Info Ambon
Senin, Mei 4, 2026
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Hukum

Dua Mantan Pejabat Negeri Ainena SBT Jadi Tersangka Korupsi DD Rp 1,16 Miliar

Eva by Eva
Januari 6, 2026
in Hukum, Terkini
0
Dua Mantan Pejabat Negeri Ainena SBT Jadi Tersangka Korupsi DD Rp 1,16 Miliar

SBT (info-ambon.com)-Tim Penyidik Polres Seram Bagian Timur resmi menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Administratif Ainena, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur, kepada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur.

Penyerahan Tahap II tersebut berlangsung pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIT di Ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur. Berkas perkara diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Junita Sahetapy, S.H., M.H. dan Maruli Jonathan, S.H.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni Muh. Anshar Kakat (MAK), mantan Kepala Pemerintahan Negeri Ainena periode 2021–2024, serta Enci Safrin Kakat (ESK), mantan Bendahara Negeri Ainena pada periode yang sama.

Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2023.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, jaksa juga menerapkan pasal subsidair, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) undang-undang yang sama.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli dari Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur, perbuatan kedua tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.162.403.513. Kerugian tersebut tertuang dalam Surat Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 700-1/146/2025 tertanggal 19 Agustus 2025.

Usai penyerahan Tahap II, Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Wahai selama 20 hari, terhitung mulai 5 Januari 2026 hingga 24 Januari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Nomor PRINT-03/Q.1.17/Ft.1/01/2026.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut berjalan aman, lancar, dan tertib. (EVA)

Tags: 16 MiliarDua Mantan Pejabat Negeri Ainena SBTKejari SBTTersangka Korupsi DD Rp 1
Previous Post

Kota Ambon Alami Inflasi 4,23 Persen Tertinggi di Maluku

Next Post

Panen Raya Nasional 2026 dan Pengumuman Swasembada Pangan, Walikota Akui Ambon Belum Mandiri

Eva

Eva

Related Posts

Pangdam Pattimura Sambangi Warga Waimili dan Salurkan Bantuan Perbaikan Masjid

Pangdam Pattimura Sambangi Warga Waimili dan Salurkan Bantuan Perbaikan Masjid

by Eva
Mei 3, 2026
0

​AMBON (info-ambon.com)-Kehadiran Pangdam XV/Pattimura, Mayjen TNI Dody Triwinarto, di Desa Waimili pada Sabtu (02/05/2026) membawa angin segar bagi warga setempat....

Yubileum 100 Tahun TMM Dimulai, Pemkot Ambon Apresiasi Peran Sosial Tarekat

Yubileum 100 Tahun TMM Dimulai, Pemkot Ambon Apresiasi Peran Sosial Tarekat

by Eva
Mei 2, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-Rangkaian perayaan menuju Yubileum 100 Tahun Tarekat Maria Mediatrix (TMM) resmi dimulai melalui acara pencanangan yang digelar di Gedung...

OJK Maluku dan Polda Perkuat Sinergi Berantas Judi Online dan Pinjol Ilegal

OJK Maluku dan Polda Perkuat Sinergi Berantas Judi Online dan Pinjol Ilegal

by Eva
Mei 2, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku memperkuat koordinasi dengan Kepolisian Daerah Maluku (Polda Maluku) guna meningkatkan pelindungan konsumen di...

BI Maluku Hadir di Pulau Kur, Layani Penukaran Uang dan Pengobatan Gratis

BI Maluku Hadir di Pulau Kur, Layani Penukaran Uang dan Pengobatan Gratis

by Eva
Mei 2, 2026
0

TUAL (info-ambon.com)- Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Maluku melalui program Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERB) 2026 menghadirkan layanan penukaran uang rupiah...

BI Layani Penukaran Uang di Pulau Teor Lewat Tim ERB 2026

BI Layani Penukaran Uang di Pulau Teor Lewat Tim ERB 2026

by Eva
Mei 2, 2026
0

SBT (info-ambon.com)-Tim Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERB) 2026 yang digagas Bank Indonesia (BI) kembali melanjutkan misinya dengan menyambangi Pulau Teor, Kabupaten...

PLN Dorong Electrifying Lifestyle, Green SPKLU Hadir di Bandara Pattimura

PLN Dorong Electrifying Lifestyle, Green SPKLU Hadir di Bandara Pattimura

by Eva
Mei 1, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung transisi energi bersih melalui peresmian Green Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum...

Next Post
Panen Raya Nasional 2026 dan Pengumuman Swasembada Pangan, Walikota Akui Ambon Belum Mandiri

Panen Raya Nasional 2026 dan Pengumuman Swasembada Pangan, Walikota Akui Ambon Belum Mandiri

Discussion about this post

 

/>

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • BAMAG 2026–2031 Dikukuhkan, Wagub Ajak Gereja Ambil Peran Nyata dalam Pembangunan
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., secara resmi mengukuhkan Pengurus Badan Musyawarah Antar Gereja (BAMAG) Provinsi Selengkapnya
  • Bupati Morowali Utara Pimpin Upacara Hardiknas, Pendidikan Jadi Prioritas Pembangunan Daerah
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Hari Pendidikan Nasional 2026 di Kabupaten Morowali Utara berlangsung khidmat. Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson Hehi, bertindak sebagai inspektur upacara yang Selengkapnya
  • PAU Lakukan Turn Around, Akses Jalan Kompanga Dialihkan Sementara
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– PT Panca Amara Utama (PAU) kembali melakukan penutupan sementara akses jalan di jalur patroli PT Donggi Senoro LNG menuju Dusun Kompanga, Desa Uso, Kecamatan Selengkapnya
  • Peringati Hari Buruh 2026, FNPBI Morowali Gelar Pendidikan Dasar Anggota II
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Morowali– Dalam rangka memperingati Hari Buruh 2026, Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Kabupaten Morowali menggelar Pendidikan Dasar Anggota (PDA) II Selengkapnya
  • Camat Batui Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Gaungkan Pendidikan Inklusif
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tingkat Kecamatan Batui berlangsung khidmat di halaman SMA Negeri 1 Batui, Sabtu pagi (2/5/2026). Selengkapnya
  • May Day 2026 di Morowali Utara Kondusif, Buruh Aksi Damai Dikawal 150 Personel
    OBORMOTINDOK.CO.ID. MORUT– Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang jatuh pada Jumat, 1 Mei 2026 di Kabupaten Morowali Utara berlangsung aman, tertib, Selengkapnya
  • HARI BURUH ADALAH WARISAN TRADISI AMERIKA
    ( Oleh: Hendra Dg Tiro / Sekum HMI Cabang Luwuk Banggai ) OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Peringatan Hari Buruh setiap 1 Mei sering dipahami Selengkapnya
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel