Info Ambon
Jumat, Februari 3, 2023
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Hukum

Pemakzulan Ketum BPD HIPMI Maluku Cacat Prosedural

admin by admin
September 15, 2022
in Hukum
0
Pemakzulan Ketum BPD HIPMI Maluku Cacat Prosedural

Ketua Umum BPD HIPMI Maluku, M. Azis Tunny.

Bagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Google Bagikan Ke Whatsapp

AMBON(info-ambon.com)– Ketua Umum BPD HIPMI Maluku, M. Azis Tunny, menyatakan dirinya sampai saat ini masih menjabat sebagai Ketua Umum yang sah, dan sementara organisasi dipimpin oleh Pelaksana Tugas atas perintahnya. Upaya pemakzulan atau menurunkannya secara paksa dari jabatan Ketum, menurutnya tidak sesuai dengan mekanisme organisasi yang sah.

“Saya masih Ketua Umum yang sah, dan sementara menunjuk saudara Hamka Karepesina menjadi Pelaksana Tugas Ketua Umum karena posisi saya lagi berhalangan tidak tetap. Perlu ada Pelaksana Tugas agar roda organisasi ini tetap berjalan, dan itu sesuai konstitusi organisasi yakni Pasal 31 ART HIPMI,” kata Azis kepada pers, Kamis (15/9/2022).

Menurutnya, penunjukkan Pelaksana Tugas juga sudah dilaporkannya kepada Plt. Ketum BPP HIPMI, Eka Sastra. “Jadi untuk sementara ini, Pelaksana Tugas Ketum BPD HIPMI Maluku yang sah adalah saudara Hamka Karepesina,” jelasnya.

Loading...

Ditegaskannya, organisasi yang menghimpun para pengusaha muda itu harus tetap berjalan pada relnya, yakni sesuai dengan ketentuan AD/ART dan Pedoman Organisasi (PO) HIPMI.

Dia mengakui, ada gerakan pemakzulan terhadap dirinya melalui RBPHI (Rapat Badan Pengurus Harian Inti) yang dilaksanakan Rabu (14/9) kemarin di Hotel Pacifik Ambon, namun pelaksanaan rapat itu cacat prosedural karena dilaksanakan tidak sesuai mekanisme organisasi.

“Rapat kemarin itu ilegal dan cacat hukum, sehingga apapun keputusannya tidak sah dan inkonstitusional karena tidak memiliki sandaran hukum di AD/ART dan PO HIPMI,” tandasnya.

Azis menjelaskan, sebagaimana PO 06 HIPMI, RBPHI dapat dilaksanakan atas panggilan Ketua Umum apabila dipandang ada masalah penting, mendesak dan strategis (termasuk keadaan kahar). Sekretaris Umum tidak berhak mengundang dan melaksanakan RBPHI, karena itu bukan kewenangannya.

Pada hari Senin (12/9) sebelumnya, Azis mengagendakan RBPHI dengan agenda rapat saat itu yakni dirinya memberikan penjelasan sekaligus klarifikasi atas masalah yang tengah dihadapinya. Namun rapat kemudian digiring oleh sebagian orang untuk pemakzulan sehingga akhirnya deadlock, dan rapat diskorsing oleh pimpinan rapat sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Pada RBPHI hari Senin, pimpinan rapat atas permintaan Ketua Umum adalah Ketua Bidang OKK Hamka Karepesina, dan telah mendapat persetujuan dari forum. Karena itu, yang bisa melanjutkan rapat kecuali Ketua Umum, atau pimpinan rapat.

“Tidak ada itu yang namanya Presidium Sidang RBPHI, sebagaimana undangan Sekretaris Umum untuk melanjutkan rapat. Ini membuktikan Sekum tidak paham mekanisme organisasi dan terkesan memaksakan niatnya untuk mau menjadi pimpinan HIPMI dengan cara-cara tidak elok,” tandasnya.

Azis mengatakan, Musda BPD HIPMI Maluku pada November 2021 lalu dimana dia dan Sekum Bodewyn Mailuhu bertarung, namun pasca itu dia sudah berupaya akomodatif dan berlaku adil dengan mengakomodir semua perbedaan.

“Karena di HIPMI kita bertarung untuk bersanding, dan selalu mengedepankan azas persahabatan persaudaraan. Jangan sampai kita kehilangan spirit itu di HIPMI Maluku,” ajaknya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum BPP HIPMI, Boy R. Sangadji, mengatakan, organisasi HIPMI harus tetap berjalan sesuai dengan ketentuan AD/ART dan PO HIPMI.

Dikatakannya, berdasarkan ketentuan BAB IV Pasal 31 Ayat (3) ART HIPMI, disebutkan bahwa, apabila Ketua Umum berhalangan untuk melaksanakan tugasnya sehari-hari, dapat diwakili oleh salah seorang Ketua yang ditunjuk.

“Dalam konsideran ini, penunjukan PLT (Pelaksana Tugas) adalah sah dan menjadi Hak Preoregatif Ketua Umum,” jelasnya.

Sebagai mantan Ketua Bidang OKK BPP HIPMI, dia menyebutkan, RBPHI juga menjadi kewenangan dan Hak Preoregatif Ketua Umum selaku mandataris organisasi, dan itu tidak bisa diambil alih begitu saja oleh lainnya.

“Kalau dilakukan secara inkonstitusional maka segala produk atau keputusan yang dihasilkan juga cacat demi hukum,” kata Sangadji yang juga Ketua Dewan Kehormatan BPD HIPMI Maluku. (PJ)

Tags: cacat HukumHak PrerogatifHIPMI Maluku
Previous Post

Presiden Jokowi Tinjau Penyerahan Bantuan Sosial di Kantor Pos Kepulauan Aru

Next Post

Dinkes Ambon Kembali Buka Vaksinasi di Lapangan Merdeka

admin

admin

Next Post
Stok Vaksin Covid-19 di Ambon Kosong

Dinkes Ambon Kembali Buka Vaksinasi di Lapangan Merdeka

Discussion about this post

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • Buktikan Komitmen Penegakan Perda No. 20 Tahun 2009 Satpol PP Tangkapi Kambing di Depan Kantor Dinsos
    OBORMOTINDOK.CO.ID, Komitmen penegakan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) nomor 20 tahun 2009 tentang pemeliharaan ternak kembali ditunjukkan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan yang pada hari, Selasa, (1/2) siang, berhasil mengamankan satu ekor ternak jenis kambing dari Depan Kantor Dinas Sosial di Lingkungan Parappa, Kelurahan Bontobangung. Dari lokasi penertiban, […]
  • Biro Ekonomi Sulawesi Tengah Gelar Focus Group Discussion
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tengah Rudi Dewanto membuka secara resmi kegiatan Forum Group Discussion yang diselenggarakan  Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah di Ballroom Hotel Best Western Plus Coco Palu, rabu (01/02/2023). Kegiatan Forum Group Discussion kali ini mengusung tema Urgensi Kebutuhan Listrik Bagi Perkembangan Industri Yang Dapat Mendorong Pertumbuhan […]
  • Bukti Komitmen..!, JOB Pertamina Medco E&P Tomori Sulawesi Gelar Workshop Penanganan Stunting & Peningkatan Kualitas Kesehatan
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk – Sebagai perusahaan yang berinvestasi di Hulu Migas Kecamatan Batui Selatan, JOB Pertamina Medco E&P Tomori Sulawesi tak henti hentinya berinovasi dan memberikan kontribusi. Buktinya berbagai kegiatan yang bersifat sosial pemberdayaan kemasyarakatan dan kesehatan masyarakat terus dilakukan. Hal ini sebagai wujud dari komitmen perusahaan terhadap perannya mendorong pembangunan di Kabupaten Banggai. Kali ini, […]
  • DSLNG Terima Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Banggai
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk– PT Donggi-Senoro LNG (DSLNG) menerima kunjungan kerja yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Banggai di fasilitas Pusat Belajar Masyarakat DSLNG, Desa Uso, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, pada Selasa (31/1/2023). Dalam kunjungan yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Banggai Irwanto Kulap, Tim DPRD Banggai diterima langsung CSR Manager Pandit Pranggana dan Corporate Security Manager […]
  • LSM GAM Dapat Jempol, Ini Penjelasan Kepala KUPP Luwuk
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk-Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Luwuk, Nolvi Adolof, memberikan apresiasi kepada LSM GAM Kabupaten Banggai yang terus berkomitmen melaksanakan bakti sosial membersikan sampah di Kawasan Teluk Lalong dan sekitarnya. Saat ditemui langsung, kepada Obormondok.co.id Rabu1/2/2023, Nolvi mengatakan, apa yang dilakukan saat ini oleh LSM GAM sudah sangat luar biasa. Karena menjaga kawasan perairan […]
  • Gerak Cepat Bidang Linjamsos Dinsos Selayar Tangani Korban Laka Laut Asal Probolinggo
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Selayar— Gerak cepat kembali ditunjukkan jajaran Dinas Sosial Kabupaten Selayar Sulawesi Selatan dalam penanganan korban laka laut terdamparnya KM. Sepakat Banyuwangi, asal Probolinggo Provinsi Jawa Timur yang terdampar di sisi selatan pesisir pantai Dusun Limbo, Desa Batu Bingkung, Kecamatan Pasimarannu sekira dua pekan lalu. Kabid Linjamsos, Patta Raja, SE dengan naluri kemanusiaannya yang tinggi, […]
  • Wakil Bupati Selayar Serahkan Bantuan Tanggap Darurat Kepada 16 KK Warga Desa Patikarya
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Selayar— Wakil Bupati Kabupaten Selayar Saiful Arif menyerakan bantuan Tanggap Darurat kepada 16 kepala keluarga warga Desa Patikarya Kecamatan Bonto Sikuyu korban bencana hydrometeorology beberapa waktu lalu. Penyerahan paket bantuan itu serahkan pada Senin (30-1) sore di Kantor Desa Pati Karya yang dipandu langsung Kepala Dinas Sosial, Hj. Satmawati, S.Sos., MAP, didampingi Kepala bidang […]
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel