AMBON (info-ambon.com)-Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifudin, menanggapi serius pernyataan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku yang mengancam akan mencabut status Jalan Pantai Mardika sebagai jalan nasional. Menurutnya, langkah tersebut bukan solusi yang tepat terhadap persoalan penataan kawasan Mardika.
“Pencabutan status jalan nasional bukan langkah yang memberikan efek berantai yang baik. Ibarat sakit kepala, tapi yang diminum obat sakit perut. Pemerintah tidak bisa bekerja dengan cara seperti itu,” kata Rovik kepada wartawan di Gedung DPRD Maluku, Jumat, (20/6/2025).
Sebelumnya, Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah I Maluku, Abdul Hamid Payapo, menyampaikan bahwa pihaknya mempertimbangkan pencabutan status jalan nasional di kawasan Pantai Mardika karena terganggunya fungsi jalan oleh aktivitas pedagang kaki lima yang menjamur dari Pasar Mardika hingga Batu Merah.
Menanggapi hal itu, Rovik menilai ancaman tersebut tidak berdasar dan mencerminkan lemahnya komunikasi antara BPJN dan Pemerintah Kota Ambon dalam menyelesaikan masalah penataan kawasan.
“Status jalan nasional tidak bisa serta-merta dicabut hanya karena ada persoalan penataan. Kalau memang mereka ingin cabut, ya silakan saja. Tapi bagi saya, itu bukan solusi, dan tidak ada urusannya dengan substansi persoalan,” ujarnya.
Menurut Rovik, kawasan Pantai Mardika saat ini memang menghadapi tantangan dalam hal ketertiban dan penataan ruang, namun penyelesaiannya harus melalui koordinasi antarlembaga, bukan ancaman sepihak.
Ia mendorong agar BPJN Maluku lebih aktif membangun komunikasi dengan Pemkot Ambon guna mencari solusi yang konstruktif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Yang dibutuhkan saat ini adalah sinergi, bukan saling menyalahkan atau mengeluarkan ancaman yang tidak menyelesaikan masalah,” kata dia. (EVA)
Discussion about this post