Info Ambon
Minggu, Mei 28, 2023
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Hukum

Menkominfo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi BTS 4G BAKTI

Kejagung : Tidak Ada Unsur Politik

admin by admin
Mei 17, 2023
in Hukum, Terkini, Trending
0
Menkominfo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi BTS 4G BAKTI

Menteri Komunikasi dan Informatika RI, JGP yang ditetapkan tersangka, Rabu.-dok-

Bagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Google Bagikan Ke Whatsapp

JAKARTA(info-ambon.com)-Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

“Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika RI, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023. Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka JGP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 sampai dengan 5 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.” Ungkap Kepala Pusat Penarangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana melalui siaran persnya, Rabu (17/5/2023).

Dijelaskan bahwa Tersangka JGP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, JGP diperiksa dengan status sebagai saksi selama 2 jam sejak pukul 09.00 – 10.30 WIB oleh 4 orang Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, JGP diberikan 33 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika RI dan Pengguna Anggaran (PA) dalam peristiwa pidana pada pelaksanaan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

“Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp8.032.084.133.795 yang terdiri dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.” Tuturnya seperti yang dilansir Media Kalbar grup Siberindo.co.

Proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 merupakan proyek strategis nasional, dan oleh karenanya akan tetap dilanjutkan sehingga kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dapat menerima jaringan 4G.

“Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya. Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah.” Pungkas Ketut Sumedana. (amad/pj)

Loading...

Tags: Johny PlateKorupsiMenkominfoTersangka
Previous Post

Gelar Rakor Persiapan Pemilu dan Pemilukada 2024, Gubernur Maluku Pesan 4 Hal

Next Post

Pemkot Serahkan Bantuan Kemensos RI ke Korban Kebakaran

admin

admin

Next Post
Pemkot Serahkan Bantuan Kemensos RI ke Korban Kebakaran

Pemkot Serahkan Bantuan Kemensos RI ke Korban Kebakaran

Discussion about this post

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • Manajemen PT PAU Sajikan Materi Hadapi Dunia Kerja di Kuliah Praktisi
    OBORMOTINDOKCO.ID. LUWUK- PT. Panca Amara Utama (PAU) kembali menggelar kuliah praktisi di Universitas Muhammadiyah Luwuk Banggai (UMLB). Tahun 2022 lalu, manajemen PT PAU menggelar kegiatan serupa dengan tema lingkungan. Kali ini, Department Human Resources (HR) PT. PAU memaparkan materi dengan Tema “Persiapan Menghadapi Dunia Kerja”. Kegiatan tersebut digelar di ruang Pasca Sarjana Kampus UMLB, Sabtu […]
  • Selesaikan Persoalan Tuntutan Kenaikan Dana Talangan Petani Sawit, Bupati Delis Bentuk Tim Kecil
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Bupati Morowali Utara, (Morut), Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS, telah mengambil langkah bijak dengan membentuk tim kecil untuk menyelesaikan persoalan tuntutan kenaikan dana talangan bagi para petani plasma Koperasi Sawit (Kopsa) Lembo Jaya kepada manajemen PT Kirana Sinar Gemilang (KSG), perusahaan sawit yang berinvestasi di Kecamatan Lembo Raya, Kabupaten Morut. “Tim kecil […]
  • Pemda Morut Renovasi Ratusan Rumah Tak Layak Huni
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BUNGINTIMBE- Ratusan rumah tak layak huni milik keluarga berpenghasilan rendah yang tersebar di sejumlah desa di Kabupaten Morowali Utara (Morut) direnovasi. Tahun 2022, Pemda Morut telah merenovasi 90 unit rumah. Program jenis Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman ini akan dilanjutkan lagi untuk 90 rumah lebih […]
  • Flu Babi Merebak di Morut, Puluhan Ternak Warga Mati
    OBORMOTINDOK.CO.ID. KOLONODALE – Dinas Pertanian, Kabupaten Morowali Utara membenarkan bahwa flu babi yang disebabkan virus African Swine Fever (ASF) telah merebak di daerah ini. Puluhan ternak milik warga mati. Instansi ini telah melakukan upaya pencegahan. Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian, Morut, Ramlawati menyebutkan bahwa pihaknya sudah turun lapangan untuk memantau penyebaran virus ini, khususnya di […]
  • DPR RI Terima Naskah Akademik Calon Persiapan Kabupaten Tompotika
    OBORMOTINDOK.CO.ID. JAKARTA- Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, DR. Supratman Andi Agtas, SH., MH menerima naskah akademik pembentukan calon persiapan Kabupaten Tompotika, bertempat di di Ruang Rapat Badan Legislasi, Gedung Nusantaran I Lantai I, Kompleks DPR/MPR RI Senayan, Jakarta Pusat Jumat (26/5/2023). Bupati Banggai, Amirudin diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Sekretariat Daerah […]
  • Tim Penggerak PKK (Morut) Sosialisasi Pola Asuh Anak
    OBORMOTINDOK.CO.ID. MORUT- Tim Penggerak PKK Kabupaten Morowali Utara (Morut) menyosialisasikan pola asuh anak dan remaja di era digital (PAAREDI). Agenda itu berlkangsung di Desa Tanasumpu, Kecamatan Mamosalato, Jumat (26/5/2023). Sosialisasi tersebut menghadirkan pembicara utama psikolog klinis Idris Y. Min’un, S.Psi dari RSU Anutapura Palu. Peserta kegiatan ini adalah pengurus TP PKK kecamatan dan desa dari […]
  • Relawan Optimis Cudi Maju Pilgub 2024
    OBORMOTINDOK.CO.ID. PALU- Aliansi Relawan Rusdy Mastura (ALARM) Sulawesi Tengah meyakini, Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulteng tahun 2024 mendatang, Rusdy Mastura yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Sulteng bakal kembali meramaikan bursa pencalonan orang nomor satu di Sulteng. Keyakinan itu didasarkan atas beragam pencermatan suasana politik di Sulteng. Pencermatan itu yakni; Pertama, melihat kondisi kesehatan Rusdy Mastura […]
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel