Info Ambon
Senin, Mei 4, 2026
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Hukum

Pemakzulan Ketum BPD HIPMI Maluku Cacat Prosedural

admin by admin
September 15, 2022
in Hukum
0
Pemakzulan Ketum BPD HIPMI Maluku Cacat Prosedural

Ketua Umum BPD HIPMI Maluku, M. Azis Tunny.

AMBON(info-ambon.com)– Ketua Umum BPD HIPMI Maluku, M. Azis Tunny, menyatakan dirinya sampai saat ini masih menjabat sebagai Ketua Umum yang sah, dan sementara organisasi dipimpin oleh Pelaksana Tugas atas perintahnya. Upaya pemakzulan atau menurunkannya secara paksa dari jabatan Ketum, menurutnya tidak sesuai dengan mekanisme organisasi yang sah.

“Saya masih Ketua Umum yang sah, dan sementara menunjuk saudara Hamka Karepesina menjadi Pelaksana Tugas Ketua Umum karena posisi saya lagi berhalangan tidak tetap. Perlu ada Pelaksana Tugas agar roda organisasi ini tetap berjalan, dan itu sesuai konstitusi organisasi yakni Pasal 31 ART HIPMI,” kata Azis kepada pers, Kamis (15/9/2022).

Menurutnya, penunjukkan Pelaksana Tugas juga sudah dilaporkannya kepada Plt. Ketum BPP HIPMI, Eka Sastra. “Jadi untuk sementara ini, Pelaksana Tugas Ketum BPD HIPMI Maluku yang sah adalah saudara Hamka Karepesina,” jelasnya.

Ditegaskannya, organisasi yang menghimpun para pengusaha muda itu harus tetap berjalan pada relnya, yakni sesuai dengan ketentuan AD/ART dan Pedoman Organisasi (PO) HIPMI.

Dia mengakui, ada gerakan pemakzulan terhadap dirinya melalui RBPHI (Rapat Badan Pengurus Harian Inti) yang dilaksanakan Rabu (14/9) kemarin di Hotel Pacifik Ambon, namun pelaksanaan rapat itu cacat prosedural karena dilaksanakan tidak sesuai mekanisme organisasi.

“Rapat kemarin itu ilegal dan cacat hukum, sehingga apapun keputusannya tidak sah dan inkonstitusional karena tidak memiliki sandaran hukum di AD/ART dan PO HIPMI,” tandasnya.

Azis menjelaskan, sebagaimana PO 06 HIPMI, RBPHI dapat dilaksanakan atas panggilan Ketua Umum apabila dipandang ada masalah penting, mendesak dan strategis (termasuk keadaan kahar). Sekretaris Umum tidak berhak mengundang dan melaksanakan RBPHI, karena itu bukan kewenangannya.

Pada hari Senin (12/9) sebelumnya, Azis mengagendakan RBPHI dengan agenda rapat saat itu yakni dirinya memberikan penjelasan sekaligus klarifikasi atas masalah yang tengah dihadapinya. Namun rapat kemudian digiring oleh sebagian orang untuk pemakzulan sehingga akhirnya deadlock, dan rapat diskorsing oleh pimpinan rapat sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Pada RBPHI hari Senin, pimpinan rapat atas permintaan Ketua Umum adalah Ketua Bidang OKK Hamka Karepesina, dan telah mendapat persetujuan dari forum. Karena itu, yang bisa melanjutkan rapat kecuali Ketua Umum, atau pimpinan rapat.

“Tidak ada itu yang namanya Presidium Sidang RBPHI, sebagaimana undangan Sekretaris Umum untuk melanjutkan rapat. Ini membuktikan Sekum tidak paham mekanisme organisasi dan terkesan memaksakan niatnya untuk mau menjadi pimpinan HIPMI dengan cara-cara tidak elok,” tandasnya.

Azis mengatakan, Musda BPD HIPMI Maluku pada November 2021 lalu dimana dia dan Sekum Bodewyn Mailuhu bertarung, namun pasca itu dia sudah berupaya akomodatif dan berlaku adil dengan mengakomodir semua perbedaan.

“Karena di HIPMI kita bertarung untuk bersanding, dan selalu mengedepankan azas persahabatan persaudaraan. Jangan sampai kita kehilangan spirit itu di HIPMI Maluku,” ajaknya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum BPP HIPMI, Boy R. Sangadji, mengatakan, organisasi HIPMI harus tetap berjalan sesuai dengan ketentuan AD/ART dan PO HIPMI.

Dikatakannya, berdasarkan ketentuan BAB IV Pasal 31 Ayat (3) ART HIPMI, disebutkan bahwa, apabila Ketua Umum berhalangan untuk melaksanakan tugasnya sehari-hari, dapat diwakili oleh salah seorang Ketua yang ditunjuk.

“Dalam konsideran ini, penunjukan PLT (Pelaksana Tugas) adalah sah dan menjadi Hak Preoregatif Ketua Umum,” jelasnya.

Sebagai mantan Ketua Bidang OKK BPP HIPMI, dia menyebutkan, RBPHI juga menjadi kewenangan dan Hak Preoregatif Ketua Umum selaku mandataris organisasi, dan itu tidak bisa diambil alih begitu saja oleh lainnya.

