Info Ambon
Senin, Mei 18, 2026
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Hukum

Oknum Pengacara di MBD Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Dijebloskan ke Penjara

Eva by Eva
Februari 29, 2024
in Hukum, Terkini
0
Oknum Pengacara di MBD Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Dijebloskan ke Penjara

AMBON (info-ambon.com)-Setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup, penyidik Satreskrim Polres Maluku Barat Daya, resmi menetapkan Hernanto Permelai Permaha sebagai tersangka, dan langsung dijebloskan ke Rutan Polres MBD di Tiakur, Kamis, (29/2/2024).

Penetapan tersangka terhadap oknum pengacara dan penipu besar tersebut, setelah penyidik polisi mengantongi sejumlah bukti dari keterangan saksi fakta, ahli pidana, serta bukti pendukungan lainnya.

Hernanto Permaha dijerat kasus penipuan dan penggelapan sejumlah uang milik korban Yosep Albertus, warga Desa Arnau, Kecamatan Pulau Wetar.

“Jadi Hernanto Permelai Permaha sudah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han /03/II/RES1.11/2024/Satreskrim tanggal 29 Februari 2024, tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Polres MBD terhitung 29 Februari- 19 Maret 2024,” ungkap Kasat Reskrim Polres MBD, IPTU Boyke Nanulaitta,melalui selulernya.

Menurutnya, sebelum ditahan, tersangka lebih dulu diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Setelah itu yang bersangkutan diperiksa kesehatan oleh tim medis, serta langsung dijebloskan ke Bui.
Tersangka dijerat dengan pasal 378 Junto pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.

“Jadi pada prinsipnya tersangka sudah di tahan ya,” tandasnya.

Sementara terpisah, Waka Polres Maluku Barat Daya, Kompol
Kompol. Djessy Batara mengatakan, setelah tersangka di tahan, dia akan menjalani masa tahanan selama 20 hari, kemudian berkasnya akan dirampungdan dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti (Tahap I).

Batara mengaku, dalam kasus ini, seluruh bukti telah disita, seperti bukti Screenshoot dan HP yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.
” Pada prinsipnya , kita telah menjalankan seluruh proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandas Wakapolres.

Sebelumnya diberitakan, Hernanto Permaha, salah satu oknum pengacara di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (MBD), dipolisikan ke Polres Maluku Barat Daya.
Hernanto, dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sejumlah uang milik korban Yosep Albertus, warga Desa Arnau, Kecamatan Pulau Wetar.

Kasi Humas Polres Maluku Barat Daya, Ipda Wempi R. Paunno, kepada BeritaKota Ambon, mengungkapkan, kasus penipuan dan penggelapan dengan terlapor Hernanto Permaha, tersebut ditangani di Polres MBD, dan kini sudah diekspos dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Jadi untuk perkara Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Jo. pasal 372 KUHP telah dinaikkan dari Penyelidikan ke Penyidikan. Pelaku adalah Hernanto Permaha dan korban Yosep Albertus,” ungkap, Paunno, Selasa, 21 November 2023 lalu.

Dia menuturkan, peristiwa ini terjadi beberapa kali dengan tempat kejadian berbeda. Kejadian pertama, pada 7 April 2023, di Rumah korban di desa Arnau Kecamatan Wetar, kedua, Tanggal 24 April 2023 di Tiakur, Kecamatan Moa, ketiga, Tanggal 5 Mei 2023 di Tiakur Kecamatan Moa.

Awalnya, kata Paunno, korban Yosep Albertus, mempunyai seorang anak laki- laki yang sudah dewasa dilaporkan ke Polsek Wetar atas dugaan perkara persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Korban awalnya tidak kenal dengan pelaku, akan tetapi keluarga korban yang bernama NM,yang juga merupakan klien dari pelaku memberikan nomor handphone pelaku kepada korban. Pada tanggal 26 Maret 2023 korban menghubungi pelaku melalui via WhatsApp, pada saat itu pelaku meminta korban menceritakan kronologis kejadian yang dilakukan anaknya. Setelah korban menceritakan kejadian yang dilakukan anak dari korban, Pelaku menanyakan kepada korban tentang umur dari wanita yang disetubuhi anak dari korban. Saat korban mengatakan umur wanita tersebut adalah 17 tahun 6 bulan, pelaku dengan modus mengatakan. “17 tahun itu sudah dewasa dan kasus bisa dihentikan,” kata pelaku.

Mendengar hal itu, korban lalu menawarkan uang senilai 20 juta kepada pelaku untuk menggunakan jasa pelaku sebagai PH dari anaknya.
Selanjutnya, korban memberikan uang senilai 10 juta rupiah kepada saksi SA untuk diberikan kepada pelaku. Pada tanggal 5 April pelaku berangkat dari Kisar menuju ke Arnau dengan kapal laut, tapi sebelum pelaku berangkat, pelaku mengatakan agar korban menyiapkan uang senilai Rp. 60 juta untuk diserahkan kepada pelaku yang mana penyampaian pelaku kepada korban bahwa uang tersebut diminta kapolsek Wetar senilai 20 juta dan Kasat Reskrim senilai 30 juta serta 10 juta untuk pelaku untuk menggenapi 20 juta sebagaimana tawaran dari pelaku.

“Selanjutnya pada tanggal 6 April 2023,pelaku tiba di Arnau tepatnya rumah korban yang mana ada saksi-saksi yang saat itu berada di rumah korban, dan saat korban menanyakan kembali terkait uang yang diminta pelaku, pelaku mengatakan Rp. 20 juta diminta Kapolsek Wetar dan Rp. 30 juta diminta oleh Kasat Reskrim untuk perkara anaknya dihentikan,” katanya.

Selanjutnya, lanjut Humas, pada tanggal 7 April, korban dan pelaku pergi ke Ilwaki dan korban saat itu membawa uang senilai Rp. 60 juta. Setelah tiba di Ilwaki tepatnya di rumah bapak KP, pelaku meminta uang yang telah dibawa korban tersebut dan korban lalu memberikannya kepada pelaku dan dilihat oleh salah satu saksi.

Selanjutnya pelaku pada tanggal 11 April 2023 berangkat ke Tiakur.
Pada tanggal 17 April 2023, pelaku menghubungi korban via WhatsApp. Saat itu pelaku mengirimkan foto pelaku bersama Kasat Reskrim. Saat korban menanyakan hasil pertemuan tersebut pelaku mengirimkan pesan yang isinya bahwa karena ancaman hukuman 15 tahun sehingga harus digenapi 100 juta karena pertimbangan resiko penyidik menghentikan kasus tersebut dan pelaku meminta agar korban segera mengirimkan uang kepada pelaku untuk diserahkan kepada penyidik untuk dihentikan oleh penyidik.

“Karena desakan pelaku sehingga korban berangkat ke Kupang untuk mengirimkan uang senilai Rp. 50 juta kepada pelaku ke rekening pelaku pada bank BRI. Dan pada tanggal 24 April 2023 korban mengirimkan uang senilai Rp. 50 juta kepada pelaku melalui salah satu agen BRI link di Kupang. Setelah uang masuk di rekening pelaku, pelaku meminta korban kembali ke Arnau untuk menunggunya di sana dan pelaku akan membawa berkas penyelesaian perkara. Pada tanggal 05 Mei 2023 korban meneruskan surat penahanan terhadap anaknya, kepada pelaku via Whatssap. Dan dijawab pelaku anaknya hanya di tahan 1 minggu, setelah itu anak dari korban akan dipulangkan,” kelitnya.

Perwira Polri dengan pangkat satu balok emas ini melanjutkan, seterusnya, pelaku mengatakan agar korban segera mengirimkan uang senilai Rp.10 juta kepada pelaku untuk biaya transportasi pelaku ke kisar, setelah itu pelaku akan kembali dan bersama-sama korban menemui atasan penyidik dan Kepala Kejaksaan. Pada tanggal 11 September 2023 , berkas perkara anak dari korban dinyatakan lengkap dan anak dari korban akan diserahkan di kejaksaan MBD.

“Karena menilai pelaku telah membohonginya dan menggelapkan sejumlah uang milik korban, akhirnya korban datang sebanyak dua kali untuk meminta uang yang diminta oleh pelaku untuk dikembalikan. Karena tidak dikembalikan korban melaporkan hal ini ke Polres MBD untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Paunno. (EVA)

Tags: Ditetapkan sebagai tersangkaKasus penipuanOknum pengacara
Previous Post

Pemkot Terima Penghargaan BAZNAS Award 2024

Next Post

Satgas Pangan Polda Maluku Awasi Pelaksanaan Pasar Murah

Eva

Eva

Related Posts

PLN UIW MMU dan YBM PLN Salurkan Bantuan bagi Korban Longsor di Gadihu Indah

PLN UIW MMU dan YBM PLN Salurkan Bantuan bagi Korban Longsor di Gadihu Indah

by Eva
Mei 18, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)- PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) bersama Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN...

PLN UIW MMU dan Koperasi Desa Merah Putih Dorong Optimalisasi UMKM dan Elektrifikasi Desa di Maluku Utara

PLN UIW MMU dan Koperasi Desa Merah Putih Dorong Optimalisasi UMKM dan Elektrifikasi Desa di Maluku Utara

by Eva
Mei 18, 2026
0

HALMAHERA UTARA (info-ambon.com)– PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung...

PLN UIW MMU Ajak Masyarakat Kenal Lebih Dekat dengan Motor Listrik lewat Kampanye Edukatif dan Kekinian

PLN UIW MMU Ajak Masyarakat Kenal Lebih Dekat dengan Motor Listrik lewat Kampanye Edukatif dan Kekinian

by Eva
Mei 18, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)– Perkembangan kendaraan listrik di Indonesia terus menunjukkan tren positif seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap gaya hidup yang lebih...

