AMBON (info-ambon.com)- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memastikan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dibayarkan paling lambat pada Juni 2026.
Pemkot Ambon mengalokasikan anggaran sekitar Rp 27 miliar hingga Rp 33 miliar untuk pembayaran gaji ke-13. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi ribuan ASN di lingkup Pemkot Ambon.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Jopie Silanno, mengatakan pembayaran gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Jopie menjelaskan, seluruh pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS berhak menerima gaji ke-13. Perhitungannya menggunakan dasar gaji bulan berjalan, dengan penyesuaian berdasarkan masa kerja masing-masing pegawai.
“Untuk PNS dan calon PNS disesuaikan dengan lamanya bekerja. Perhitungannya sama seperti gaji ke-14, menggunakan dasar gaji bulan ini,” kata Jopie kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Selasa (19/5/2026).
Menurut dia, pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada para pegawai sekaligus untuk menjaga daya beli masyarakat.
“Biasanya gaji ke-13 digunakan untuk kebutuhan anak-anak sekolah. Pemerintah juga ingin menjaga stabilitas harga dan membantu para guru serta ASN menghadapi tahun ajaran baru,” ujarnya.
Selain membahas gaji ke-13, Jopie juga mengungkapkan perkembangan rencana pinjaman Pemerintah Kota Ambon kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Maluku. Saat ini, proses pengajuan pinjaman disebut telah memasuki tahap pembahasan draft perjanjian.
“Hari ini teman-teman dari BPD sudah menyerahkan draft untuk kami pelajari karena ada beberapa persyaratan yang harus diikuti,” katanya.
Draft tersebut, lanjut dia, dibahas bersama jajaran pemerintah kota, termasuk asisten dan bagian hukum. Setelah dilakukan koreksi dan catatan, dokumen itu akan dikembalikan kepada pihak bank untuk proses lanjutan. (EVA)








Discussion about this post