MASOHI (info-ambon.com)- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku bersama Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah memperkuat sinergi dalam mendorong percepatan akses keuangan daerah melalui penguatan peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi strategis antara Kepala OJK Provinsi Maluku, Haramain Billady, dengan Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir.
Pertemuan itu membahas berbagai langkah kolaboratif untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memperluas jangkauan layanan keuangan kepada masyarakat, terutama kelompok yang belum terakses layanan perbankan.
Haramain mengatakan, TPAKD memiliki peran penting sebagai wadah koordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah, lembaga jasa keuangan, serta pemangku kepentingan lainnya dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat.
“TPAKD diharapkan mampu menghadirkan program-program yang terstruktur dan tepat sasaran guna memperkuat perekonomian masyarakat,” ujar Haramain dalam rilisnya, Rabu (20/5/2026).
Ia menambahkan, peningkatan akses keuangan menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
Sementara itu, Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir menyampaikan dukungan penuh terhadap berbagai program yang dijalankan melalui TPAKD. Menurut dia, kolaborasi antara pemerintah daerah dan OJK menjadi langkah strategis dalam memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat di Maluku Tengah.
“Kami berharap masyarakat semakin memahami produk dan layanan keuangan, sehingga dapat memanfaatkannya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi,” kata Zulkarnain.
Audiensi tersebut ditutup dengan komitmen bersama untuk menjadikan TPAKD Kabupaten Maluku Tengah sebagai ekosistem keuangan yang inklusif, aman, dan berkelanjutan.
Selain itu, kedua pihak juga bersepakat untuk terus mempertahankan prestasi TPAKD Kabupaten Maluku Tengah agar tetap menjadi salah satu daerah dengan kinerja terbaik dalam ajang TPAKD Award pada periode mendatang. (EVA)








Discussion about this post