilayah Maluku semakin kompetitif. Sebanyak 73 peserta calon Bintara...

Di Balik Pertemuan Kajati dan Walikota Ambon, Ada Pembahasan Soal Kantor Baru Kejati Maluku

Di Balik Pertemuan Kajati dan Walikota Ambon, Ada Pembahasan Soal Kantor Baru Kejati Maluku

by Eva
Juni 10, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku dan bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi...

Next Post
Cegah Lonjakan Covid-19, Kapolda Maluku Minta Warga Batasi Pergerakan

Cegah Lonjakan Covid-19, Kapolda Maluku Minta Warga Batasi Pergerakan

Discussion about this post

 

/>

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Morowali Utara Gelar Aksi Bersih-Bersih Pasar Ponteoa
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Permasalahan sampah yang selama ini menjadi polemik berkepanjangan di kawasan Pasar Ponteoa, Desa Beteleme, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara, akhirnya mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Tumpukan sampah yang telah berbulan-bulan tidak tertangani menyebabkan aroma tidak sedap, meningkatnya populasi lalat dan nyamuk, serta mencemari lingkungan sekitar, terutama saat musim hujan. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan […]
  • Kasus Penganiayaan Pemain Hadianto Rasyid Cup 2026 Nambo Berlanjut, Polres Banggai Kantongi Calon Tersangka
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap dua pemain Tim Pongkeari Batui terus berlanjut. Polres Banggai dikabarkan segera menetapkan tersangka dalam perkara yang melibatkan dua pemain sepak bola tersebut yang terjadi beberapa waktu lalu. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah meminta keterangan sedikitnya 17 orang saksi. Mereka terdiri dari pemain Tim Pongkeari Batui dan […]
  • Kadis Pendidikan Apresiasi TK Adhyaksa XL Banggai, 60 Siswa Resmi Ditamatkan
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Suasana haru dan penuh kebanggaan mewarnai acara penamatan siswa-siswi TK Adhyaksa XL Banggai Tahun Ajaran 2025/2026. Sebanyak 60 siswa secara resmi dilepas untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang sekolah dasar. Momentum ini juga menjadi catatan prestasi tersendiri bagi TK Adhyaksa XL Banggai. Pada tahun 2026, sekolah tersebut tercatat memiliki 85 siswa aktif yang mempercayakan […]
  • Lowongan Kerja Belum Dibuka, Pencari Kerja di Batui Sebut PT MAB Pembohong
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Sejumlah warga Kecamatan Batui kembali menyorot PT Matra Arona Banggai (MAB), perusahaan tambak udang yang beroperasi di Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai. Sorotan tersebut muncul karena hingga Juni 2026, rekrutmen tenaga kerja yang sebelumnya disebut akan dibuka oleh pihak perusahaan belum juga terlaksana. Salah seorang pencari kerja asal Kecamatan Batui, Bintang Sintung, […]
  • Pemilik Lahan di Batui Desak PT Sawindo Cemerlang Segera Sampaikan Hasil Verifikasi Lahan
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Sejumlah warga Kecamatan Batui kembali meminta kejelasan kepada pihak PT Sawindo Cemerlang (SCem) terkait hasil verifikasi lahan yang telah dilakukan bersama antara pemilik lahan, PT SCem, dan Koperasi Sawit Widya Sejahtera (SWS) pada 13 Mei 2026 lalu. Lahan yang menjadi objek verifikasi tersebut berada di Dusun Bulung, Desa Honbola, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, […]
  • GM UIP Sulawesi Apresiasi Kopi Kobshii Batui, Sebut Miliki Cita Rasa Kelas Dunia
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– General Manager Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi, I Gusti Made Aditya, melakukan kunjungan ke PLTMG Luwuk dan menyempatkan diri menyambangi Galeri Kopi Kobshii Batui, Kabupaten Banggai, Rabu (10/6/2026). Kunjungan tersebut menjadi ajang silaturahmi sekaligus tatap muka antara I Gusti Made Aditya dengan pendiri Kobshii Batui, Fadly H. Umar, serta para petani kopi yang […]
  • PT PAU Paparkan Pengelolaan Tenaga Kerja dalam Kunjungan Komisi I DPRD Banggai
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai melakukan kunjungan kerja ke PT Panca Amara Utama (PAU) yang berlokasi di Site PAU, Desa Uso, Kecamatan Batui, Senin (8/6/2026). Kunjungan tersebut disambut baik oleh manajemen PT PAU. Kunjungan Komisi I DPRD Banggai ini bertujuan untuk meninjau langsung di lapangan terkait fungsi pengawasan terhadap […]
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel