AMBON (info-ambon.com)- Polda Maluku bersama polres jajaran mengungkap 68 kasus narkoba dengan total 88 tersangka sepanjang Caturwulan I Tahun 2026.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Kombes Pol Indra Gunawan mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan sejak Februari hingga Mei 2026 dengan fokus utama pada bandar dan jaringan pengedar narkotika.
“Sepanjang tahun 2026 hingga bulan Mei ini, Polda Maluku dan polres jajaran telah menangani 68 kasus narkoba dengan 88 tersangka. Fokus penindakan kami arahkan kepada bandar dan pengedar yang menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika,” kata Indra Gunawan dalam dialog publik di RRI Ambon, Kamis (21/5/2026).
Menurut dia, kondisi geografis Maluku sebagai wilayah kepulauan menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan peredaran narkoba.
Para pelaku, kata dia, memanfaatkan berbagai jalur distribusi untuk menyelundupkan barang haram tersebut, mulai dari kapal laut, transportasi udara, hingga jasa pengiriman barang.
Indra mengungkapkan, pihaknya juga menemukan tren baru peredaran narkoba jenis sintetis atau tembakau sintetis yang kini semakin mudah diakses masyarakat.
Selain itu, penyalahgunaan narkoba melalui vape atau rokok elektrik juga mulai marak ditemukan.
“Modus operandi terus berubah. Wilayah kepulauan menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan peredaran narkoba. Saat ini kami juga menemukan tren penyalahgunaan melalui vape dan tembakau sintetis yang harus diwaspadai bersama,” ujarnya.
Meski demikian, ia menyebut kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar mengalami penurunan pada tahun ini.
Dari hasil pengungkapan yang dilakukan, mayoritas tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Indra juga menyebut Kota Ambon masih memiliki sejumlah zona merah peredaran narkoba, salah satunya kawasan Kudamati yang menjadi perhatian aparat karena pola distribusi dan modus peredarannya terus berkembang.
Sementara itu, Kasi Intelijen dan Pemberantasan BNNP Maluku Devian Hursepuny mengapresiasi langkah Polda Maluku dalam mengungkap kasus narkoba.
Ia menilai penguatan sinergi antarlembaga penting dilakukan guna memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah Maluku.
“BNNP Maluku melihat adanya peningkatan peredaran narkoba hingga pertengahan tahun 2026. Karena itu, sinergi antara BNN dan Polda Maluku harus terus diperkuat untuk membongkar jaringan narkoba di Maluku,” kata Devian.
Pakar Hukum Pidana Dr Jhon D Pasalbessy turut menyoroti tingginya angka kasus narkoba di Maluku yang dinilai dapat mengancam masa depan generasi muda apabila tidak ditangani secara serius.
“Jika tidak ditangani serius, Maluku berpotensi menghadapi kondisi darurat narkoba dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan. Penanganannya harus melibatkan seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.
Menutup dialog publik tersebut, Indra Gunawan mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan menjaga lingkungan keluarga dan melaporkan aktivitas peredaran narkotika kepada aparat penegak hukum.
“Narkoba adalah ancaman nyata bagi masa depan generasi muda. Karena itu, pemberantasannya membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat demi menyelamatkan masa depan Maluku,” katanya. (EVA)








Discussion about this post