AMBON (info-ambon.com)-Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Provinsi Maluku secara tegas menolak aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Batulicin Beton Asphalit (BBA) di Pulau Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara. Penolakan itu disampaikan saat menerima aksi demonstrasi puluhan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Evav (HIMAV) di ruang Paripurna DPRD Maluku, Senin, (16/6/2025).
Ketua Fraksi PDIP Andreas Taborat menilai kehadiran tambang tersebut mengancam kelestarian lingkungan dan tidak berpihak pada masyarakat adat.
Ia menyebut pengerukan material oleh PT BBA telah mencakup sekitar 70 hektare lahan, atau sekitar 13 persen dari total luas daratan Pulau Kei Besar yang hanya mencapai 550 kilometer persegi.
“Kami sempat turun langsung ke lokasi. Apa yang kami lihat sangat mengkhawatirkan. Karena itu, sebelum keputusan politik diambil secara menyeluruh di DPRD, Fraksi PDIP menyatakan secara resmi penolakan terhadap tambang-tambang di pulau kecil seperti Kei Besar,” ujar Taborat.
Ia menegaskan, penolakan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang menekankan pentingnya perlindungan ekosistem dan hak masyarakat lokal.
Aksi damai mahasiswa HIMAV yang digelar di kantor DPRD Maluku menuntut penghentian aktivitas tambang PT BBA dan pencabutan izin usaha pertambangan yang dinilai cacat prosedural. Para mahasiswa menyebut bahwa perusahaan tidak mendapatkan persetujuan masyarakat adat dan melewatkan proses konsultasi publik yang semestinya dilakukan.
Fraksi PDIP juga menyatakan akan mendorong pembahasan lintas komisi dalam waktu dekat dan meminta Pemerintah Provinsi Maluku bersikap tegas terhadap aktivitas tambang yang menuai penolakan luas.
“Kami berpihak kepada rakyat. Tidak ada alasan bagi kami untuk mendukung tambang yang merusak dan tidak mengindahkan kearifan lokal,” tutup Taborat. (EVA)
Discussion about this post