Info Ambon
Minggu, Februari 8, 2026
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Hukum

Ini Beberapa Perubahan Terkait PSBB di Ambon sesuai Perwali 19/2020

admin by admin
Juli 6, 2020
in Hukum
0
Ini Beberapa Perubahan Terkait PSBB di Ambon sesuai Perwali 19/2020

AMBON(info-ambon.com)-Walikota Ambon, Richard Louhenapessy sudah mengumumkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Ambon diperpanjang 14 hari kedepan.

Untuk melanjutkan PSBB ini, Walikota Ambon sudah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Ambon.

Data yang dihimpun info-ambon.com, Perwali 19/2020 tak berbeda jauh dengan Perwali 18/2020 tentang pelaksanaan PSBB, hanya beberapa ketentuan saja yang ditambah.

Dari catatan yang ada, perubahan atau penambahan yang terjadi di Perwali 19/2020 diantara pada pasal 17 dan pasal 18, dimana pada kedua pasal itu disisipkan 1 pasal yakni pasal 17A sehingga berbunyi, leasing atau lembaga pembiayaan selama pemberlakuan PSBB ditutup.

Penambahan lain juga terjadi di Pasal 36 huruf d yang menyatakan pusat perbelanjaan mall ditutup selama pemberlakuan PSBB dan huruf  e menyebutkan salon, klinik kecantikan, pemangkas rambut dan griya pijat juga ditutup selama pemberlakuan PSBB.

Sementara pada pasal 42 angka 4 disebutkan, kegiatan pada pusat kebugaran berupa klab kebugaran, klab fitness, klab gym serta lapangan futsal ditutup selama pemberlakuan PSBB.

Sementara itu, diantara pasal 53 dan pasal 54 disipkan satu pasal, yakni pasal 53A sehingga berbunyi, angkutan orang dengan kendaraan bermotor pribadi sebagaimana dimaksud pasal 48 huruf b, selama pemberlakuan PSBB beroperasi dengan menggunakan sistim ganjil genap.

Dalam penjelasannya, Pasal 53A, pemberlakuan ganjil genap di atur sesuai tanggal kalender yang berlaku.

Dalam Perwali itu juga disebutkan, ketentuan dalam pasal 80 diubah sehingga berbunyi (1) setiap orang yang dengan sengaja dan/atau tidak sengaja menghasut dan/atau menghalangi upaya penanganan medis dalam penanganan COVID-19 dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dan ayat (2) disebutkan pula, selain menerapkan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 79, aparat penegak hukum dapat menerapkan sanksi berdasarkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Pasal dan ketentuan lain di Perwali 18/2020 yang tidak mengalami perubahan, tetap diadopsi ke Perwali 19/2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Ambon.(PJ)

Tags: kota ambonperpanjangan PSBBPerubahan aturanPerwali 19/2020walikota ambon
Previous Post

Menkes, Men-PMK dan Kepala BNPB Gelar Rakor di Maluku

Next Post

Ganjil Genap hanya Berlaku untuk Kendaraan Roda 4

admin

admin

Related Posts

Pemkot Ambon Imbau Warga Tak Sebarkan Konten Pornografi di Media Sosial

Pemkot Ambon Imbau Warga Tak Sebarkan Konten Pornografi di Media Sosial

by Eva
Februari 7, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan video maupun foto yang mengandung indikasi pornografi di ruang...

Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung

Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung

by Eva
Februari 6, 2026
0

JAKARTA (info-ambon. com)- Jumat, 6 Februari 2026, Polri menyelenggarakan rapat koordinasi bersama Kementan, Perum Bulog, BPK, Asosiasi Pabrik Pakan Ternak...

Aparat Gabungan Kendalikan Gangguan Keamanan di Perbatasan Negeri Hitu–Morella

Aparat Gabungan Kendalikan Gangguan Keamanan di Perbatasan Negeri Hitu–Morella

by Eva
Februari 6, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-Aparat Kepolisian bergerak cepat mengendalikan gangguan keamanan yang terjadi di wilayah perbatasan Negeri Hitu dan Negeri Morella, Kabupaten Maluku...

Konflik Antarwarga di Leihitu, Dua Polisi dan Dua Warga Tertembak

Konflik Antarwarga di Leihitu, Dua Polisi dan Dua Warga Tertembak

by Eva
Februari 6, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-Bentrok antarwarga Negeri Morella dan Negeri Hitumessing, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, kembali pecah pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul...

Berhasil Tangkap DPO Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, 62 Personil Polda Maluku diganjar Penghargaan Kapolda

Berhasil Tangkap DPO Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, 62 Personil Polda Maluku diganjar Penghargaan Kapolda

by Eva
Februari 5, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)- Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si memimpin langsung Upacara Pemberian Penghargaan kepada 62...

Polda Maluku Tetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak, Ancaman Hukuman hingga 15 Tahun Penjara

Polda Maluku Tetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak, Ancaman Hukuman hingga 15 Tahun Penjara

by Eva
Februari 5, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku resmi menetapkan Royke M. Madobaafu sebagai tersangka dalam perkara persetubuhan terhadap anak...

Next Post
Ini Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai Perwali 16/2020

Ganjil Genap hanya Berlaku untuk Kendaraan Roda 4

Discussion about this post

 

/>

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • Muscab IDI Banggai 2026 Digelar, Dokter Bersinergi Dukung Program Gerbang Sehat
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Musyawarah Cabang (Muscab) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kabupaten Banggai resmi digelar pada Sabtu, 7 Februari 2026, bertempat di Hotel Selengkapnya
  • Dinas Pendidikan Tegaskan Peran Strategis KPRI Koperdik dalam RAT 2025
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Koperdik menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tutup Buku Tahun 2025 sebagai forum resmi evaluasi kinerja Selengkapnya
  • Wagub Sulteng Hadiri dan Lepas Fun Walk Dies Natalis ke-13 Fapetkan Untad
    OBORMOTINDOK.CO.ID. PALU– Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., menghadiri sekaligus melepas peserta Fun Walk dalam rangka Dies Natalis Selengkapnya
  • Suara Warga Honbola atas Sengketa Lahan Sawit
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Konflik agraria kembali mencuat di Desa Honbola, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai. Kali ini, warga setempat berencana melakukan aksi demonstrasi dengan Selengkapnya
  • Luwuk Banggai Jadi Tuan Rumah Berani Jelajah Trail Adventure 2026
    OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK– Setelah sukses menggelar Berani Jelajah Bumi Tadulako pada Agustus 2025 lalu, ajang trail adventure kembali hadir di awal tahun 2026. Selengkapnya
  • Anggaran Bidang AMAL PUPR Banggai Tahun 2026 Turun Dibanding 2025
    OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK—Bidang AMAL Dinas PUPR Banggai mendapatkan alokasi anggaran sekitar Rp 10 miliar tahun 2026 ini. Salah satu bidang di Dinas PUPR Selengkapnya
  • Meredam Gejolak Pemuda Tanpa Demo: Pelajaran Sosial dari Dusun Kompanga
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Isu ketenagakerjaan kerap menjadi pemicu ketegangan sosial di wilayah yang berdekatan dengan aktivitas perusahaan. Tidak sedikit pemuda yang merasa terpinggirkan, Selengkapnya
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel