Info Ambon
Rabu, Januari 21, 2026
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Hukum

Ambon Masuk Zona Merah Covid-19 di Indonesia

admin by admin
April 27, 2020
in Hukum
0
Kondisi Klinis Pasien 03 Maluku Sedang

Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas (Gustu) Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang.

AMBON(info-ambon.com)-Kota Ambon merupakan satu-satunya kota/kabupaten di Maluku yang ditetapkan pemerintah sebagai wilayah zona merah (Red Zone) penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas (Gustu) Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang, di Sekretariat Gustu Provinsi, lantai 6 Kantor Gubernur Maluku, Senin (27/4/2020) menjelaskan, Kementrian Kesehatan RI, sudah mengeluarkan rilis bahwa sebanyak 282 kabupaten/kota di Indonesia  sudah masuk dalam zona merah Covid 19.

Untuk Maluku sendiri, lanjut Selang, Kota Ambon adalah satu-satunya yang masuk zona merah corona,  sementara Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat berada di zona kuning, sementara kabupaten sisanya berada di zona hijau.

Dengan penetapan ini, maka artinya transportasi dari zona kuning ke zona kuning masih dimungkinkan, namun dari zona merah ke kuning atau ke zona hijau tidak dibolehkan lagi, kecuali perlakuan-perlakuan khusus.

Dengan itu juga, maka penerbangan ke Ambon juga tidak bisa lagi dilakukan. ‘’Kita sudah jelaskan hal itu ke semua air lines yang melakukan operasional ke Maluku,’’ paparnya.

PENGERTIAN ZONA

Terkait pengertian pemberlakuan zona, seperti dijelaskan dalam New England Complex Systems Institute yang diberitakan kumparan, pemberian status zona pada setiap wilayah harus benar-benar diperhatikan, karena hal inilah yang nantinya akan menentukan tindakan pemeriksaan atau pembatasan perjalanan ke wilayah tersebut. Berikut penjelasan rinci dari masing-masing kode zona yang digunakan untuk menentukan status suatu wilayah.

ZONA HIJAU

Status zona hijau biasanya disematkan pada negara atau wilayah yang tidak memiliki kasus terkonfirmasi, atau tanpa ada pelancong yang terinfeksi atau datang dari zona merah.

Walau begitu, wilayah zona hijau akan tetap menerapkan berbagai mekanisme pencegahan, seperti meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya wabah virus corona, termasuk menerapkan protokol pencegahan penularan penyakit (social distancing dan mencuci tangan).

Upaya pencegahan lain yang bisa dilakukan adalah merespons secara cepat setiap gejala terkait dengan COVID-19. Orang-orang yang mengalami gejala COVID-19, seperti demam, batuk, dan sesak napas, wajib melapor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Seluruh perjalanan yang masuk ke zona hijau, wajib diperiksa. Jika terbukti ada penumpang yang positif COVID-19, maka dia wajib dikarantina selama 14 hari sebelum dipersilakan masuk ke zona hijau. Pemerintah di zona hijau juga wajib mengisolasi setiap pelancong yang datang ke wilayahnya selama kurang lebih 14 hari.

ZONA KUNING

Zona kuning diberikan pada negara atau wilayah yang memiliki beberapa kasus penularan lokal, namun tanpa penularan kelompok atau komunitas. Dalam zona kuning ada beberapa respons pencegahan yang bisa dilakukan, seperti mengidentifikasi semua orang yang diketahui kontak dengan pasien positif COVID-19, dan memberikan status ODP (orang dalam pemantauan) kepada setiap individu yang kontak dengan pasien COVID-19 atau PDP (pasien dalam pengawasan) bagi orang yang sudah ada gejala tapi belum dinyatakan positif COVID-19.

Para ODP diwajibkan untuk melakukan tes virus corona dan karantina, begitupun dengan PDP. Zona kuning akan menerapkan protokol pencegahan, termasuk social distancing, mencuci tangan, serta menerapkan etika batuk dan bersin.

Pemerintah di zona kuning mengintervensi masyarakatnya untuk tidak mengadakan pertemuan yang tidak penting, terutama di ruang tertutup yang berkerumun. Pemerintah juga wajib memberikan perlindungan maksimal kepada para staf medis, salah satunya dengan memberikan alat pelindung diri (APD).

ZONA ORANYE

Status zona oranye diberikan pada kota atau wilayah yang berdekatan dengan zona merah virus corona, di mana penyebaran di wilayah ini relatif parah. Selain menerapkan upaya pencegahan, masyarakat di zona oranye diwajibkan melakukan perlindungan diri, termasuk memakai masker.

Masyarakat diimbau untuk diam di rumah dan membatalkan semua pertemuan yang tidak penting. Ada larangan berkumpul di tempat-tempat umum, sementara petugas kesehatan melakukan tes masif pada ODP dan PDP untuk segera mengidentifikasi apakah mereka positif COVID-19 atau tidak. Pemerintah juga wajib meningkatkan kapasitas dan kecepatan uji virus corona.

ZONA MERAH

Status zona merah disematkan kepada wilayah dengan penularan virus corona yang cukup tinggi dan sudah tidak terkendali. Di zona merah, semua aktivitas sosial ditangguhkan, termasuk pemberhentian sekolah, tempat ibadah, dan perkantoran.

Semua perjalanan di zona merah akan dibatasi, kecuali beberapa perjalanan yang sifatnya darurat, seperti penyaluran logistik dan penanganan medis. Wilayah di zona merah akan menerapkan intervensi ketat, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Indonesia atau lockdown.

Selain mengisolasi pasien positif COVID-19 di rumah sakit, mereka yang teridentifikasi dengan gejala ringan diwajibkan melakukan karantina mandiri di rumah, dan menerapkan tata laksana karantina sesuai anjuran WHO.

Perawatan pasien COVID-19 dengan pasien lain di fasilitas kesehatan harus dipisahkan. Para dokter dan perawat harus melakukan pemeriksaan dengan hati-hati, dan mewajibkan mereka menggunakan APD saat bekerja atau melayani pasien.

Pemerintah juga biasanya membuat level rumah sakit untuk memisahkan dan menangani pasien dengan tingkat keparahan yang berbeda. Oleh sebab semua aktivitas sosial dibatasi, maka pemerintah wajib memberi bantuan logistik kepada masyarakat yang tidak mampu atau terdampak virus corona. (PJ/WEB)

Tags: ambon masuk zona merah coronagustu provinsi malukukasrul selangkota ambonPSBBzona hijauzona kuningzona merah
Previous Post

Pasien Positif Corona di Ambon Bertambah 2 Orang

Next Post

Gustu Maluku Usul Penerapan PSBB di Ambon

admin

admin

Related Posts

Hari Bebas Richard Louhenapessy: Dari Balik Jeruji ke Pelukan Keluarga

Hari Bebas Richard Louhenapessy: Dari Balik Jeruji ke Pelukan Keluarga

by Eva
Januari 20, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-Pagi itu hari Selasa, 20 Januari 2026 pelataran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon yang berlokasi di Negeri Lama,...

Wujudkan Pengelolaan Aset yang Akuntabel, Polda Maluku Gelar Rekonsiliasi Data BMN

Wujudkan Pengelolaan Aset yang Akuntabel, Polda Maluku Gelar Rekonsiliasi Data BMN

by Eva
Januari 19, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)- Kepolisian Daerah Maluku melalui Biro Logistik menggelar kegiatan rekonsiliasi data Barang Milik Negara (BMN) dan Penyusunan Laporan Keuangan...

Satgas KRYD Polda Maluku Sita 100 Liter Sopi di Pelabuhan Hunimua

Satgas KRYD Polda Maluku Sita 100 Liter Sopi di Pelabuhan Hunimua

by Eva
Januari 15, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-Kepolisian Daerah (Polda) Maluku kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal. Satgas Bantuan Operasi (Banops) Subsatgas Polair...

Upaya Penyelundupan Narkotika ke Lapas Ambon Kembali Digagalkan

Upaya Penyelundupan Narkotika ke Lapas Ambon Kembali Digagalkan

by Eva
Januari 14, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)- Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon berhasil digagalkan berkat ketelitian petugas....

Dirresnarkoba Polda Maluku Pimpin Apel KRYD 2026 Jelang Operasi Pekat dan Ketupat

Dirresnarkoba Polda Maluku Pimpin Apel KRYD 2026 Jelang Operasi Pekat dan Ketupat

by Eva
Januari 14, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Indra Gunawan, S.I.K., M.H., memimpin apel pelaksanaan Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan...

Wakapolda Maluku Ikut Pertemuan Kesiapan Pembentukan Pusat Studi dan Universitas Kepolisian

Wakapolda Maluku Ikut Pertemuan Kesiapan Pembentukan Pusat Studi dan Universitas Kepolisian

by Eva
Januari 14, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-Wakil Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Brigjen Pol Imam Thobroni, S.I.K., M.H mengikuti pertemuan membahas kesiapan pembentukan Pusat Studi dan...

Next Post
Gustu Maluku Usul Penerapan PSBB di Ambon

Gustu Maluku Usul Penerapan PSBB di Ambon

Discussion about this post

 

/>

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • Wagub Sulteng Terima Audiensi PW IKIB, Resmi Ditetapkan sebagai Pembina Periode 2025–2030
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., menerima silaturahmi sekaligus audiensi Pengurus Wilayah Ikatan Keluarga Indonesia Buol (PW Selengkapnya
  • Aksi Damai Pemuda Kayowa ke PT WIC Batal Usai Mediasi di Polsek Batui
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai – Rencana aksi damai sejumlah pemuda Desa Kayowa, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, yang semula dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 22 Januari Selengkapnya
  • Produsen Garam Nasional PT Sumatraco Bangun Solidaritas Sosial
    OBORMOTINDOK.CO.ID. JAKARTA– Produsen garam nasional PT Sumatraco Langgeng Makmur menggelar syukuran awal tahun 2026 dengan membagikan hadiah dan bahan pangan kepada karyawan dan Selengkapnya
  • Iskandar Djiada Jalani Pemeriksaan Polisi Usai Laporkan Oknum Kades Padang
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banggai periode 2022–2025, Iskandar Djiada, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Selengkapnya
  • Aksi Cepat Briptu Jonathan Selamatkan Motor Pelajar dari Kobaran Api
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Aksi heroik seorang personel Polres Morowali Utara, Briptu Jonathan Hespin, saat membantu memadamkan kebakaran sepeda motor milik seorang pelajar terekam Selengkapnya
  • Anggaran Ratusan Juta Disorot, Proyek Wisata Mamulusan Dinilai Tak Sejalan Hasil
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Bangkep– Proyek wisata permandian Modile Water Park yang berlokasi di Desa Mamulusan, Kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan, (Bangkape), kini menuai sorotan tajam dari Selengkapnya
  • Mogok Kerja, Karyawan PT BST Minta Kepastian Hak dan Kompensasi
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai menerima kunjungan puluhan karyawan PT Bintang Sarana Tambang (BST), Senin siang (19/1/2026). Selengkapnya
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel