AMBON (info-ambon.com)- DPRD Provinsi Maluku menyoroti aktivitas pertambangan PT Batu Licin di wilayah Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, yang diduga beroperasi tanpa izin resmi maupun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Sorotan itu disampaikan dalam rapat bersama perwakilan masyarakat yang menggelar aksi protes di Gedung DPRD Maluku, Senin, (16/6/2025).
Anggota DPRD Maluku, Rovik Akbar Afifudin, mengatakan perusahaan tersebut mulai beroperasi saat kepemimpinan Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Sadali Ie dan Pj Bupati Maluku Tenggara Semuel Huwae. Ia mendesak agar seluruh kegiatan tambang dihentikan sementara hingga kejelasan hukum ditemukan.
“Jika mengambil sesuatu tanpa izin, itu namanya pencurian. Aktivitas tambang tanpa izin harus dihentikan. Kami minta aparat dan pemerintah telusuri ini,” kata Afifudin, politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Ia juga meminta agar mantan Pj Gubernur dan Pj Bupati Malra dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait aktivitas perusahaan tersebut.
Dukungan penghentian operasi PT Batu Licin juga datang dari Fraksi PDIP DPRD Maluku. Anggota fraksi, Alhidayat Wajo, menegaskan bahwa tambang di pulau kecil seperti Kei Besar bertentangan dengan regulasi lingkungan.
“Kami tegas menolak operasi PT Batu Licin. Pimpinan DPRD harus bersikap dan segera menghentikan kegiatan mereka,” kata Wajo.
Sementara itu, Richard Rahakbauw, anggota DPRD dari dapil Maluku Tenggara, Tual, dan Kepulauan Aru, menyebut pihaknya telah melakukan rapat bersama delapan anggota dari wilayah tersebut. Hasil rapat telah disampaikan ke pimpinan fraksi untuk ditindaklanjuti dalam rapat gabungan Komisi I dan II.
“Kami sedang menelusuri siapa yang mengeluarkan izin, jika ada. Ini harus dibuka secara terang,” ujarnya.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PT Batu Licin maupun dari Pemerintah Provinsi Maluku terkait dugaan pelanggaran izin tersebut. (EVA)
Discussion about this post