AMBON (info-ambon.com)– Pemerintah Negeri (Pemneg) Batumerah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon menggelar peningkatan kapasitas perangkat negeri, saniri negeri serta Rukun Tetangga (RT). Kegiatan yang dilakukan di lantai 2 Hotel Marina, Kamis (24/6/2021).
Dalam sambutan Camat Sirimau, Aulia Waliulu mengatakan, peningkatakan kapasitas ini merupakan bagian dari pola pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan pemerintah Desa agar dapat berjalan baik.
Dimana, kegiatan ini berkaitan dengan kekayaan Desa, harus difungsikan seoptimal mungkin, untuk mendukung kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat, dan kepentingan umum lainnya.
“Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pengolahan kekayaan Desa harus dilaksanakan berdasarkan asas nasional, kepastian hukum, keterbukaan efisiensi akuntabilitas dan kepastian nilai, berdasarkan Permendagri No 4 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan kekayaan Desa merujuk pada kegiatan perencanaan, penatausahaan dan pengendalian kekayaan Desa seperti tanah Desa negeri dan benda desa lainnya baik barang bergerak maupun tidak bergerak,” ungkapnya.
Dijelaskan, Jenis kekayaan desa yang paling dominan dan perlu mendapat prioritas perhatian adalah tanah Desa. Hal ini didasarkan sangat strategis berkedudukan dan fungsi tanah Desa juga banyaknya persoalan.
Selain itu, tanah Desa negeri yang didalamnya terdapat tanah Dati yang berada dalam hak ulayat Negeri, juga persoalan tanah yang muncul seiring berjalannya waktu, perubahan regulasi, meningkatnya kebutuhan dan perubahan lingkungan di Kota Ambon khususnya di Batumerah antara lain, berupa adanya tanah desa yang secara de facto dikuasai oleh pihak lain, akan tetapi tidak melalui prosedur serta mekanisme yang berlaku, masih lemahnya pengelolaan administrasi tanah desa, terbatasnya tanah Desa sebagai sumber pendapatan asli desa atau penghasilan dari kepala desa atau perangkat desa.
“Terdapatnya tanah desa yang yang pemanfaatannya kurang produktif atau menguntungkan, kebijakan regulasi dari pemerintah pusat yang belum mengakomodir kepentingan dan persoalan daerah atau Desa dalam penggunaan atau pelepasan tanah Desa,” ujar Waliulu.
Untuk itu, saya berharap semoga melalui kegiatan peningkatan kapasitas saniri Negeri, perangkat kewilayahan dan ketua RT/RW, agar perangkat desa dapat memahami hak kewajiban dan tugas masing-masing, sebab berdasarkan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, ditegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintah Desa yaitu kepala desa dan perangkat desa.
“Semoga kegiatan ini dimanfaatkan dengan baik, untuk menyamakan persepsi dalam persiapan implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, dan pemikiran yang dibutuhkan bagi perkembangan dan kemajuan dalam peningkatan pengetahuan untuk menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa,” harap dia.
Sementara itu, Penjabat Negeri Batumerah, Idrus Buamona menambahkan, berbicara mengenai tata kelola pemerintahan baik dari tingkat pusat sampai daerah termasuk pemerintahan Negeri Batumerah, maka yang menjadi panduan pada pedoman adalah regulasi atau aturan.
Implementasi dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan turunannya diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Disadari atau tidak selalu ada perubahan regulasi yang terjadi, akibat terjadi dinamika pemerintahan dan kebutuhan akan pelayanan terhadap masyarakat, hal ini harus dipahami oleh kita selaku penyelenggara pemerintahan pada desa dan negeri,” jelasnya.
Oleh karena itu, dalam rencana kerja pemerintah Negeri Batumerah telah mengindentifikasi sejumlah persoalan yang harus dijawab, mulai dari akses pelayanan publik, penataan aset Negeri, infrastruktur dan sanitasi lingkungan penataan dan kelembagaan perangkat negeri saniri negeri RT RW, dan kependudukan Kamtibmas dan sengketa pertahanan.
“Untuk menjabarkan pertemuan ini, dari sejumlah program kerja salah satunya adalah kegiatan yang kita ikuti dari pemerintah negeri dalam menghadirkan para narasumber yang berkompeten, untuk memberikan pemahaman terhadap keputusan mengenai bagaimana merancang sebuah peraturan, penataan kelembagaan fungsi dan kedudukan, mengatasi masalah sengketa pertanahan yang sering muncul, bagaimana melihat kedudukan suatu negeri di dalam manajemen pemerintahan nasional.
Diketahui, dalam kegiatan ini menghadirkan 4 Narasumber yakni, Asisten 1 Pemkot Ambon, Elkyopas Silooy, Kepala DP3AMD Meggy Lekatompessy, Adolf Aponno, dan Alvian Lewenussa.(EVA)
Discussion about this post