• Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers
Info Ambon
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
No Result
View All Result
Home Hukum

Berkendara Tak Wajar, Terancam Kurungan 3 Bulan

admin by admin
Juni 25, 2019
in Hukum
Berkendara Tak Wajar, Terancam Kurungan 3 Bulan

Kasat Lantas Polres Pulau Ambon dan P. P. Lease, Iptu Fiat Ari Suhada, S.IK. -YAT-

Bagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Google Bagikan Ke Whatsapp

AMBON (info-ambon.com)-Demi menjaga ketertiban lalu-lintas di Kota Ambon, Kepala Satuan Lalu-Lintas (Kasat Lantas) Polres Pulau Ambon dan P. P. Lease, Iptu Fiat Ari Suhada, S.IK, menghimbau kepada masyarakat agar tingkatkan kesadaran saat berkendaraan.

Menurutnya, di dalam pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan sudah dijelaskan terperinci.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu,” ucap Fiat menirukan bunyi Pasal 283, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/6/2019).

Ia menambahkan, ketentuan dalam pasal tersebut bersifat umum. Artinya, bisa saja menggunakan handset sambil mendengarkan musik, main handphone, menelepon sambil berkendara, dan merokok. Sebab, lanjutnya, hal itu dapat berakibat fatal bagi pengendara itu sendiri maupun pengendara lain. Sebab, konsentrasi pengendara akan terbagi.

“Misalnya kalau pengendara lagi telpon, pikirannya pasti akan terbagi dua, antara mengemudi, di sisi lain juga komunikasi,” terangnya.

Fiat mengharapkan kepada pengendara agar sering-sering membaca aturan-aturan terkait lalu-lintas agar dapat diterapkan saat berkendara di jalan raya.

Lanjutnya, apalagi merokok, merokok juga tidak diperbolehkan. Sebab, juga sudah dikuatkan dengan aturan yang dikeluarkan oleh Pasal 6 huruf C Permen Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019 Tentang larangan merokok sambil naik motor.

“Merokok sambil naik motor sama saja kita tidak menghargai orang lain yang tidak merokok sambil merokok,” tuturnya.

Ia menambahkan, sebelum dirinya menjabat Kasatlantas, sudah banyak dilakukan sosialisasi lalu-lintas dengan berbagai modus sosialisasi antara lain melakukan workshop, publikasi melalui media sosial, berdiri di traffic light lain sambil memakai papan berbicara.

“Saya himbau kepada masyarakat, apabila melakukan perjalanan di jalan raya, ada atau tidak ada petugas lalu-lintas. Saya minta tetap menjunjung tinggi aturan-aturan lalu-lintas.” Tutupnya. (YAT)

Loading...
Tags: 3 bulanberkendarahukumanpenjarapolres ambon
Share130TweetShareSend
Previous Post

Polri-TNI-Warga, Bakti Bersama di Kulur

Next Post

2019, Disdukcapil Target Selesaikan 10 Ribu Kartu Identitas Anak

admin

admin

Next Post
2019, Disdukcapil Target Selesaikan 10 Ribu Kartu Identitas Anak

2019, Disdukcapil Target Selesaikan 10 Ribu Kartu Identitas Anak

Discussion about this post

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • Galang Dana, Forum Tolak Tambang Nikel Kecamatan Batui Peduli Bencana Sulbar
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk— Forum Batui Peduli Bencana Sulbar terus melakukan penggalangan dana di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Batui. Tulus Hakim selaku koordinator Forum Tolak Tambang Nikel Kecamatan Batui, mengatakan, penggalangan dana untuk korban bencana Sulbar telah dilakukan bersama teman-taman Batui peduli Bencana Sulbar sejak 4 hari yang lalu, dan penggalangan dana ini terus akan dilakukan. […]
  • Giliran Masyarakat Batui Gelar Aksi Menolak Masuknya Tambang Nikel
    OBORMOTINDOK.CO.ID,LUWUK – Gerakan menolak masuknya aktivitas pengolahan biji nikel di Kabupaten Banggai mulai merebak di mana mana. Setelah dalam beberapa hari terakhir aktivis asal Kecamatan Masama melancarkan aksi penolakan, kali ini pada Senin (25/1/2021) gerakan aksi menolak tambang kembali dilakukan para pemuda dan mahasiswa yang berasal dari Kecamatan Batui. Para pemuda dan Mahasiswa mendatangi hotel […]
  • Kapolres Banggai Minta Tingkatkan Patroli dan Razia Pekat
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk– Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK, MH, meminta jajarannya untuk lebih aktif menggelar patroli dan razia penyakit masyarakat (pekat) demi terciptanya situasi kamtibmas yang nyaman dan kondusif. Hal itu disampaikan langsung Kapolres Banggai ketika memberikan arahan dalam Anev mingguan di Aula Rupatama, Mapolres Banggai, Senin (25/1/2021). “Kita harus lebih aktif, militan dan […]
  • Aturan Diperketat, Usaha Buka Sampai Pukul 20.00 dan Tidak Boleh Bikin Pesta Perkawinan
    OBORMOTINDOK.CO.ID, LUWUK – Pemerintah daerah Kabupaten Banggai memperketat aturan dalam aktivitas pada misim pandemi covid-19. Aturan tersebut dibahas kembali dalam rapat evaluasi penanganan dan pencegahan covid-19 di Kabupaten Banggai yang digelar Senin (25/1/2021). Asisten II Setda Banggai Alfian Djiran yang dikonfirmasi mengenai hasil pertemuan yang dipimpin langsung Bupati Banggai Herwi Yatim itu, menjelaskan, ada beberapa […]
  • Sidang Komisi Penilai Amdal Tambang Nikel Masama Tidak Transparan
    OBORMOTINDOK.CO.ID, LUWUK – Sidang penilaian dokumen Amdal atas rencana penambangan biji dikenal di Kecamatan Masama oleh PT.Banggai Mandiri Pratama dan PT. Bumi Persada Surya Pratama oleh Komisi Penilai Amdal Kabupaten Banggai pada Jumat (22/1/2021) lalu, dinilai tidak transparan. Pasalnya, peserta sidang penilai, tidak diberikan dokumen Amdal, RKL dan RPL yang dibahas. Salah satu peserta Komisi […]
  • 7,97 Gram Sabu Berhasil di Amankan Satuan Narkoba Polres Banggai
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Moilong– pria asal Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, tak berkutik ketika ditangkap aparat Satuan Narkoba Polres Banggai, Sabtu (23/1/2021) sekitar pukul 15.30 Wita. Pria berinisial IW alias I (41) dibekuk polisi gegara terlibat penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis sabu. Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH, mengatakan, awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya […]
  • Timsus Polres Banggai Amankan Empat Warga Asik Perjudi Remi
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk– Timsus Polres Banggai mengamankan empat pelaku perjudian kartu remi di dalam rumah salah satu warga yang terletak di Kelurahan Hanga-hanga, Kecamatan, Luwuk Selatan Kabupaten Banggai, Minggu (24/1/2021) dini hari. Keempat warga yang diamankan ini berisinial GT (34) warga Kota Manado, HA (38) warga Kecamatan Luwuk Selatan, MO (40) warga Kecamatan Luwuk Selatan dan […]

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

Copyright © 2019 INFO-AMBON.COM Network

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel

Copyright © 2019 INFO-AMBON.COM Network