AMBON (info-ambon.com)-Pemerintah Kota Ambon menyiapkan anggaran sekitar Rp 32 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2026.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Joppie Silanno, mengatakan anggaran tersebut disesuaikan dengan total gaji bulanan pegawai di lingkungan Pemkot Ambon.
“Kalau menggunakan standar gaji Januari atau Februari, maka jumlah pembayaran THR kurang lebih sama dengan pembayaran gaji satu bulan. Pembayaran THR dilakukan 10 hari sebelum Lebaran,” kata Joppie kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan, saat ini jumlah pegawai di lingkungan Pemkot Ambon mencapai 7.563 orang yang terdiri dari 4.766 PNS dan CPNS serta 2.795 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon.
Menurut Joppie, dibandingkan dengan 2025, jumlah anggaran THR pada 2026 diperkirakan meningkat karena adanya penambahan CPNS pada tahun ini.
Meski demikian, Pemkot Ambon masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terkait kepastian pemberian THR bagi PPPK dan pegawai paruh waktu.
Joppie mengatakan pihaknya telah menerima Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2026.
Namun, kata dia, aturan tersebut baru menjelaskan secara rinci mengenai pembayaran THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sementara ketentuan untuk PPPK dan pegawai paruh waktu belum dijelaskan secara jelas.
“Jadi kita sudah dapat PMK Nomor 13 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2026, tetapi kita masih menunggu PP-nya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pada 2025 penerima THR di lingkungan pemerintah daerah hanya PNS karena belum ada ketentuan khusus yang mengatur PPPK sebagai penerima.
Meski demikian, ia menyebut sejumlah pemberitaan menyebutkan PPPK juga berpotensi menerima THR pada 2026. Namun kepastian tersebut tetap menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
“Kalau mengikuti pemberitaan, PPPK juga akan dapat pada 2026, tetapi kita tetap menunggu PP yang mengatur hal itu,” kata dia.
Sementara itu, pembayaran THR bagi pensiunan ASN dilakukan melalui PT Taspen dan bukan melalui pemerintah daerah.
Joppie memastikan pembayaran THR bagi ASN di lingkungan Pemkot Ambon akan segera dilakukan setelah regulasi dari pemerintah pusat diterbitkan.
“Anggaran THR tersebut telah dialokasikan dalam Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima pemerintah daerah,” pungkas dia. (EVA)








Discussion about this post