Info Ambon
Sabtu, Januari 24, 2026
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Hukum

Latupono: Sanksi PSBB Tetap Jalan

admin by admin
Juni 30, 2020
in Hukum
0
Latupono: Sanksi PSBB Tetap Jalan

ujar Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah, Satpol PP Kota Ambon, Muhamad Safar Latupono.

AMBON (info-ambon.com)-Sejak diberlakukannya sanksi pada pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Ambon, 13 pelanggaran yang ditemukan oleh tim PSBB yang  ditindak langsung oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) selaku penegak Peraturan Walikota (Perwali).

“Tertanggal 24 Juni hingga saat ini sudah ada 13 pelanggaran yang telah ditindak dengan denda oleh pihaknya. Jadi yang pertama saya sampaikan bahwa pada tanggal 22 itu pelaksanaan PSBB sampai dengan tanggal 23 kita masuk dengan teguran lisan. Kalau mau dilihat teguran lisan sudah diberlakukan sejak lama dari masa PKM. Tanggal 24 kita sudah mulai masuk dengan teguran tulisan,” ujar Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah, Satpol PP Kota Ambon, Muhamad Safar Latupono kepada wartawan di Balai Kota, Selasa (30/6/2020).

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat pada saat PSBB didominasi oleh tidak adanya kesadaran masyarakat terhadap penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah

“Sudah ada beberapa yang melanggar dan yang paling dominan adalah penggunaan masker,” tutur Latupono.

Untuk 13 pelanggaran tersebut terbagi antara penggunaan masker dan moda transportasi, dimana 11 masyarakat tidak menggunakan masker dan 2 pelanggaran berasal dari moda transportasi.

Moda transportasi yang melanggar yakni memuat penumpang lebih dari kapasitas 50 persen sesuai dengan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

“Untuk penggunaan masker sendiri kurang lebih ada sekitar 11 kasus yang sudah ditindak,” tuturnya.

Untuk denda yang diberikan yakni yang tidak menggunakan masker di denda Rp50.000, sedangkan untuk moda transportasi yang melebihi kapasitas denda Rp250.000.

“Kalau untuk pengemudi yang memuat melebihi kapasitas 50 persen di denda Rp250.000 sedangkan pengemudi yang tidak menggunakan masker di denda Rp50.000,” tambahnya.

Dan untuk denda yang telah dibayarkan telah disetorkan oleh pihaknya langsung ke kas daerah. Pasalnya denda yang yang diterapkan harus menjadi aset dari daerah.

Dijelaskan,  pelanggar yang tidak menggunakan masker maupun yang yang memuat penumpang lebih dari kapasitas akan diambil identitasnya sebagai jaminan. Dan akan diproses di kantor balaikota dengan masyarakat yang melanggar membawa bukti yang telah diberikan oleh petugas sebelum menebus identitas yang telah ditahan sebelumnya.

“Jadi itu dendanya Rp50 ribu dan kita langsung menyetorkan ke kas daerah. Jadi mereka datang kesini menemui penyidik untuk mengurus berkas nya karena kita mengambil KTP sebagai jaminan,” terangnya.

Selain itu, hingga saat ini badan usaha maupun pertokoan belum ada yang melakukan pelanggaran sehingga belum ada yang dikenai denda sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jadinya yang dominan menggunakan masker untuk aktivitas usaha, aktivitas di fasilitas umum maupun kegiatan usaha baik itu pertokoan perhotelan dan sebagainya. Itu masih kurang tertulis kalau mereka masih mengulangi lagi di berikan teguran kedua cuma dari tanggal 24 sampai saat ini masih berlaku dengan teguran pertama,” ungkapnya.

Latupono menyebutkan, masyarakat sudah mulai sadar dan mendukung pelaksanaan PSBB untuk memutus mata rantai COVID-19 di Kota Ambon. (EVA)

Tags: kota ambonPSBBSanksisatpol pp
Previous Post

Selama PSBB 2.905 Warga Urus SKKM Ambon; ,613 Ditolak, 1637 Disetujui, 21 Diproses

Next Post

Perbandingan Kasus Positif COVID-19 di Ambon Masa PKM dan PSBB. Lihat Datanya Disini…

admin

admin

Related Posts

Kapolda Maluku Kunker dan Tinjau Berbagi Kegiatan di Bursel

Kapolda Maluku Kunker dan Tinjau Berbagi Kegiatan di Bursel

by Eva
Januari 22, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si, didampingi Ketua Bhayangkari Daerah Maluku, Ny....

JPU: Kasus PT Tanimbar Energi Masuk Pokok Perkara

JPU: Kasus PT Tanimbar Energi Masuk Pokok Perkara

by Eva
Januari 21, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa nota keberatan atau eksepsi yang diajukan para terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana...

Hari Bebas Richard Louhenapessy: Dari Balik Jeruji ke Pelukan Keluarga

Hari Bebas Richard Louhenapessy: Dari Balik Jeruji ke Pelukan Keluarga

by Eva
Januari 20, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-Pagi itu hari Selasa, 20 Januari 2026 pelataran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon yang berlokasi di Negeri Lama,...

Wujudkan Pengelolaan Aset yang Akuntabel, Polda Maluku Gelar Rekonsiliasi Data BMN

Wujudkan Pengelolaan Aset yang Akuntabel, Polda Maluku Gelar Rekonsiliasi Data BMN

by Eva
Januari 19, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)- Kepolisian Daerah Maluku melalui Biro Logistik menggelar kegiatan rekonsiliasi data Barang Milik Negara (BMN) dan Penyusunan Laporan Keuangan...

Satgas KRYD Polda Maluku Sita 100 Liter Sopi di Pelabuhan Hunimua

Satgas KRYD Polda Maluku Sita 100 Liter Sopi di Pelabuhan Hunimua

by Eva
Januari 15, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-Kepolisian Daerah (Polda) Maluku kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal. Satgas Bantuan Operasi (Banops) Subsatgas Polair...

Upaya Penyelundupan Narkotika ke Lapas Ambon Kembali Digagalkan

Upaya Penyelundupan Narkotika ke Lapas Ambon Kembali Digagalkan

by Eva
Januari 14, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)- Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon berhasil digagalkan berkat ketelitian petugas....

Next Post
Perbandingan Kasus Positif COVID-19 di Ambon Masa PKM dan PSBB. Lihat Datanya Disini…

Perbandingan Kasus Positif COVID-19 di Ambon Masa PKM dan PSBB. Lihat Datanya Disini…

Discussion about this post

 

/>

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • Polres Morut Gandeng Warga Cegah ISPA Lewat Pembagian Masker
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Paparan debu dapat terjadi di mana saja dan sering kali tidak terlihat oleh mata, sehingga sulit dihindari. Pada dasarnya, tubuh Selengkapnya
  • Paripurna DPRD Sulteng Bahas Evaluasi Kinerja dan Agenda Persidangan 2026
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, (Sulteng), Dra. Novalina, MM, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka penutupan Selengkapnya
  • Wagub Sulteng Tegaskan Laporan Warga via Command Center Harus Dijawab 1×24 Jam
    OBORMOTINDOK.CO.ID. PALU– Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Command Center yang berlangsung di Ruang Polibu, Selengkapnya
  • Disnakertrans Banggai Janji Tinjau Status Karyawan PT BST Usai Isu PHK Massal
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Pertemuan kedua antara puluhan karyawan PT Bintang Sarana Tambang (BST) yang beroperasi di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, dengan Dinas Tenaga Selengkapnya
  • Polres Morowali Utara Bongkar Jaringan Sabu, Empat Pelaku Ditangkap
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Morowali Utara. Dalam Selengkapnya
  • Wajib Pandai Finansial, Ratusan ASN Ikuti Sosialisasi
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– Di tengah maraknya aktivitas keuangan ilegal, ASN diminta cerdas dalam mengelola keuangan secara bertanggungjawab agar tidak ikut menjadi korban. Hal Selengkapnya
  • JOB Tomori Dorong Edukasi Lingkungan Anak sebagai Implementasi ESG di Kabupaten Banggai
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) kian menjadi perhatian utama dalam industri energi. JOB Pertamina–Medco E&P Tomori Sulawesi (JOB Tomori) menempatkan Selengkapnya
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel