AMBON(info-ambon.com)-Kota Ambon merupakan satu-satunya kota/kabupaten di Maluku yang ditetapkan pemerintah sebagai wilayah zona merah (Red Zone) penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas (Gustu) Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang, di Sekretariat Gustu Provinsi, lantai 6 Kantor Gubernur Maluku, Senin (27/4/2020) menjelaskan, Kementrian Kesehatan RI, sudah mengeluarkan rilis bahwa sebanyak 282 kabupaten/kota di Indonesia sudah masuk dalam zona merah Covid 19.
Untuk Maluku sendiri, lanjut Selang, Kota Ambon adalah satu-satunya yang masuk zona merah corona, sementara Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat berada di zona kuning, sementara kabupaten sisanya berada di zona hijau.
Dengan penetapan ini, maka artinya transportasi dari zona kuning ke zona kuning masih dimungkinkan, namun dari zona merah ke kuning atau ke zona hijau tidak dibolehkan lagi, kecuali perlakuan-perlakuan khusus.
Dengan itu juga, maka penerbangan ke Ambon juga tidak bisa lagi dilakukan. ‘’Kita sudah jelaskan hal itu ke semua air lines yang melakukan operasional ke Maluku,’’ paparnya.
PENGERTIAN ZONA
Terkait pengertian pemberlakuan zona, seperti dijelaskan dalam New England Complex Systems Institute yang diberitakan kumparan, pemberian status zona pada setiap wilayah harus benar-benar diperhatikan, karena hal inilah yang nantinya akan menentukan tindakan pemeriksaan atau pembatasan perjalanan ke wilayah tersebut. Berikut penjelasan rinci dari masing-masing kode zona yang digunakan untuk menentukan status suatu wilayah.
ZONA HIJAU
Status zona hijau biasanya disematkan pada negara atau wilayah yang tidak memiliki kasus terkonfirmasi, atau tanpa ada pelancong yang terinfeksi atau datang dari zona merah.
Walau begitu, wilayah zona hijau akan tetap menerapkan berbagai mekanisme pencegahan, seperti meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya wabah virus corona, termasuk menerapkan protokol pencegahan penularan penyakit (social distancing dan mencuci tangan).
Upaya pencegahan lain yang bisa dilakukan adalah merespons secara cepat setiap gejala terkait dengan COVID-19. Orang-orang yang mengalami gejala COVID-19, seperti demam, batuk, dan sesak napas, wajib melapor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Seluruh perjalanan yang masuk ke zona hijau, wajib diperiksa. Jika terbukti ada penumpang yang positif COVID-19, maka dia wajib dikarantina selama 14 hari sebelum dipersilakan masuk ke zona hijau. Pemerintah di zona hijau juga wajib mengisolasi setiap pelancong yang datang ke wilayahnya selama kurang lebih 14 hari.
ZONA KUNING
Zona kuning diberikan pada negara atau wilayah yang memiliki beberapa kasus penularan lokal, namun tanpa penularan kelompok atau komunitas. Dalam zona kuning ada beberapa respons pencegahan yang bisa dilakukan, seperti mengidentifikasi semua orang yang diketahui kontak dengan pasien positif COVID-19, dan memberikan status ODP (orang dalam pemantauan) kepada setiap individu yang kontak dengan pasien COVID-19 atau PDP (pasien dalam pengawasan) bagi orang yang sudah ada gejala tapi belum dinyatakan positif COVID-19.
Para ODP diwajibkan untuk melakukan tes virus corona dan karantina, begitupun dengan PDP. Zona kuning akan menerapkan protokol pencegahan, termasuk social distancing, mencuci tangan, serta menerapkan etika batuk dan bersin.
Pemerintah di zona kuning mengintervensi masyarakatnya untuk tidak mengadakan pertemuan yang tidak penting, terutama di ruang tertutup yang berkerumun. Pemerintah juga wajib memberikan perlindungan maksimal kepada para staf medis, salah satunya dengan memberikan alat pelindung diri (APD).
ZONA ORANYE
Status zona oranye diberikan pada kota atau wilayah yang berdekatan dengan zona merah virus corona, di mana penyebaran di wilayah ini relatif parah. Selain menerapkan upaya pencegahan, masyarakat di zona oranye diwajibkan melakukan perlindungan diri, termasuk memakai masker.
Masyarakat diimbau untuk diam di rumah dan membatalkan semua pertemuan yang tidak penting. Ada larangan berkumpul di tempat-tempat umum, sementara petugas kesehatan melakukan tes masif pada ODP dan PDP untuk segera mengidentifikasi apakah mereka positif COVID-19 atau tidak. Pemerintah juga wajib meningkatkan kapasitas dan kecepatan uji virus corona.
ZONA MERAH
Status zona merah disematkan kepada wilayah dengan penularan virus corona yang cukup tinggi dan sudah tidak terkendali. Di zona merah, semua aktivitas sosial ditangguhkan, termasuk pemberhentian sekolah, tempat ibadah, dan perkantoran.
Semua perjalanan di zona merah akan dibatasi, kecuali beberapa perjalanan yang sifatnya darurat, seperti penyaluran logistik dan penanganan medis. Wilayah di zona merah akan menerapkan intervensi ketat, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Indonesia atau lockdown.
Selain mengisolasi pasien positif COVID-19 di rumah sakit, mereka yang teridentifikasi dengan gejala ringan diwajibkan melakukan karantina mandiri di rumah, dan menerapkan tata laksana karantina sesuai anjuran WHO.
Perawatan pasien COVID-19 dengan pasien lain di fasilitas kesehatan harus dipisahkan. Para dokter dan perawat harus melakukan pemeriksaan dengan hati-hati, dan mewajibkan mereka menggunakan APD saat bekerja atau melayani pasien.
Pemerintah juga biasanya membuat level rumah sakit untuk memisahkan dan menangani pasien dengan tingkat keparahan yang berbeda. Oleh sebab semua aktivitas sosial dibatasi, maka pemerintah wajib memberi bantuan logistik kepada masyarakat yang tidak mampu atau terdampak virus corona. (PJ/WEB)
Discussion about this post