AMBON (info-ambon.com)-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan penilaian hak asasi manusia (HAM) terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Kota Ambon dan dihadiri langsung Ketua Komnas HAM Anis Hidayah bersama jajaran tim penilai, Selasa (19/5/2026).
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena dalam sambutannya menyampaikan, penilaian HAM menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kualitas pelayanan publik dan memastikan pembangunan berjalan selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
“Kami memahami bahwa tanggung jawab pemerintah daerah adalah memastikan pemenuhan hak dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan layak, pelayanan publik berkualitas, lingkungan hidup yang baik, hingga perlindungan terhadap perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan,” ujar Wali Kota.
Ditegaskan, Pemkot Ambon terus berupaya mewujudkan visi pembangunan daerah yang inklusif, toleran, dan berkelanjutan. Menurutnya, sebagian besar program prioritas pembangunan lima tahun ke depan telah diarahkan untuk memperkuat pemenuhan HAM di daerah.
Wali Kota juga menilai proses penilaian tersebut bukan untuk mencari kekurangan pemerintah daerah, melainkan menjadi ruang evaluasi dan pembelajaran.
“Setiap penilaian bukan untuk mencari kesalahan, tetapi menjadi upaya memperbaiki apa yang masih kurang agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik,” kata Wattimena.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menambahkan, penilaian HAM terhadap pemerintah daerah dilakukan secara terukur dan sistematis menggunakan indikator yang mengacu pada standar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Menurut Anis, tahun 2026 Komnas HAM melakukan audit HAM terhadap tiga pemerintah daerah, yakni Kota Ambon, Kota Palu, dan Kota Bandung, serta sejumlah kementerian dan lembaga negara.
“Penilaian ini berbeda dengan program Kota Peduli HAM. Kami menggunakan indikator struktur, proses, dan hasil untuk melihat sejauh mana pemerintah daerah menjalankan kewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia,” ujarnya.
Komnas HAM akan menilai empat sektor utama yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, yakni hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan pangan.
Dalam penilaian tersebut, hak atas pendidikan memiliki 24 indikator, hak atas kesehatan 33 indikator, hak atas pekerjaan 54 indikator, dan hak atas pangan 24 indikator.
Selain pengumpulan data dari pemerintah daerah, Komnas HAM juga melakukan survei publik guna mengetahui secara langsung pengalaman masyarakat terhadap layanan pemerintah.
Anis menyebutkan, hasil penilaian nantinya akan dikonsultasikan kembali dengan Pemerintah Kota Ambon sebelum diumumkan secara resmi pada peringatan Hari HAM Sedunia Desember 2026.
“Penilaian ini bertujuan memperkuat akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah sekaligus menjadi evaluasi untuk meningkatkan kualitas layanan publik berbasis HAM,” kata Anis.
Ia berharap proses penilaian selama dua hari tersebut menjadi bentuk kolaborasi antara Komnas HAM dan Pemerintah Kota Ambon dalam mendorong pemajuan serta perlindungan HAM di daerah. (EVA)








Discussion about this post