• Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers
Info Ambon
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
No Result
View All Result
Home Hukum

Kemenkes : Rapid Test Tetap Digunakan untuk Awasi Pelaku Perjalanan

admin by admin
September 10, 2020
in Hukum
Kemenkes : Rapid Test Tetap Digunakan untuk Awasi Pelaku Perjalanan
Bagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Google Bagikan Ke Whatsapp

JAKARTA(info-ambon.com)– Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementrian Kesehatan, drg. Widyawati, MKM menegaskan, isu mengenai ditiadakannya surat keterangan RT-PCR maupun Rapid Diagnostic Test (RDT) sebagai salah satu syarat bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan domestik baik melalui darat, laut maupun udara. Adalah tidak benar.

Kabar ini mencuat lantaran surat keterangan tersebut akan diganti dengan pengisian Health Alert Card (HAC) dan pengecekan suhu tubuh sebagai skrining awal di pintu masuk negara.

Hal itu juga dipertegagas Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Achmad Yurianto menegaskan bahwa Surat Edaran Menteri Kesehatan NO HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Prosedur Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan dalam rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) hingga kini masih berlaku.

Terbitnya Surat Edaran tersebut sebagai panduan bagi petugas yang berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri di bandar udara dan Pelabuhan, pengawasan oleh dinas kesehatan daerah baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota serta panduan bagi lintas sektor terkait maupun masyarakat dalam rangka menuju masyarakat produktif dan aman dari penularan COVID-19.

“Para penumpang dan awak alat angkut yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif,” kata Yuri.

Keduanya memiliki masa berlaku yang sama yakni paling lama 14 (empat belas) hari, sejak surat keterangan diterbitkan.

Kendati membawa surat keterangan dengan hasil negatif ataupun nonreaktif, masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati serta disiplin menerapkan protokol pencegahan dan pengendalian COVID-19 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. HAC juga tetap wajib diisi oleh pelaku perjalanan sesuai pasal 36 UU no 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan agar dapat terus dipantau oleh dinas kesehatan setempat. HAC dapat diisi secara manual maupun secara digital dengan mengunduh electronic HAC (eHAC).

Pasalnya, moda transportasi umum sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya banyak orang berpotensi tinggi sebagai sebagai klaster baru penularan COVID-19. Untuk itu, diperlukan kewaspadaan dini sebagai langkah antisipasi serta upaya kontrol agar COVID-19 tidak semakin meluas.

Lebih lanjut, Yuri menjabarkan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019, yang terbit pada 13 Juli 2020 lalu, rapid test tidak digunakan untuk diagnostik. Namun demikian, penggunannya tetap dilakukan dalam situasi tertentu.

“Penggunaan rapid test tetap dilakukan pada situasi tertentu seperti dalam pengawasan pelaku perjalanan,” tuturnya.

Pada pedoman tersebut dijelaskan dalam rangka pengawasan pelaku perjalanan dalam negeri (domestik), seluruh penumpang dan awak alat angkut dalam melakukan perjalanan harus dalam keadaan sehat dan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian COVID-19. (PJ/kemenkes)

 

Loading...
Tags: Kemenkes RIpelaku perjalananrapid test
ShareTweetShareSend
Previous Post

Polsek Leihitu Bagikan Masker Gratis ke Warga

Next Post

19.783 Data Pelaku UMKM Ambon Terkirim ke KemenkopUKM

admin

admin

Next Post
19.783 Data Pelaku UMKM Ambon Terkirim ke KemenkopUKM

19.783 Data Pelaku UMKM Ambon Terkirim ke KemenkopUKM

Discussion about this post

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • Alumni 84 SMP 1 Luwuk Peduli Korban Bencana Alam Gempa Bumi di Sulbar
    OBORMOTINDOK.CO.ID,LUWUK – Bencana alam yang terjadi di Kabupaten Mamuju dan Majene Provonsi Sulawesi Barat terus mengundang simpati dari berbagai kalangan. Tak pelak kondisi itu membuat banyak pihak secara sadar mengirimkan bantuan untuk para korban bencana alam yang terjadi beberapa hari lalu. Begitu juga dengan Alumni 84 SMP 1 Luwuk, yang juga bergerak untuk menyerahkan donasi […]
  • JOB Tomori bersama Relawan Pramuka Peduli Bencana Sulbar
    OBORMOTINDOK,CO,ID, Luwuk- Join Operation Body (JOB) Tomori peduli Dalama rangka pendistribusian logistik dan bantuan dapur umum bagi korban bencana gempa bumi yang melanda kota Mamuju – Majene Propinsi Sulawesi Barat. Disamping itu JOB Tomori juga mengajak team relawan Pramuka Peduli Kwarcab Kabupaten Banggai yang pelepasan dilaksanakan oleh Wakil Bupati Banggai sekaligus sebagai Ketua Kwarcab Kabupaten […]
  • Jaga Kondusifitas Kamtibmas di Banggai, Polres dan Dandim 1308/LB Gelar Pertemuan Dengan Tim Sukses Paslon Pilkada
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Pasca Teregistrasinya Gugatan Salah Satu Paslon di MK, Kapolres Banggai Bersama Dandim dan Tim Pemenangan Komitmen Jaga Kondusifitas Kamtibmas Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK, MH, didampingi Dandim 1308/LB Letkol Inf Fanny Pantouw menggelar pertemuan bersama tim sukses pemenangan Paslon Pilkada, Rabu (20/1/2021). Pertemuan yang digelar di ruang kerja Kapolres itu merupakan pertemuan […]
  • Rusdy Mastura Hadiri Tanam Perdana Umbi Porang, Di Kebun Nasdem Sulteng
    OBORMOTINDOK.CO.ID, PALU – Gubernur Sulteng Terpilih Rusdy Mastura hadiri tanam perdana di Kebun Petani Nasdem Sulawesi Tengah, Pada Rabu(20/01/2021) Pagi. Rusdy Mastura yang didampingi Mansyur M Yahya yang juga Ketua Petani Nasdem Sulteng Sekretaris DPW Partai Nasdem Sulawesi Selatan H Syaharuddin Alrif dan sejumlah Fungsionaris DPW Partai Nasdem Sulteng diantaranya, Masrifan RM dan Khadafi Badjerei. […]
  • IPTU Yoga Kembali Tertipkan Antrian Jeriken BBM di SPBU Batui
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Jajaran Polsek Batui menertibkan antrian pengisian BBM jenis premium menggunakan jeriken di SPBU Kelurahan Tolando, Kecamatan Batui, Rabu (20/1/2021). Penertiban yang dipimpin langsung Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata SH, itu dilakukan guna mencegah terjadinya antrian kendaraan serta penimbunan BBM. Iptu Yoga menyatakan, pihaknya telah mengimbau pengelola dan operator nosel SPBU agar tidak melayani […]
  • KPU Masih Menunggu Surat Resmi MK
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAILAUT- Meski tidak ada gugatan atau permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Banggai Laut (Balut) tahun 2020, yang diajukan pasangan calon (paslon) ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) hingga batas waktu terakhir. Namun, tindaklanjut pengajuan paslon terpilih pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Balut hasil pleno belum dilakukan. Pasalnya, pihak Komisi […]
  • Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tunda Pemberian Vaksinasi Covid-19
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Kesehatan menunda agenda vaksinasi Covid19 akibat gempa yang terjadi di Mamuju dan Majene Provinsi Sulawesi Barat Baru-baru ini hingga waktu belum ditentukan. dr Muhammad Ichwan yang juga Kabid Kesehatan Masyarakat Dinkes Sulbar saat dikonfirmasi dari Makassar, pada Senin mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu kondisi yang kondusif dan para […]

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

Copyright © 2019 INFO-AMBON.COM Network

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel

Copyright © 2019 INFO-AMBON.COM Network