• Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers
Jumat, April 23, 2021
  • Login
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
No Result
View All Result
Home Hukum

Ambon Masuk Zona Merah Covid-19 di Indonesia

admin by admin
April 27, 2020
in Hukum
0
Kondisi Klinis Pasien 03 Maluku Sedang

Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas (Gustu) Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang.

Bagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Google Bagikan Ke Whatsapp

AMBON(info-ambon.com)-Kota Ambon merupakan satu-satunya kota/kabupaten di Maluku yang ditetapkan pemerintah sebagai wilayah zona merah (Red Zone) penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas (Gustu) Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang, di Sekretariat Gustu Provinsi, lantai 6 Kantor Gubernur Maluku, Senin (27/4/2020) menjelaskan, Kementrian Kesehatan RI, sudah mengeluarkan rilis bahwa sebanyak 282 kabupaten/kota di Indonesia  sudah masuk dalam zona merah Covid 19.

Untuk Maluku sendiri, lanjut Selang, Kota Ambon adalah satu-satunya yang masuk zona merah corona,  sementara Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat berada di zona kuning, sementara kabupaten sisanya berada di zona hijau.

Loading...

Dengan penetapan ini, maka artinya transportasi dari zona kuning ke zona kuning masih dimungkinkan, namun dari zona merah ke kuning atau ke zona hijau tidak dibolehkan lagi, kecuali perlakuan-perlakuan khusus.

Dengan itu juga, maka penerbangan ke Ambon juga tidak bisa lagi dilakukan. ‘’Kita sudah jelaskan hal itu ke semua air lines yang melakukan operasional ke Maluku,’’ paparnya.

PENGERTIAN ZONA

Terkait pengertian pemberlakuan zona, seperti dijelaskan dalam New England Complex Systems Institute yang diberitakan kumparan, pemberian status zona pada setiap wilayah harus benar-benar diperhatikan, karena hal inilah yang nantinya akan menentukan tindakan pemeriksaan atau pembatasan perjalanan ke wilayah tersebut. Berikut penjelasan rinci dari masing-masing kode zona yang digunakan untuk menentukan status suatu wilayah.

ZONA HIJAU

Status zona hijau biasanya disematkan pada negara atau wilayah yang tidak memiliki kasus terkonfirmasi, atau tanpa ada pelancong yang terinfeksi atau datang dari zona merah.

Walau begitu, wilayah zona hijau akan tetap menerapkan berbagai mekanisme pencegahan, seperti meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya wabah virus corona, termasuk menerapkan protokol pencegahan penularan penyakit (social distancing dan mencuci tangan).

Upaya pencegahan lain yang bisa dilakukan adalah merespons secara cepat setiap gejala terkait dengan COVID-19. Orang-orang yang mengalami gejala COVID-19, seperti demam, batuk, dan sesak napas, wajib melapor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Seluruh perjalanan yang masuk ke zona hijau, wajib diperiksa. Jika terbukti ada penumpang yang positif COVID-19, maka dia wajib dikarantina selama 14 hari sebelum dipersilakan masuk ke zona hijau. Pemerintah di zona hijau juga wajib mengisolasi setiap pelancong yang datang ke wilayahnya selama kurang lebih 14 hari.

ZONA KUNING

Zona kuning diberikan pada negara atau wilayah yang memiliki beberapa kasus penularan lokal, namun tanpa penularan kelompok atau komunitas. Dalam zona kuning ada beberapa respons pencegahan yang bisa dilakukan, seperti mengidentifikasi semua orang yang diketahui kontak dengan pasien positif COVID-19, dan memberikan status ODP (orang dalam pemantauan) kepada setiap individu yang kontak dengan pasien COVID-19 atau PDP (pasien dalam pengawasan) bagi orang yang sudah ada gejala tapi belum dinyatakan positif COVID-19.

Para ODP diwajibkan untuk melakukan tes virus corona dan karantina, begitupun dengan PDP. Zona kuning akan menerapkan protokol pencegahan, termasuk social distancing, mencuci tangan, serta menerapkan etika batuk dan bersin.

Pemerintah di zona kuning mengintervensi masyarakatnya untuk tidak mengadakan pertemuan yang tidak penting, terutama di ruang tertutup yang berkerumun. Pemerintah juga wajib memberikan perlindungan maksimal kepada para staf medis, salah satunya dengan memberikan alat pelindung diri (APD).

ZONA ORANYE

Status zona oranye diberikan pada kota atau wilayah yang berdekatan dengan zona merah virus corona, di mana penyebaran di wilayah ini relatif parah. Selain menerapkan upaya pencegahan, masyarakat di zona oranye diwajibkan melakukan perlindungan diri, termasuk memakai masker.

Masyarakat diimbau untuk diam di rumah dan membatalkan semua pertemuan yang tidak penting. Ada larangan berkumpul di tempat-tempat umum, sementara petugas kesehatan melakukan tes masif pada ODP dan PDP untuk segera mengidentifikasi apakah mereka positif COVID-19 atau tidak. Pemerintah juga wajib meningkatkan kapasitas dan kecepatan uji virus corona.