Satgas Amole II Polda Maluku Tuntaskan Misi Pengamanan Freeport

Satgas Amole II Polda Maluku Tuntaskan Misi Pengamanan Freeport

by Eva
Mei 18, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-Satgas Operasi Amole II Polda Maluku berhasil menuntaskan misi pengamanan objek vital nasional PT Freeport Indonesia di Papua. Sebanyak...

Pemprov Maluku dan Pemkot Ambon Gelar Upacara Hari Pattimura ke-209

Pemprov Maluku dan Pemkot Ambon Gelar Upacara Hari Pattimura ke-209

by Eva
Mei 18, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)- Pemerintah Provinsi Maluku bersama Pemerintah Kota Ambon menggelar upacara peringatan Hari Pahlawan Nasional Kapitan Pattimura ke-209 Tahun 2026...

Kepala OJK Maluku Baru Dikukuhkan, Wagub Tekankan Sinergi dengan Pemprov

Kepala OJK Maluku Baru Dikukuhkan, Wagub Tekankan Sinergi dengan Pemprov

by Eva
Mei 18, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, menegaskan pentingnya sinergi antara Pemerintah Provinsi Maluku dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memperkuat...

Next Post
Satgas Pangan Polda Maluku Awasi Pelaksanaan Pasar Murah

Satgas Pangan Polda Maluku Awasi Pelaksanaan Pasar Murah

Discussion about this post

 

/>

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • Demo Buruh PT BTIIG di Morowali Lumpuhkan Operasional Perusahaan, FNPBI Ajukan 13 Tuntutan
    Massa Aksi Blokade Akses Masuk Perusahaan Sejak Pagi OBORMOTINDOK.CO.ID. MOROWALI– Sejumlah pekerja PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) yang tergabung dalam Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Huabao Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Senin (18/5/2026). Aksi bertajuk “Lawan Ketidakadilan” tersebut dimulai sejak pukul 06.00 WITA dan menyebabkan […]
  • Kuasa Hukum Alamsyah Djamali Resmi Tanggapi Somasi Kuasa Hukum Sainur Rahman
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai – Kuasa Hukum Alamsyah Djamali, Razwin Baka, S.H., M.H., CPLA, resmi menyampaikan tanggapan atas Somasi I (Pertama) yang sebelumnya dilayangkan oleh kuasa hukum Sainur Rahman tertanggal 06 Mei 2026. Dalam surat tanggapan resmi tertanggal 18 Mei 2026, pihak kuasa hukum Alamsyah Djamali menolak secara tegas sejumlah dalil yang dimuat dalam somasi tersebut, termasuk […]
  • Meubel Sofa Barokah Hadir di Batui, Layani Reparasi Sofa dan Springbed Berkualitas dengan Harga Terjangkau
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Kehadiran Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Meubel Sofa Barokah menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan jasa reparasi serta pembuatan sofa dan springbed dengan kualitas baik dan harga terjangkau. Usaha tersebut berlokasi di Dusun Noge, Desa Nonong, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai. Meubel Sofa Barokah melayani berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari perbaikan sofa lama […]
  • “Biar Torang Baku Jaoh, Tapi Hati Tetap Satu”, Semangat Reuni Alumni PGSD-IKIP Manado
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Suasana penuh kehangatan dan kebersamaan mewarnai kegiatan Reuni Alumni Persatuan Guru Sekolah Dasar–Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (PGSD-IKIP) Negeri Manado Angkatan I Tahun 1990. Kegiatan yang mengusung tema “Biar Torang Baku Jaoh, Tapi Hati Kita Tetap Satu” tersebut berlangsung di kawasan Wisata Sandakan, Desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sabtu (16/5/2026). Reuni […]
  • Evaluasi Asta Cita di Sulteng, Bupati Delis Tegaskan Komitmen Morowali Utara Kawal Program Presiden
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BUNGKU– Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson Hehi, menghadiri rapat koordinasi bertema “Evaluasi Pelaksanaan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2026” yang digelar di Gedung Serba Guna Ahmad Hadie, Kabupaten Morowali, Rabu (13/5/2026). Rapat koordinasi tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala daerah kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah, serta […]
  • Aksi Sosial Fauzan Mamala, Pasien Rujukan ke Palu Diantar Gratis
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan Fauzan Mamala melalui penyediaan layanan ambulance gratis bagi warga yang membutuhkan di wilayah Kabupaten Morowali Utara. Program sosial tersebut dihadirkan sebagai bentuk bantuan kemanusiaan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan transportasi kesehatan secara cepat, mudah, dan tanpa biaya. Layanan ambulance gratis itu dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan […]
  • OIKUMENE FUTSAL Cup I 2026 Jadi Ajang Persatuan Pemuda Kristen Toili dan Moilong
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Komunitas Pemuda Kristen Toili Bersaudara dan Moilong menggelar turnamen sepak bola mini bertajuk “OIKUMENE FUTSAL Cup I 2026” dengan meriah dan penuh semangat. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Futsal Premier Toili, Kabupaten Banggai, dan mendapat antusiasme tinggi dari pemuda Kristen jemaat se-Kecamatan Toili Bersaudara dan Moilong. Turnamen ini dilaksanakan dalam rangka mempererat persekutuan […]
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel