Info Ambon
Rabu, Juli 9, 2025
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Hukum

Ambon Masuk Zona Merah Covid-19 di Indonesia

admin by admin
April 27, 2020
in Hukum
0
Kondisi Klinis Pasien 03 Maluku Sedang

Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas (Gustu) Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang.

AMBON(info-ambon.com)-Kota Ambon merupakan satu-satunya kota/kabupaten di Maluku yang ditetapkan pemerintah sebagai wilayah zona merah (Red Zone) penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas (Gustu) Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang, di Sekretariat Gustu Provinsi, lantai 6 Kantor Gubernur Maluku, Senin (27/4/2020) menjelaskan, Kementrian Kesehatan RI, sudah mengeluarkan rilis bahwa sebanyak 282 kabupaten/kota di Indonesia  sudah masuk dalam zona merah Covid 19.

Untuk Maluku sendiri, lanjut Selang, Kota Ambon adalah satu-satunya yang masuk zona merah corona,  sementara Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat berada di zona kuning, sementara kabupaten sisanya berada di zona hijau.

Dengan penetapan ini, maka artinya transportasi dari zona kuning ke zona kuning masih dimungkinkan, namun dari zona merah ke kuning atau ke zona hijau tidak dibolehkan lagi, kecuali perlakuan-perlakuan khusus.

Dengan itu juga, maka penerbangan ke Ambon juga tidak bisa lagi dilakukan. ‘’Kita sudah jelaskan hal itu ke semua air lines yang melakukan operasional ke Maluku,’’ paparnya.

PENGERTIAN ZONA

Terkait pengertian pemberlakuan zona, seperti dijelaskan dalam New England Complex Systems Institute yang diberitakan kumparan, pemberian status zona pada setiap wilayah harus benar-benar diperhatikan, karena hal inilah yang nantinya akan menentukan tindakan pemeriksaan atau pembatasan perjalanan ke wilayah tersebut. Berikut penjelasan rinci dari masing-masing kode zona yang digunakan untuk menentukan status suatu wilayah.

ZONA HIJAU

Status zona hijau biasanya disematkan pada negara atau wilayah yang tidak memiliki kasus terkonfirmasi, atau tanpa ada pelancong yang terinfeksi atau datang dari zona merah.

Walau begitu, wilayah zona hijau akan tetap menerapkan berbagai mekanisme pencegahan, seperti meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya wabah virus corona, termasuk menerapkan protokol pencegahan penularan penyakit (social distancing dan mencuci tangan).

Upaya pencegahan lain yang bisa dilakukan adalah merespons secara cepat setiap gejala terkait dengan COVID-19. Orang-orang yang mengalami gejala COVID-19, seperti demam, batuk, dan sesak napas, wajib melapor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Seluruh perjalanan yang masuk ke zona hijau, wajib diperiksa. Jika terbukti ada penumpang yang positif COVID-19, maka dia wajib dikarantina selama 14 hari sebelum dipersilakan masuk ke zona hijau. Pemerintah di zona hijau juga wajib mengisolasi setiap pelancong yang datang ke wilayahnya selama kurang lebih 14 hari.

ZONA KUNING

Zona kuning diberikan pada negara atau wilayah yang memiliki beberapa kasus penularan lokal, namun tanpa penularan kelompok atau komunitas. Dalam zona kuning ada beberapa respons pencegahan yang bisa dilakukan, seperti mengidentifikasi semua orang yang diketahui kontak dengan pasien positif COVID-19, dan memberikan status ODP (orang dalam pemantauan) kepada setiap individu yang kontak dengan pasien COVID-19 atau PDP (pasien dalam pengawasan) bagi orang yang sudah ada gejala tapi belum dinyatakan positif COVID-19.

Para ODP diwajibkan untuk melakukan tes virus corona dan karantina, begitupun dengan PDP. Zona kuning akan menerapkan protokol pencegahan, termasuk social distancing, mencuci tangan, serta menerapkan etika batuk dan bersin.

Pemerintah di zona kuning mengintervensi masyarakatnya untuk tidak mengadakan pertemuan yang tidak penting, terutama di ruang tertutup yang berkerumun. Pemerintah juga wajib memberikan perlindungan maksimal kepada para staf medis, salah satunya dengan memberikan alat pelindung diri (APD).

ZONA ORANYE

Status zona oranye diberikan pada kota atau wilayah yang berdekatan dengan zona merah virus corona, di mana penyebaran di wilayah ini relatif parah. Selain menerapkan upaya pencegahan, masyarakat di zona oranye diwajibkan melakukan perlindungan diri, termasuk memakai masker.

Masyarakat diimbau untuk diam di rumah dan membatalkan semua pertemuan yang tidak penting. Ada larangan berkumpul di tempat-tempat umum, sementara petugas kesehatan melakukan tes masif pada ODP dan PDP untuk segera mengidentifikasi apakah mereka positif COVID-19 atau tidak. Pemerintah juga wajib meningkatkan kapasitas dan kecepatan uji virus corona.

ZONA MERAH

Status zona merah disematkan kepada wilayah dengan penularan virus corona yang cukup tinggi dan sudah tidak terkendali. Di zona merah, semua aktivitas sosial ditangguhkan, termasuk pemberhentian sekolah, tempat ibadah, dan perkantoran.

Semua perjalanan di zona merah akan dibatasi, kecuali beberapa perjalanan yang sifatnya darurat, seperti penyaluran logistik dan penanganan medis. Wilayah di zona merah akan menerapkan intervensi ketat, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Indonesia atau lockdown.

Selain mengisolasi pasien positif COVID-19 di rumah sakit, mereka yang teridentifikasi dengan gejala ringan diwajibkan melakukan karantina mandiri di rumah, dan menerapkan tata laksana karantina sesuai anjuran WHO.

Perawatan pasien COVID-19 dengan pasien lain di fasilitas kesehatan harus dipisahkan. Para dokter dan perawat harus melakukan pemeriksaan dengan hati-hati, dan mewajibkan mereka menggunakan APD saat bekerja atau melayani pasien.

Pemerintah juga biasanya membuat level rumah sakit untuk memisahkan dan menangani pasien dengan tingkat keparahan yang berbeda. Oleh sebab semua aktivitas sosial dibatasi, maka pemerintah wajib memberi bantuan logistik kepada masyarakat yang tidak mampu atau terdampak virus corona. (PJ/WEB)

Tags: ambon masuk zona merah coronagustu provinsi malukukasrul selangkota ambonPSBBzona hijauzona kuningzona merah
Previous Post

Pasien Positif Corona di Ambon Bertambah 2 Orang

Next Post

Gustu Maluku Usul Penerapan PSBB di Ambon

admin

admin

Related Posts

Wakapolda Maluku Kunjungi Mako Brimob, Tekankan Disiplin dan Loyalitas

by Eva
Juli 8, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Maluku, Brigadir Jenderal Polisi Imam Thobroni, melakukan kunjungan kerja ke Markas Komando (Mako) Satuan...

Polsek Leksula Olah TKP dan Evakuasi Mayat Yang Ditemukan Warga

Polsek Leksula Olah TKP dan Evakuasi Mayat Yang Ditemukan Warga

by Eva
Juli 7, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Personel Polsek Leksula, Polres Buru Selatan, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengevakuasi mayat yang ditemukan warga Desa...

Tiga Desa dan Kelurahan di Ambon Ditetapkan Sebagai Desa Bersih Dari Narkoba

Tiga Desa dan Kelurahan di Ambon Ditetapkan Sebagai Desa Bersih Dari Narkoba

by Eva
Juli 7, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan bahwa upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah dan aparat...

Oknum Anggota Polda Maluku Yang Viral Karena Video Asusila Dengan Selebgram Ditahan Propam

Oknum Anggota Polda Maluku Yang Viral Karena Video Asusila Dengan Selebgram Ditahan Propam

by Eva
Juli 2, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Oknum anggota Dit Samapta, Bripda CYT, yang viral akibat video asusilanya bersama selebgram beredar luas di media sosial, ditahan...

DPD IKAL Lemhanas Provinsi Maluku Dilantik

DPD IKAL Lemhanas Provinsi Maluku Dilantik

by Eva
Juli 2, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Alumni Lembaga Ketahanan Nasional Provinsi Maluku Periode 2025-2030 resmi dilantik oleh Jenderal TNI (Purn)...

Polda Maluku Ungkap Praktik Pengoplosan 15.000 Liter Solar Bersubsidi di Ambon

Polda Maluku Ungkap Praktik Pengoplosan 15.000 Liter Solar Bersubsidi di Ambon

by Eva
Juli 2, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku berhasil mengungkap praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kota Ambon....

Next Post
Gustu Maluku Usul Penerapan PSBB di Ambon

Gustu Maluku Usul Penerapan PSBB di Ambon

Discussion about this post

 

/>

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • Tegas! Gubernur Sulteng Dorong ASN Layani Publik dengan Transparan dan Jujur
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, menegaskan bahwa integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah kunci utama dalam mencegah Selengkapnya The post Tegas! Gubernur Sulteng Dorong ASN Layani Publik dengan Transparan dan Jujur appeared first on Obormotindok.co.id - Portal Media Terkini Sulteng.
  • Menuju Indonesia Sehat dan Cerdas, BKKBN Sulteng Tekankan Peran Keluarga Lewat Rakorda 2025
    OBORMOTINDOK.CO.ID. PALU– Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Selengkapnya The post Menuju Indonesia Sehat dan Cerdas, BKKBN Sulteng Tekankan Peran Keluarga Lewat Rakorda 2025 appeared first on Obormotindok.co.id - Portal Media Terkini Sulteng.
  • JOB Tomori dan Pemda Banggai Dorong Akses Teknologi di Sekolah Melalui Bantuan Laptop
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-65 Kabupaten Banggai pada Selasa, 8 Juli 2025, Bupati Banggai menyerahkan bantuan program Corporate Selengkapnya The post JOB Tomori dan Pemda Banggai Dorong Akses Teknologi di Sekolah Melalui Bantuan Laptop appeared first on Obormotindok.co.id - Portal Media Terkini Sulteng.
  • Jalan Rusak di Bakung–Ondo-Ondolu Dikeluhkan Warga, PUPR Janji Perbaikan
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI— Kondisi jalan rusak di sepanjang ruas dari pertigaan masuk Bakung hingga menuju Desa Ondo-Ondolu, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, menuai keluhan Selengkapnya The post Jalan Rusak di Bakung–Ondo-Ondolu Dikeluhkan Warga, PUPR Janji Perbaikan appeared first on Obormotindok.co.id - Portal Media Terkini Sulteng.
  • Bupati Banggai Ajak Warga Kenang Sejarah dan Satukan Langkah Bangun Banggai
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai–Dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65 Kabupaten Banggai yang jatuh pada 8 Juli 2025, Bupati Banggai Ir. H. Amirudin, Selengkapnya The post Bupati Banggai Ajak Warga Kenang Sejarah dan Satukan Langkah Bangun Banggai appeared first on Obormotindok.co.id - Portal Media Terkini Sulteng.
  • PAU Raih Penghargaan dari Pemkab Banggai atas Kontribusi CSR 2024
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– PT Panca Amara Utama (PAU) kembali menerima piagam penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Banggai atas partisipasi aktifnya dalam mendukung program Corporate Selengkapnya The post PAU Raih Penghargaan dari Pemkab Banggai atas Kontribusi CSR 2024 appeared first on Obormotindok.co.id - Portal Media Terkini Sulteng.
  • BADAK BS Tembus Tiga Besar, Batui Selatan Tunjukkan Inovasi di Lomba Kabupaten Banggai 2025
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Kecamatan Batui Selatan kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam ajang Lomba Inovasi Kabupaten Banggai Tahun 2025. Dalam kategori inovasi antar kecamatan, Selengkapnya The post BADAK BS Tembus Tiga Besar, Batui Selatan Tunjukkan Inovasi di Lomba Kabupaten Banggai 2025 appeared first on Obormotindok.co.id - Portal Media Terkini Sulteng.
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel