AMBON (info-ambon.com)- Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Batu Merah – Branch Office Ambon Tahun Anggaran 2022–2024 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Radot Parulian, mengatakan peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
“Perkara ini bermula dari adanya laporan resmi dari pihak BRI Kantor Cabang Ambon dan hasil audit internal Kantor Wilayah BRI Makassar. Berdasarkan serangkaian tindakan penyelidikan, tim menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026 tanggal 10 Februari 2026,” ujar Radot dalam rilis tertulis yang diterima Redaksi info-ambon. com, Jumat (20/2/2026).
Radot menjelaskan, dalam perkara ini ditemukan modus operandi berupa peminjaman identitas masyarakat oleh oknum Mantri/Marketing bersama pihak eksternal untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sejak 2022 hingga 2024.
Para pemilik identitas disebut diiming-imingi imbalan atau fee dengan nominal bervariasi antara Rp 150.000 hingga Rp 5.000.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan audit internal, penyidik menemukan sebanyak 90 KTP milik pihak lain yang digunakan untuk pengajuan KUR. Modus tersebut terbagi dalam dua pola, yakni modus topengan sebanyak 45 rekening pinjaman dan modus tempilan sebanyak 45 rekening pinjaman.
“Pengajuan kredit ini dilakukan dengan merekayasa dokumen usaha dan mengarahkan pemilik identitas untuk memberikan keterangan palsu seolah-olah memiliki usaha,” kata Radot.
Setelah kredit dicairkan, dana diduga ditarik melalui ATM dan agen BRILink oleh para perantara (calo), lalu diserahkan kepada oknum Mantri.
Berdasarkan hasil audit internal Kantor Wilayah BRI Makassar, negara diduga mengalami kerugian sebesar total sisa pinjaman atau outstanding dari 90 rekening tersebut senilai Rp 3.612.823.181.
Selama proses penyelidikan, tim telah memeriksa 34 saksi yang terdiri dari Kepala Unit, Mantri/Marketing, auditor internal BRI, auditor Kanwil BRI, para perantara, serta nasabah pemilik identitas.
Dalam perkara ini, para pihak diduga melanggar Pasal 603 KUHP Tahun 2023, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta sejumlah peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan internal BRI.
“Kejaksaan Tinggi Maluku berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dan tindak pidana korupsi, termasuk di sektor perbankan. Hal ini kami lakukan guna menjaga kepercayaan masyarakat serta stabilitas sistem keuangan di wilayah Maluku,” pungkas Radot. (EVA)








Discussion about this post