AMBON (info-ambon.com)-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Tanimbar menyerahkan tiga tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (8/5/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MB, KN, dan KY. Mereka diserahkan penyidik ke Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar dengan pengawalan ketat serta didampingi kuasa hukum.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Iptu Rivaldy Said, mengatakan tahap II merupakan tindak lanjut proses hukum setelah penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa.
“Kami tidak akan menunda proses perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P-21. Kami ingin memastikan seluruh prosedur, mulai dari penyidikan hingga penyerahan tersangka dan barang bukti, dilakukan secara profesional dan transparan,” kata Rivaldy dalam rilis tertulis yang diterima redaksi info-ambon.com, Jumat.
Menurut dia, kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang menjadi perhatian serius kepolisian demi memberikan keadilan kepada keluarga korban.
“Dengan penyerahan para tersangka ke tangan Jaksa Penuntut Umum, tugas kami di tingkat penyidikan telah usai dan selanjutnya para tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan pengadilan,” ujarnya.
Sementara itu, para tersangka diterima langsung oleh JPU Reynold Yoshua di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar. Jaksa kemudian melakukan pemeriksaan identitas tersangka dan barang bukti sebelum proses penahanan dilakukan.
Dalam kasus tersebut, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 Huruf C KUHP, subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 Huruf C KUHP, serta Pasal 467 ayat (3) KUHP juncto Pasal 20 Huruf C KUHP dan subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP.
Polres Kepulauan Tanimbar menyatakan penyerahan tahap II ini menandai berakhirnya proses penyidikan dan perkara selanjutnya akan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri. (EVA)








Discussion about this post