ZONA MERAH

Status zona merah disematkan kepada wilayah dengan penularan virus corona yang cukup tinggi dan sudah tidak terkendali. Di zona merah, semua aktivitas sosial ditangguhkan, termasuk pemberhentian sekolah, tempat ibadah, dan perkantoran.

Semua perjalanan di zona merah akan dibatasi, kecuali beberapa perjalanan yang sifatnya darurat, seperti penyaluran logistik dan penanganan medis. Wilayah di zona merah akan menerapkan intervensi ketat, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Indonesia atau lockdown.

Selain mengisolasi pasien positif COVID-19 di rumah sakit, mereka yang teridentifikasi dengan gejala ringan diwajibkan melakukan karantina mandiri di rumah, dan menerapkan tata laksana karantina sesuai anjuran WHO.

Perawatan pasien COVID-19 dengan pasien lain di fasilitas kesehatan harus dipisahkan. Para dokter dan perawat harus melakukan pemeriksaan dengan hati-hati, dan mewajibkan mereka menggunakan APD saat bekerja atau melayani pasien.

Pemerintah juga biasanya membuat level rumah sakit untuk memisahkan dan menangani pasien dengan tingkat keparahan yang berbeda. Oleh sebab semua aktivitas sosial dibatasi, maka pemerintah wajib memberi bantuan logistik kepada masyarakat yang tidak mampu atau terdampak virus corona. (PJ/WEB)

Tags: ambon masuk zona merah coronagustu provinsi malukukasrul selangkota ambonPSBBzona hijauzona kuningzona merah
Previous Post

Pasien Positif Corona di Ambon Bertambah 2 Orang

Next Post

Gustu Maluku Usul Penerapan PSBB di Ambon

admin

admin

Next Post
Gustu Maluku Usul Penerapan PSBB di Ambon

Gustu Maluku Usul Penerapan PSBB di Ambon

Discussion about this post

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • Transformasi Hukum Polri Dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Polda Sulteng Gelar Rakernis Fungsi Teknis Tahun 2021
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu- Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menggelar Rakernis Fungsi Teknis Reskrim T.A 2021 bertempat di Hotel best western coco plus Kota Palu.(22/04) Kegiatan Rakernis ini di semangati dengan tema Transformasi Hukum Polri yang presisi guna mendukung pemulihan ekonomi nasional dan di buka secara langsung oleh Kapolda Sulteng Irjen Pol Drs Abdul Rahkman Baso.,S.H dengan menerapkan […]
  • HMI Cabang Luwuk Banggai Gelar Bukber dan Bagi Takjil
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk— Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Luwuk Banggai menggelar kegiatan buka puasa bersama dan membagikan takjil, bagi penguna jalan di dalam kota Luwuk, Kamis, (22/04/2021). “pandemi covid 19 ini tak membuat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Luwuk Banggai fakum, kami agendakan buka bersama di ramadhan tahun ini, bersama ketua Kohati cabang Luwuk Banggai dan anggota […]
  • Rumah Sakit Sebagai “Tempat Rawan Terjadinya Kasus Hukum”?
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Rumah Sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karakteristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Di dalam proses penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi masyarakat (pasien) di […]
  • Polsek Batui Kembali Sentuh Kaum Dhuafa
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Batui– Anggota kepolisian Jajaran Polsek Batui, kembali memberikan bantuan kepada Sejumlah kaum dhuafa di Kecamatan Batui. Kamis (22/4/2021). Pemberian bantuan langsung dipimpin Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata SH. Adapun warga yang menerima bantuan adalah, Nenek Kawiyah (80) warga Kelurahan Lamo, Andi Hadija husaen (59) warga Kelurahan Balantang, Moning Dani (50), Udu Enot (55) […]
  • Rakor Lintas Sektoral Jelang Idul Fitri, Kapolri: Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi
    OBORMOTINDOK.CO.ID. JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan soal asas Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi dalam menghadapi persiapan Hari Raya Idul Fitri 2021. Hal itu disampaikan Sigit dalam Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektoral kesiapan menghadapi Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021, yang dihadiri oleh Panglima TNI Marsekal Hadi […]
  • Pansus Dalami LKPJ Bupati Bangkep 
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGKEP– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banggai Kepulauan (Bangkep), melakukan pendalaman terhadap Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Bupati Bangkep tahun 2020. Proses pendalaman LKPJ secara teknis dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bangkep. Pansus LKPJ sudah bekerja sejak awal ramadhan lalu. Ketua Pansus LKPJ DPRD Bangkep, Muh. Risal Arwie, kepada media ini, Rabu (21/4) mengatakan […]
  • DPRD Bangkep Nyonyor, Pokir Tak Termuat Dalam APBD Tahun 2021 
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGKEP– Nasib baik sepertinya masih belum berpihak pada seluruh anggota DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep). Dikabarkan, seluruh pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Bangkep yang diperoleh lewat reses, tidak terbiayai dalam APBD Bangkep tahun 2021 ini. Semua terjadi sebagai buntut keterlambatan pengesahan APBD Bangkep. Kepada wartawan Rabu (21/4), Ketua Fraksi Golkar Bintang Persatuan DPRD Bangkep, Irwanto T […]
  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

INFO-AMBON.COM RESERVED

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel

INFO-AMBON.COM RESERVED

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In