Info Ambon
Minggu, Juni 4, 2023
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Hukum

Pemakzulan Ketum BPD HIPMI Maluku Cacat Prosedural

admin by admin
September 15, 2022
in Hukum
0
Pemakzulan Ketum BPD HIPMI Maluku Cacat Prosedural

Ketua Umum BPD HIPMI Maluku, M. Azis Tunny.

Bagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Google Bagikan Ke Whatsapp

AMBON(info-ambon.com)– Ketua Umum BPD HIPMI Maluku, M. Azis Tunny, menyatakan dirinya sampai saat ini masih menjabat sebagai Ketua Umum yang sah, dan sementara organisasi dipimpin oleh Pelaksana Tugas atas perintahnya. Upaya pemakzulan atau menurunkannya secara paksa dari jabatan Ketum, menurutnya tidak sesuai dengan mekanisme organisasi yang sah.

“Saya masih Ketua Umum yang sah, dan sementara menunjuk saudara Hamka Karepesina menjadi Pelaksana Tugas Ketua Umum karena posisi saya lagi berhalangan tidak tetap. Perlu ada Pelaksana Tugas agar roda organisasi ini tetap berjalan, dan itu sesuai konstitusi organisasi yakni Pasal 31 ART HIPMI,” kata Azis kepada pers, Kamis (15/9/2022).

Menurutnya, penunjukkan Pelaksana Tugas juga sudah dilaporkannya kepada Plt. Ketum BPP HIPMI, Eka Sastra. “Jadi untuk sementara ini, Pelaksana Tugas Ketum BPD HIPMI Maluku yang sah adalah saudara Hamka Karepesina,” jelasnya.

Loading...

Ditegaskannya, organisasi yang menghimpun para pengusaha muda itu harus tetap berjalan pada relnya, yakni sesuai dengan ketentuan AD/ART dan Pedoman Organisasi (PO) HIPMI.

Dia mengakui, ada gerakan pemakzulan terhadap dirinya melalui RBPHI (Rapat Badan Pengurus Harian Inti) yang dilaksanakan Rabu (14/9) kemarin di Hotel Pacifik Ambon, namun pelaksanaan rapat itu cacat prosedural karena dilaksanakan tidak sesuai mekanisme organisasi.

“Rapat kemarin itu ilegal dan cacat hukum, sehingga apapun keputusannya tidak sah dan inkonstitusional karena tidak memiliki sandaran hukum di AD/ART dan PO HIPMI,” tandasnya.

Azis menjelaskan, sebagaimana PO 06 HIPMI, RBPHI dapat dilaksanakan atas panggilan Ketua Umum apabila dipandang ada masalah penting, mendesak dan strategis (termasuk keadaan kahar). Sekretaris Umum tidak berhak mengundang dan melaksanakan RBPHI, karena itu bukan kewenangannya.

Pada hari Senin (12/9) sebelumnya, Azis mengagendakan RBPHI dengan agenda rapat saat itu yakni dirinya memberikan penjelasan sekaligus klarifikasi atas masalah yang tengah dihadapinya. Namun rapat kemudian digiring oleh sebagian orang untuk pemakzulan sehingga akhirnya deadlock, dan rapat diskorsing oleh pimpinan rapat sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Pada RBPHI hari Senin, pimpinan rapat atas permintaan Ketua Umum adalah Ketua Bidang OKK Hamka Karepesina, dan telah mendapat persetujuan dari forum. Karena itu, yang bisa melanjutkan rapat kecuali Ketua Umum, atau pimpinan rapat.

“Tidak ada itu yang namanya Presidium Sidang RBPHI, sebagaimana undangan Sekretaris Umum untuk melanjutkan rapat. Ini membuktikan Sekum tidak paham mekanisme organisasi dan terkesan memaksakan niatnya untuk mau menjadi pimpinan HIPMI dengan cara-cara tidak elok,” tandasnya.

Azis mengatakan, Musda BPD HIPMI Maluku pada November 2021 lalu dimana dia dan Sekum Bodewyn Mailuhu bertarung, namun pasca itu dia sudah berupaya akomodatif dan berlaku adil dengan mengakomodir semua perbedaan.

“Karena di HIPMI kita bertarung untuk bersanding, dan selalu mengedepankan azas persahabatan persaudaraan. Jangan sampai kita kehilangan spirit itu di HIPMI Maluku,” ajaknya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum BPP HIPMI, Boy R. Sangadji, mengatakan, organisasi HIPMI harus tetap berjalan sesuai dengan ketentuan AD/ART dan PO HIPMI.

Dikatakannya, berdasarkan ketentuan BAB IV Pasal 31 Ayat (3) ART HIPMI, disebutkan bahwa, apabila Ketua Umum berhalangan untuk melaksanakan tugasnya sehari-hari, dapat diwakili oleh salah seorang Ketua yang ditunjuk.

“Dalam konsideran ini, penunjukan PLT (Pelaksana Tugas) adalah sah dan menjadi Hak Preoregatif Ketua Umum,” jelasnya.

Sebagai mantan Ketua Bidang OKK BPP HIPMI, dia menyebutkan, RBPHI juga menjadi kewenangan dan Hak Preoregatif Ketua Umum selaku mandataris organisasi, dan itu tidak bisa diambil alih begitu saja oleh lainnya.

“Kalau dilakukan secara inkonstitusional maka segala produk atau keputusan yang dihasilkan juga cacat demi hukum,” kata Sangadji yang juga Ketua Dewan Kehormatan BPD HIPMI Maluku. (PJ)

Tags: cacat HukumHak PrerogatifHIPMI Maluku
Previous Post

Presiden Jokowi Tinjau Penyerahan Bantuan Sosial di Kantor Pos Kepulauan Aru

Next Post

Dinkes Ambon Kembali Buka Vaksinasi di Lapangan Merdeka

admin

admin

Related Posts

Lantik DPC GANN, Pj Walikota: Bantu Pemerintah Berantas Narkoba

Lantik DPC GANN, Pj Walikota: Bantu Pemerintah Berantas Narkoba

by admin
Juni 3, 2023
0

AMBON (info-ambon.com)- Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, melantik Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Anti Narkotika Nasional (GANN) Ambon...

Sejumlah Kepala Daerah Berusia Muda Ujikan Syarat Calon Wakil Presiden

Sejumlah Kepala Daerah Berusia Muda Ujikan Syarat Calon Wakil Presiden

by admin
Mei 31, 2023
0

JAKARTA(info-ambon.com) - Persoalan konstitusional syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017...

Polda Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Operasional Pemda SBB

Polda Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Operasional Pemda SBB

by admin
Mei 31, 2023
0

AMBON (info-ambon.com)- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pengadaan...

DPRD: Pembangunan di Maluku Harus Merata

DPRD: Pembangunan di Maluku Harus Merata

by admin
Mei 31, 2023
0

AMBON (info-ambon.com)- DPRD Provinsi Maluku mengingatkan, Gubernur Maluku, Murad Ismail agar dalam pembangunan infrastruktur di Maluku harus Merata, jangan hanya...

DPRD Ingatkan Pemprov dan BPT Tidak Lakukan Tindakan di Mardika

DPRD Ingatkan Pemprov dan BPT Tidak Lakukan Tindakan di Mardika

by admin
Mei 31, 2023
0

AMBON (info-ambon.com)- Komisi III DPRD Provinsi Maluku mengingatkan Pemerintah Provinsi Maluku dan PT Bumi Perkasa Timur (BPT) untuk tidak melakukan...

Pemkot Tinjau Kawasan Bencana di Ambon

Pemkot Tinjau Kawasan Bencana di Ambon

by admin
Mei 31, 2023
0

AMBON (info-ambon.com)- Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, Sekot Ambon Agus Ririmasse dan sejumlah kepala OPD meninjau lokasi bencana longsor...

Next Post
Stok Vaksin Covid-19 di Ambon Kosong

Dinkes Ambon Kembali Buka Vaksinasi di Lapangan Merdeka

Discussion about this post

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • Open Tournament Bola Mini Uso Masuk Putaran Dua
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BATUI- Usai dibuka perwakilan ASKAB Banggai pada Sabtu (27/06/2023), Open Tournament Bola Mini U-12 Karang Taruna Cup Desa Uso Tahun 2023 terus bergulir. Kini memasuki putaran kedua. Kompetisi yang awalnya diikuti oleh 18 tim di putaran kedua ini menyisakan 12 tim. Menghadapi cuaca ekstrem di putaran kedua ini, Ilwan M. Hasan, Ketua panitia mengatakan […]
  • Diduga, Kabid Damkar Sat Pol PP Banggai Terlibat Jual Beli “Dry Powder” APAR ke Perusahaan
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk- Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Banggai, Robby Nuraga, diduga menyalah gunakan wewenangnya dalam bisnis isi ulang Alat Pemadam Api Ringan (APAR) pada sejumlah perusahaan. Berdasarkan hasil penelusuran wartawan, dugaan penyalahgunaan wewenang dalam bisnis jual beli bubuk isi (dry powder) APAR tersebut sudah berlangsung lama […]
  • DKSIP Abaikan Instruksi Bupati, Wartawan Sesalkan Kunjungan Mendagri di Banggai
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk-Puluhan wartawan dari berbagai media di Kabupaten Banggai menyesalkan adanya kunjungan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian. Kekesalan itu diakibatkan kinerja Tim Persiapan Kunjungan Mendagri yang diketuai Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Drs. Alfian Djibran. Para wartawan terkesan dicuek. Padahal, berkaitan dengan kunjungan mantan Kapolri tersebut, Bupati Banggai Ir.H.Amirudin, melalui Tim Persiapan Kunjungan […]
  • Puluhan Mahasiswa Untad Kunjungi Sekretariat LSM GAM, Ini Penjelasan Mengenai Perlindungan BCF dan Cara Atasi Sampah
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk-Sekitar 30 an Mahasiswa Program Studi Akuakultur Jurusan Perikanan dan Kelautan, Fakultas Peternakan dan Perikanan, Universitas Tadulako, Sulawesi Tengah, mengunjungi Markas LSM Gabungan Aktivis Manthailobo (GAM) Kabupaten Banggai, Kamis, 1 Juni 2023. Kedatangan puluhan mahasiswa asal Kota Palu tersebut, didampingi langsung Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Fakultas Peternakan dan Perikanan, Dr. Samliok Ndobe, Koordinator gugus […]
  • Bergerak Bersama Menuju Keluarga Sejahtera
    OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK- Peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK Ke-51 merupakan momentum yang sangat mendasar dan memiliki arti penting terkait implementasi pelaksanaan 10 program pokok PKK, karena PKK merupakan mesin sosial yang sangat ekstensif sampai kesatuan terkecil yaitu keluarga. Demikian disampaikan Bupati Banggai, Amirudin pada agenda peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK Ke-51 Tahun 2023 yang berlangsung di […]
  • JOB Tomori Sponsori Open Tournament Sepak Bola Bupati Cup
    OBORMOTINDOK.CO.ID. MOILONG- Komitmen manajemen JOB Tomori berkontribusi dalam berbagai sektor kian diwujudkan perusahaan plat merah tersebut. Tak hanya membuktikan pogram tanggungjawab sosial dan lingkungan, manajemen JOB Tomori juga seolah ikut bertanggungjawab terhadap pengembangan bakat masyarakat. Kali ini, JOB Tomori menjadi sponsor utama pelaksanaan open tournament sepak bola bupati cup 2023 yang berlangsung di Lapangan Pemuda, […]
  • Polres Morut Bekuk Pelaku Curanmor di Area Industri PT GNI
    OBORMOTINDOK.CO.ID. MORUT- Kapolres Morowali Utara, AKBP Imam Wijayanto yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Arsyad Maling, S.H dan Kasat Resnarkoba Iptu Nur Athin, S.H menggelar konferensi pers terkait kasus pencurian motor (curanmor) yang terjadi di kawasan industri nikel PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) Rabu (31/5/2023). Sebanyak 20 unit roda dua berhasil di amankan. Pelaku Curanmor […]
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel