AMBON (info-ambon.com)- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menertibkan sedikitnya 15 kios dan lapak usaha ilegal di kawasan Pemda III, Kelurahan Tihu, Kecamatan Teluk Ambon, Kamis (7/5/2026). Pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut berdiri tanpa izin resmi dan berada di atas lahan milik warga.
Operasi penertiban dimulai sekitar pukul 09.00 WIT dengan melibatkan satu unit alat berat excavator dan puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon. Kios yang dibongkar diketahui digunakan untuk berbagai jenis usaha, mulai dari kios sembako, warung makan, konter telepon seluler, hingga butik pakaian.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Ambon, Silver Marion Leatemia, mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dari Pemerintah Kota Ambon setelah para penghuni lapak beberapa kali menerima pemberitahuan.
“Penertiban ini dilakukan sesuai prosedur dan sudah melalui tahapan pemberitahuan sebelumnya,” kata Silver di lokasi pembongkaran, Kamis.
Menurut pemerintah kota, lahan yang ditempati para pedagang merupakan milik warga bernama Chesia Sabandar yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sah. Karena itu, keberadaan kios dinilai melanggar ketertiban umum dan administrasi pertanahan.
Proses pembongkaran sempat diwarnai ketegangan ketika sejumlah pihak yang mengaku sebagai pengontrak lahan mencoba menghalangi petugas. Namun situasi dapat dikendalikan aparat keamanan sehingga tidak berkembang menjadi bentrokan.
Pengamanan operasi dipimpin Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota (Wakapolresta) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Nur Ramhan. Sebanyak 192 personel gabungan diterjunkan, terdiri dari unsur Polri, TNI, Satpol PP, dan aparat kewilayahan.
Sekitar pukul 11.30 WIT, seluruh proses pembongkaran selesai dilakukan. Aparat memastikan situasi di lokasi tetap aman dan kondusif setelah penertiban berlangsung. (EVA)








Discussion about this post