Info Ambon
Selasa, Februari 10, 2026
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Hukum

Dua Mantan Pejabat Negeri Ainena SBT Jadi Tersangka Korupsi DD Rp 1,16 Miliar

Eva by Eva
Januari 6, 2026
in Hukum, Terkini
0
Dua Mantan Pejabat Negeri Ainena SBT Jadi Tersangka Korupsi DD Rp 1,16 Miliar

SBT (info-ambon.com)-Tim Penyidik Polres Seram Bagian Timur resmi menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Administratif Ainena, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur, kepada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur.

Penyerahan Tahap II tersebut berlangsung pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIT di Ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur. Berkas perkara diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Junita Sahetapy, S.H., M.H. dan Maruli Jonathan, S.H.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni Muh. Anshar Kakat (MAK), mantan Kepala Pemerintahan Negeri Ainena periode 2021–2024, serta Enci Safrin Kakat (ESK), mantan Bendahara Negeri Ainena pada periode yang sama.

Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2023.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, jaksa juga menerapkan pasal subsidair, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) undang-undang yang sama.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli dari Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur, perbuatan kedua tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.162.403.513. Kerugian tersebut tertuang dalam Surat Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 700-1/146/2025 tertanggal 19 Agustus 2025.

Usai penyerahan Tahap II, Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Wahai selama 20 hari, terhitung mulai 5 Januari 2026 hingga 24 Januari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Nomor PRINT-03/Q.1.17/Ft.1/01/2026.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut berjalan aman, lancar, dan tertib. (EVA)

Tags: 16 MiliarDua Mantan Pejabat Negeri Ainena SBTKejari SBTTersangka Korupsi DD Rp 1
Previous Post

Kota Ambon Alami Inflasi 4,23 Persen Tertinggi di Maluku

Next Post

Panen Raya Nasional 2026 dan Pengumuman Swasembada Pangan, Walikota Akui Ambon Belum Mandiri

Eva

Eva

Related Posts

Gelar Pisah Sambut Kepsta, Yani Peter Latuheru Resmi Pimpin RRI Ambon

Gelar Pisah Sambut Kepsta, Yani Peter Latuheru Resmi Pimpin RRI Ambon

by Eva
Februari 10, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-‎Suasana khidmat menyelimuti Auditorium George de Fretes pada Senin (9/2/2026) saat LPP RRI Ambon menggelar prosesi pisah sambut Kepala...

Kasus Penganiayaan Penambang di Huamual, Kapolres Lakukan Mediasi dan Pengamanan Bersama Tokoh Desa

Kasus Penganiayaan Penambang di Huamual, Kapolres Lakukan Mediasi dan Pengamanan Bersama Tokoh Desa

by Eva
Februari 9, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-Polres Seram Bagian Barat menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan bersama dan penganiayaan yang terjadi di area pertambangan Gunung...

Kejati Maluku Lantik 8 Pejabat Eselon IV, Ini Pesan Asisten Pembinaan

Kejati Maluku Lantik 8 Pejabat Eselon IV, Ini Pesan Asisten Pembinaan

by Eva
Februari 9, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melantik delapan Pejabat Eselon IV di lingkungan Kejati Maluku. Pelantikan dilakukan oleh Asisten Pembinaan...

Pemkot Ambon dan Kanwil Ditjenpas Maluku Sepakati Kerja Sama Lintas Sektor

Pemkot Ambon dan Kanwil Ditjenpas Maluku Sepakati Kerja Sama Lintas Sektor

by Eva
Februari 9, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)–Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menandatangani kesepakatan bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku dalam rangka memperkuat kolaborasi...

PLN UIW MMU Lakukan Perbaikan Intensif dan Penormalan Bertahap Pasca Gangguan Kelistrikan

PLN UIW MMU Lakukan Perbaikan Intensif dan Penormalan Bertahap Pasca Gangguan Kelistrikan

by Eva
Februari 9, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)- PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) terus melakukan perbaikan dan penormalan sistem...

Anggota DPRD Maluku Redam Ketegangan Pascapembakaran Motor di Tambang Cinnabar SBB

Anggota DPRD Maluku Redam Ketegangan Pascapembakaran Motor di Tambang Cinnabar SBB

by Eva
Februari 9, 2026
0

  AMBON (info-ambon.com)- Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Fraksi Partai Gerindra, Zein Syaiful Latukaisupy, bergerak cepat meredam ketegangan antarwarga menyusul...

Next Post
Panen Raya Nasional 2026 dan Pengumuman Swasembada Pangan, Walikota Akui Ambon Belum Mandiri

Panen Raya Nasional 2026 dan Pengumuman Swasembada Pangan, Walikota Akui Ambon Belum Mandiri

Discussion about this post

 

/>

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • TNI Tunda Pembangunan Jembatan di Dusun SP.A Ondo-Ondolu, Ini Penjelasan Danramil Batui
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Rencana pembangunan jembatan penyeberangan di Dusun Satuan Pemukiman (SP.A), Desa Ondo-Ondolu 1, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, untuk sementara waktu ditunda hingga Selengkapnya
  • Syukuran HPN di Banggai, Bupati Tegaskan Pers Mitra Strategis Pemerintah Daerah
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Hari Pers Nasional (HPN) disebut sebagai momentum penting bukan hanya bagi insan pers, tetapi juga bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Selengkapnya
  • Peringati HPN, PWI Banggai Serahkan Piagam Penghargaan kepada Lima Wartawan
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Lima wartawan yang berkiprah di Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan serta Kabupaten Banggai Laut menerima piagam penghargaan apresiasi dari Persatuan Wartawan Indonesia Selengkapnya
  • PT Sinarmas Multifinance Digugat Perbuatan Melawan Hukum di PN Palu, Kuasa Hukum: Penarikan Kendaraan Ilegal dan Sewenang-wenang
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– PT Sinarmas Multifinance resmi digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Palu atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait penarikan satu unit Selengkapnya
  • Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan, Wagub Sulteng Buka Rakerda GAPENSI 2026
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) BPD GAPENSI Sulawesi Tengah Tahun Selengkapnya
  • Wagub Sulteng Apresiasi Peran INKINDO dalam Mendukung Pembangunan Daerah
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., menerima audiensi Dewan Pengurus Provinsi Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) Selengkapnya
  • Pemprov Sulteng Dukung 100 Persen Pembukaan Program Dokter Spesialis di Untad
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., mengikuti rapat koordinasi melalui zoom meeting terkait persiapan pembukaan dan Selengkapnya
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel