Info Ambon
Kamis, Oktober 16, 2025
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Hukum

Ambon Masuk Zona Merah Covid-19 di Indonesia

admin by admin
April 27, 2020
in Hukum
0
Kondisi Klinis Pasien 03 Maluku Sedang

Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas (Gustu) Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang.

AMBON(info-ambon.com)-Kota Ambon merupakan satu-satunya kota/kabupaten di Maluku yang ditetapkan pemerintah sebagai wilayah zona merah (Red Zone) penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas (Gustu) Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang, di Sekretariat Gustu Provinsi, lantai 6 Kantor Gubernur Maluku, Senin (27/4/2020) menjelaskan, Kementrian Kesehatan RI, sudah mengeluarkan rilis bahwa sebanyak 282 kabupaten/kota di Indonesia  sudah masuk dalam zona merah Covid 19.

Untuk Maluku sendiri, lanjut Selang, Kota Ambon adalah satu-satunya yang masuk zona merah corona,  sementara Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat berada di zona kuning, sementara kabupaten sisanya berada di zona hijau.

Dengan penetapan ini, maka artinya transportasi dari zona kuning ke zona kuning masih dimungkinkan, namun dari zona merah ke kuning atau ke zona hijau tidak dibolehkan lagi, kecuali perlakuan-perlakuan khusus.

Dengan itu juga, maka penerbangan ke Ambon juga tidak bisa lagi dilakukan. ‘’Kita sudah jelaskan hal itu ke semua air lines yang melakukan operasional ke Maluku,’’ paparnya.

PENGERTIAN ZONA

Terkait pengertian pemberlakuan zona, seperti dijelaskan dalam New England Complex Systems Institute yang diberitakan kumparan, pemberian status zona pada setiap wilayah harus benar-benar diperhatikan, karena hal inilah yang nantinya akan menentukan tindakan pemeriksaan atau pembatasan perjalanan ke wilayah tersebut. Berikut penjelasan rinci dari masing-masing kode zona yang digunakan untuk menentukan status suatu wilayah.

ZONA HIJAU

Status zona hijau biasanya disematkan pada negara atau wilayah yang tidak memiliki kasus terkonfirmasi, atau tanpa ada pelancong yang terinfeksi atau datang dari zona merah.

Walau begitu, wilayah zona hijau akan tetap menerapkan berbagai mekanisme pencegahan, seperti meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya wabah virus corona, termasuk menerapkan protokol pencegahan penularan penyakit (social distancing dan mencuci tangan).

Upaya pencegahan lain yang bisa dilakukan adalah merespons secara cepat setiap gejala terkait dengan COVID-19. Orang-orang yang mengalami gejala COVID-19, seperti demam, batuk, dan sesak napas, wajib melapor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Seluruh perjalanan yang masuk ke zona hijau, wajib diperiksa. Jika terbukti ada penumpang yang positif COVID-19, maka dia wajib dikarantina selama 14 hari sebelum dipersilakan masuk ke zona hijau. Pemerintah di zona hijau juga wajib mengisolasi setiap pelancong yang datang ke wilayahnya selama kurang lebih 14 hari.

ZONA KUNING

Zona kuning diberikan pada negara atau wilayah yang memiliki beberapa kasus penularan lokal, namun tanpa penularan kelompok atau komunitas. Dalam zona kuning ada beberapa respons pencegahan yang bisa dilakukan, seperti mengidentifikasi semua orang yang diketahui kontak dengan pasien positif COVID-19, dan memberikan status ODP (orang dalam pemantauan) kepada setiap individu yang kontak dengan pasien COVID-19 atau PDP (pasien dalam pengawasan) bagi orang yang sudah ada gejala tapi belum dinyatakan positif COVID-19.

Para ODP diwajibkan untuk melakukan tes virus corona dan karantina, begitupun dengan PDP. Zona kuning akan menerapkan protokol pencegahan, termasuk social distancing, mencuci tangan, serta menerapkan etika batuk dan bersin.

Pemerintah di zona kuning mengintervensi masyarakatnya untuk tidak mengadakan pertemuan yang tidak penting, terutama di ruang tertutup yang berkerumun. Pemerintah juga wajib memberikan perlindungan maksimal kepada para staf medis, salah satunya dengan memberikan alat pelindung diri (APD).

ZONA ORANYE

Status zona oranye diberikan pada kota atau wilayah yang berdekatan dengan zona merah virus corona, di mana penyebaran di wilayah ini relatif parah. Selain menerapkan upaya pencegahan, masyarakat di zona oranye diwajibkan melakukan perlindungan diri, termasuk memakai masker.

Masyarakat diimbau untuk diam di rumah dan membatalkan semua pertemuan yang tidak penting. Ada larangan berkumpul di tempat-tempat umum, sementara petugas kesehatan melakukan tes masif pada ODP dan PDP untuk segera mengidentifikasi apakah mereka positif COVID-19 atau tidak. Pemerintah juga wajib meningkatkan kapasitas dan kecepatan uji virus corona.

ZONA MERAH

Status zona merah disematkan kepada wilayah dengan penularan virus corona yang cukup tinggi dan sudah tidak terkendali. Di zona merah, semua aktivitas sosial ditangguhkan, termasuk pemberhentian sekolah, tempat ibadah, dan perkantoran.

Semua perjalanan di zona merah akan dibatasi, kecuali beberapa perjalanan yang sifatnya darurat, seperti penyaluran logistik dan penanganan medis. Wilayah di zona merah akan menerapkan intervensi ketat, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Indonesia atau lockdown.

Selain mengisolasi pasien positif COVID-19 di rumah sakit, mereka yang teridentifikasi dengan gejala ringan diwajibkan melakukan karantina mandiri di rumah, dan menerapkan tata laksana karantina sesuai anjuran WHO.

Perawatan pasien COVID-19 dengan pasien lain di fasilitas kesehatan harus dipisahkan. Para dokter dan perawat harus melakukan pemeriksaan dengan hati-hati, dan mewajibkan mereka menggunakan APD saat bekerja atau melayani pasien.

Pemerintah juga biasanya membuat level rumah sakit untuk memisahkan dan menangani pasien dengan tingkat keparahan yang berbeda. Oleh sebab semua aktivitas sosial dibatasi, maka pemerintah wajib memberi bantuan logistik kepada masyarakat yang tidak mampu atau terdampak virus corona. (PJ/WEB)

Tags: ambon masuk zona merah coronagustu provinsi malukukasrul selangkota ambonPSBBzona hijauzona kuningzona merah
Previous Post

Pasien Positif Corona di Ambon Bertambah 2 Orang

Next Post

Gustu Maluku Usul Penerapan PSBB di Ambon

admin

admin

Related Posts

Polsek Leksula Akhiri Konflik Lahan Sekolah di Desa Mepa

Polsek Leksula Akhiri Konflik Lahan Sekolah di Desa Mepa

by Eva
Oktober 15, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Kepolisian Sektor (Polsek) Leksula, Polres Buru Selatan, Polda Maluku, bertindak cepat dan tegas dalam menyelesaikan persoalan pemalangan Sekolah...

Kapolda Maluku Pimpin Langsung Pengamanan Kunjungan Wapres RI di PLTMG Waai

Kapolda Maluku Pimpin Langsung Pengamanan Kunjungan Wapres RI di PLTMG Waai

by Eva
Oktober 14, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin langsung pengamanan sekaligus mendampingi kunjungan...

209 Personel Polres Tual Dikerahkan Amankan Kunker Wapres Gibran ke Tual dan Malra

209 Personel Polres Tual Dikerahkan Amankan Kunker Wapres Gibran ke Tual dan Malra

by Eva
Oktober 14, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Sebanyak 209 personel Polres Tual dikerahkan untuk mengamankan kunjungan kerja Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, di...

Polda Maluku Sosialisasikan Sistem Manajemen Pengamanan Lembaga Negara di Ambon

Polda Maluku Sosialisasikan Sistem Manajemen Pengamanan Lembaga Negara di Ambon

by Eva
Oktober 14, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Maluku menggelar Rapat Sosialisasi Sistem Manajemen Pengamanan Lembaga Negara, Selasa (14/10/2025), di...

Oknum Petugas Perumda Tirta Yapono Diduga Gelapkan Dana Pelanggan di Bentas Ambon

Oknum Petugas Perumda Tirta Yapono Diduga Gelapkan Dana Pelanggan di Bentas Ambon

by Eva
Oktober 13, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Oknum petugas Perusahaan Daerah (Perumda) Tirta Yapono Yapono, Kota Ambon, berinisial ST (41), diduga menggelapkan dana pembayaran air bersih...

Polisi dan Warga Sigap Padamkan Kebakaran Rumah Dinas Kepala Puskesmas Arwala di Wetar Timur

Polisi dan Warga Sigap Padamkan Kebakaran Rumah Dinas Kepala Puskesmas Arwala di Wetar Timur

by Eva
Oktober 13, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Kepolisian dari Pospol Wetar Timur Polres Maluku Barat Daya (MBD) bersama warga setempat bergerak cepat membantu memadamkan kebakaran yang...

Next Post
Gustu Maluku Usul Penerapan PSBB di Ambon

Gustu Maluku Usul Penerapan PSBB di Ambon

Discussion about this post

 

/>

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • Pertamina Drilling Tampilkan Inovasi dan Komitmen Energi Berkelanjutan di APOGCE 2025 Jakarta
    OBORMOTINDOK.CO.ID. JAKARTA– PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling), anak perusahaan dari PT Pertamina Hulu Energi di bawah Subholding Upstream Pertamina, tampil Selengkapnya
  • Anwar Hafid Apresiasi Peran BI dalam Pembinaan UMKM Sulawesi Tengah
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu— Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., secara resmi membuka kegiatan Karya Kreatif Sulawesi Tengah (KKST) 2025 yang digelar Selengkapnya
  • Gubernur Anwar Hafid Apresiasi Kehadiran Pomdam XXIII/Palaka Wira di Sulawesi Tengah
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu— Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, menerima kunjungan kerja Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad), Mayjen Selengkapnya
  • Wagub Sulteng Ajak Pelajar Jadi Pelopor Pencegahan HIV/AIDS di Kalangan Remaja
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu- Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., mengajak para pelajar SMA/SMK di Kota Palu untuk menjadi Selengkapnya
  • Anwar Hafid Tegas: Penggusuran Mess Pondok Karya Harus Ditunda!
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, mengeluarkan surat resmi yang ditujukan kepada PT Intim Abadi Persada terkait penundaan penggusuran Mess Selengkapnya
  • Gubernur Sulteng Dukung Kehadiran Menteri Agama pada Wisuda ke-45 UIN Datokarama Palu
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu- Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyatakan dukungannya terhadap langkah Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Prof. Lukman Thahir, yang Selengkapnya
  • PKS Pajak Tahap VII: Sulteng Siap Wujudkan Kemandirian Fiskal Daerah
    OBORMOTINDOK.CO.ID. PALU— Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi salah satu dari 109 pemerintah daerah di Indonesia yang mengikuti penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Selengkapnya
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel