AMBON (info-ambon.com)-Kodam XV/Pattimura mengambil langkah tegas namun terukur dalam mengamankan aset negara. Tim Terpadu, melakukan penertiban dan pembongkaran terhadap fondasi tiang bangunan rumah pribadi milik oknum pensiunan TNI, Kopka (Purn) Jemy R, yang berdiri tanpa izin di atas lahan milik Kodam XV/Pattimura, tepatnya di kawasan Asrama Militer (Asmil) Bentas, Kelurahan Nusaniwe, Kota Ambon, Senin (26/1/2026).
Penertiban ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Tim Terpadu, Kolonel Inf Jocky Pesulima, yang juga menjabat sebagai Pamen Ahli Bidang Sosial Budaya Sahli Pangdam XV/Pattimura.
Langkah tegas ini tidak diambil secara mendadak,
sebelumnya, pihak Kodam telah mengedepankan pendekatan humanis dan peringatan secara persuasif pada Senin, 19 Januari 2026. Dalam peringatan tersebut, oknum bersangkutan diminta menghentikan pembangunan dan membongkar sendiri bangunan yang ada dengan tenggang waktu tiga hari.
Kolonel Jocky juga menjelaskan bahwa, sebelum peringatan resmi dikeluarkan, Danplek Asmil setempat sudah sering mengingatkan oknum tersebut secara persuasif, bahkan telah memasang papan pemberitahuan dilarang membangun di lokasi tersebut, Danplek juga telah memberikan pengertian bahwa lahan tersebut adalah tanah negara, namun teguran tersebut tidak diindahkan dan pembangunan terus berlanjut.
Hingga pada hari ini, Senin, 26 Januari 2026, tidak ditemukan itikad baik dari oknum tersebut untuk melakukan pembongkaran mandiri. Hal inilah yang mendasari Tim Penertiban turun ke lapangan untuk melakukan penertiban di bawah pengawasan langsung Kolonel Inf Jocky Pesulima dan disaksikan oleh oknum pemilik bangunan.
Dalam kesempatan ini, Kolonel Inf Jocky Pesulima menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga aset negara agar tidak disalahgunakan. “Kami amankan aset Kodam yang diserobot oleh oknum. Perlu ditegaskan, pihak Kodam tidak ada niat sedikitpun untuk memiliki hak rakyat. Tanah ini resmi secara perdata sah milik Kodam berdasarkan SHP nomor 110 tahun 2022,” ujar Kolonel Jocky dengan tegas.
Ia juga mengimbau, agar masyarakat luas harus memahami kedudukan hukum lahan tersebut dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. “Kami ingin masyarakat paham dan jangan percaya bila ada pihak lain yang mengatakan bahwa tanah itu bukan milik Kodam,” tambahnya.
Lantaran adanya sikap membandel dari oknum tersebut, Kodam XV/Pattimura akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Langkah ini didasarkan pada Pasal 257 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum masuk atau tidak segera meninggalkan pekarangan tertutup milik orang lain atas permintaan yang berhak, dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp10 juta dan pasal 607, bahwa setiap orang yang tanpa hak atau ijin, menguasai lahan milik orang lain dapat dikenakan sangsi pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 Miliar Rupiah.
Meski dilakukan pembongkaran paksa, proses di lapangan berlangsung sangat kondusif tanpa adanya gesekan. Kodam XV/Pattimura memastikan bahwa setiap prosedur dijalankan secara profesional dan humanis.
Penertiban ini sekaligus menjadi edukasi bagi warga, maupun semua pihak agar tidak mencoba menyerobot tanah milik negara. Penting bagi masyarakat untuk menyadari bahwa setiap penggunaan lahan negara tanpa izin memiliki konsekuensi hukum yang serius, karena aset tersebut diperuntukkan bagi kepentingan pertahanan negara dan dinas militer. (EVA)








Discussion about this post