AMBON (info-ambon.com)-Mulai hari ini, Rabu (9/3/2022) Bandar Udara Internasional Pattimura Ambon tidak lagi mewajibkan calon penumpang pesawat yang akan bepergian maupun berangkat dalam negeri menunjukkan hasil tes negatif PCR atau antigen .
“Mulai hari ini di Bandara Pattimura Pattimura Ambon akan diterapkan ketentuan penerbangan yang mengacu kepada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022, ” kata Legal, Compliance, Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Cabang Bandara Pattimura Ambon, Aditya Narendra kepada info-ambon dalam pesan whatshap, Rabu (8/3/2022).
Dikatakan, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksin Dosis Kedua atau Ketiga, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif test RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksin Dosis Pertama, harus menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3 x 24 Jam atau Rapid Test Antigen 1 x 24 Jam,” jelas Narendra.
Selain itu, persyaratan perjalanan bagi anak dibawah usia 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat (tidak diwajibkan untuk melampirkan Rapid Test Antigen/PCR).
“Pelaku Perjalanan dengan kondisi khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat divaksinasi wajib menunjukkan RT-PCR 3 x 24 Jam atau Rapid Test Antigen 1 x 24 jam serta melampirkan surat keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” lanjut Narendra.
Ditambahkan, apabila status Peduli Lindungi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) masih berwarna Hitam, maka masih perlu melakukan isolasi mandiri dan tidak dapat melakukan perjalanan. (EVA)
Discussion about this post