“Kalau dilakukan secara inkonstitusional maka segala produk atau keputusan yang dihasilkan juga cacat demi hukum,” kata Sangadji yang juga Ketua Dewan Kehormatan BPD HIPMI Maluku. (PJ)

Tags: cacat HukumHak PrerogatifHIPMI Maluku
Previous Post

Presiden Jokowi Tinjau Penyerahan Bantuan Sosial di Kantor Pos Kepulauan Aru

Next Post

Dinkes Ambon Kembali Buka Vaksinasi di Lapangan Merdeka

admin

admin

Related Posts

Karo SDM Polda Maluku Tinjau Uji Psikologi, 187 Calon Bintara Ikut Seleksi Hari Ketiga

Karo SDM Polda Maluku Tinjau Uji Psikologi, 187 Calon Bintara Ikut Seleksi Hari Ketiga

by Eva
April 29, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)- Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Maluku, Kombes Pol. Jemi Junaidi, meninjau langsung pelaksanaan uji psikologi...

Gangguan Mesin, Kapal Sabuk Nusantara 106 Tabrak Penginapan di Banda Naira

Gangguan Mesin, Kapal Sabuk Nusantara 106 Tabrak Penginapan di Banda Naira

by Eva
April 28, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)- Kapal perintis KM Sabuk Nusantara 106 menabrak bangunan penginapan di Desa Nusantara, Kecamatan Banda Naira, Kabupaten Maluku Tengah,...

Polres Malra Fasilitasi Pertemuan Warga Holat dan Tuatrean, Ini Yang Dibicarakan

Polres Malra Fasilitasi Pertemuan Warga Holat dan Tuatrean, Ini Yang Dibicarakan

by Eva
April 27, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)- Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara memfasilitasi pertemuan antara perwakilan Marga Holath dan Marga Tuatrean guna meredam potensi konflik...

Pesawat Intai TNI AL Mendarat di Ambon, Dukung Operasi Pengamanan Laut “Tameng Papua-26”

Pesawat Intai TNI AL Mendarat di Ambon, Dukung Operasi Pengamanan Laut “Tameng Papua-26”

by Eva
April 27, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)- Pesawat udara milik TNI Angkatan Laut jenis CN235-220 Maritime Patrol Aircraft (MPA) dengan nomor registrasi P-8301 mendarat di...

Dalam Replik, Jaksa Bantah Seluruh Dalil Pledoi Petrus Fatlolon

Dalam Replik, Jaksa Bantah Seluruh Dalil Pledoi Petrus Fatlolon

by Eva
April 27, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai pembelaan (pledoi) yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi, Petrus Fatlolon, tidak berdasar dan...

Satu Tahanan Meninggal Usai Bentrok di Rutan Polresta Ambon

Satu Tahanan Meninggal Usai Bentrok di Rutan Polresta Ambon

by Eva
April 27, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-Salah satu tahanan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial MP alias A (32) dilaporkan tewas. Korban diketahui...

Next Post
Stok Vaksin Covid-19 di Ambon Kosong

Dinkes Ambon Kembali Buka Vaksinasi di Lapangan Merdeka

Discussion about this post

 

/>

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • BAMAG 2026–2031 Dikukuhkan, Wagub Ajak Gereja Ambil Peran Nyata dalam Pembangunan
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., secara resmi mengukuhkan Pengurus Badan Musyawarah Antar Gereja (BAMAG) Provinsi Selengkapnya
  • Bupati Morowali Utara Pimpin Upacara Hardiknas, Pendidikan Jadi Prioritas Pembangunan Daerah
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Hari Pendidikan Nasional 2026 di Kabupaten Morowali Utara berlangsung khidmat. Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson Hehi, bertindak sebagai inspektur upacara yang Selengkapnya
  • PAU Lakukan Turn Around, Akses Jalan Kompanga Dialihkan Sementara
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– PT Panca Amara Utama (PAU) kembali melakukan penutupan sementara akses jalan di jalur patroli PT Donggi Senoro LNG menuju Dusun Kompanga, Desa Uso, Kecamatan Selengkapnya
  • Peringati Hari Buruh 2026, FNPBI Morowali Gelar Pendidikan Dasar Anggota II
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Morowali– Dalam rangka memperingati Hari Buruh 2026, Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Kabupaten Morowali menggelar Pendidikan Dasar Anggota (PDA) II Selengkapnya
  • Camat Batui Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Gaungkan Pendidikan Inklusif
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tingkat Kecamatan Batui berlangsung khidmat di halaman SMA Negeri 1 Batui, Sabtu pagi (2/5/2026). Selengkapnya
  • May Day 2026 di Morowali Utara Kondusif, Buruh Aksi Damai Dikawal 150 Personel
    OBORMOTINDOK.CO.ID. MORUT– Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang jatuh pada Jumat, 1 Mei 2026 di Kabupaten Morowali Utara berlangsung aman, tertib, Selengkapnya
  • HARI BURUH ADALAH WARISAN TRADISI AMERIKA
    ( Oleh: Hendra Dg Tiro / Sekum HMI Cabang Luwuk Banggai ) OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Peringatan Hari Buruh setiap 1 Mei sering dipahami Selengkapnya
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel