Info Ambon
Jumat, Februari 6, 2026
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Hukum

Polres Malra Serahkan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak ke JPU

Eva by Eva
Mei 22, 2025
in Hukum, Terkini
0
Polres Malra Serahkan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak ke JPU

AMBON (info-ambon.com)-Tim penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara akhirnya menyerahkan A.R.T, 18 tahun, tersangka kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.

Penyerahan tersangka bersama barang bukti atau tahap 2 ini dilakukan setelah berkas perkara yang bersangkutan dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara (Malra).

Kapolres Malra, AKBP. Frans Duma S.P, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Barry Talabessy S.Pd., S.H., M.H, mengatakan, kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di salah satu desa di kecamatan Kei Kecil, kabupaten Malra, Rabu, 11 Desember 2024.

“Tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak berusia lima (5) tahun pada Rabu, 11 Desember 2024 sekitar pukul 10 WIT,” kata Kapolres, Kamis (22/5/2025).

Korban disetubuhi secara paksa setelah tersangka mengajaknya mencari kelapa di kebun. Perbuatan tak senonoh ini terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya.

“Korban menceritakan kejadian itu pada malam harinya kepada orang tuanya,” ungkap Kapolres.

Tak terima dengan perbuatan pelaku setelah mendengar cerita korban, orang tuanya kemudian mendatangi kantor Polres Malra. “Kasus ini ditangani penyidik unit pelayanan perempuan dan anak pada satuan reskrim Polres Malra,” jelasnya.

Setelah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban sebanyak satu kali. Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Motif tersangka mengajak korban ke TKP untuk melakukan persetubuhan dan atau pencabulan,” tambahnya.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 76D Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Perkara ini telah dilimpahan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Ini setelah penyidik memenuhi petunjuk JPU. Perkara ini P21 tanggal 20 Mei 2025,” ujarnya.

Kapolres menghimbau kepada para orang tua agar dapat menjaga, mendampingi dan mengawasi anak-anaknya. Juga bisa memberikan edukasi agar anak-anaknya dapat terhindar dari perbuatan yang tidak diinginkan terjadi.

“Selalu awasi dan dampingi anak-anak serta memberikan edukasi agar terhindar dari pelaku atau orang yang menargetkan mereka sebagai korban kejahatan. Batasi juga anak yang berkontak langsung dengan orang dekat dengannya, serta mengedukasi anak tentang pendidikan seks di usia dini,” harapnya. (EVA)

Tags: kejaksaan maluku tenggaraPencabulan anak di bawah umurTim penyidik Satreskrim Polres Maluku tenggara
Previous Post

OJK Luncurkan Program Duta Literasi Keuangan

Next Post

OJK Maluku Gencarkan Literasi dan Inklusi Keuangan di Maluku Tengah

Eva

Eva

Related Posts

Aparat Gabungan Kendalikan Gangguan Keamanan di Perbatasan Negeri Hitu–Morella

Aparat Gabungan Kendalikan Gangguan Keamanan di Perbatasan Negeri Hitu–Morella

by Eva
Februari 6, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-Aparat Kepolisian bergerak cepat mengendalikan gangguan keamanan yang terjadi di wilayah perbatasan Negeri Hitu dan Negeri Morella, Kabupaten Maluku...

Konflik Antarwarga di Leihitu, Dua Polisi dan Dua Warga Tertembak

Konflik Antarwarga di Leihitu, Dua Polisi dan Dua Warga Tertembak

by Eva
Februari 6, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-Bentrok antarwarga Negeri Morella dan Negeri Hitumessing, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, kembali pecah pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul...

Berhasil Tangkap DPO Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, 62 Personil Polda Maluku diganjar Penghargaan Kapolda

Berhasil Tangkap DPO Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, 62 Personil Polda Maluku diganjar Penghargaan Kapolda

by Eva
Februari 5, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)- Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si memimpin langsung Upacara Pemberian Penghargaan kepada 62...

Ungguli Nasional, Ekonomi Maluku Tumbuh 5,44 Persen pada Triwulan IV 2025

Ungguli Nasional, Ekonomi Maluku Tumbuh 5,44 Persen pada Triwulan IV 2025

by Eva
Februari 5, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)– Perekonomian Provinsi Maluku menunjukkan kinerja yang semakin menguat pada Triwulan IV 2025. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS),...

Pegadaian Perluas Edukasi Investasi Emas di Maluku

Pegadaian Perluas Edukasi Investasi Emas di Maluku

by Eva
Februari 5, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)- PT Pegadaian semakin serius memperluas edukasi keuangan berbasis emas kepada masyarakat. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah...

Polda Maluku Tetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak, Ancaman Hukuman hingga 15 Tahun Penjara

Polda Maluku Tetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak, Ancaman Hukuman hingga 15 Tahun Penjara

by Eva
Februari 5, 2026
0

AMBON (info-ambon.com)-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku resmi menetapkan Royke M. Madobaafu sebagai tersangka dalam perkara persetubuhan terhadap anak...

Next Post
OJK Maluku Gencarkan Literasi dan Inklusi Keuangan di Maluku Tengah

OJK Maluku Gencarkan Literasi dan Inklusi Keuangan di Maluku Tengah

Discussion about this post

 

/>

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • RDP DPRD Morut Tegaskan Tanggung Jawab Perusahaan atas Polusi Debu di Kolonodale
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan antara DPRD Morowali Utara (Morut) bersama sejumlah dinas terkait kembali digelar untuk membahas persoalan polusi Selengkapnya
  • Kebocoran Pipa Jargas di Terminal Batui Picu Api, PGN Pastikan Aman
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Salah satu pipa Jaringan Gas (Jargas) milik PGN yang berada di kompleks Terminal Batui, Kabupaten Banggai, mengalami kebocoran hingga memicu Selengkapnya
  • PAW Anggota DPRD: Kewajiban Konstitusional yang Tidak Dapat Ditunda
    Oleh: RAZWIN BAKA, S.H., M.H., CPLA, ADVOKAT/PENGACARA dan KETUA DPC PARTAI BULAN BINTANG KABUPATEN BANGGAI OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota Selengkapnya
  • Gerindra Ajukan Riswan Ahmad ke Pimpinan DPRD Untuk Gantikan Hari Sapto
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Nama Moh Riswan Ahmad, Calon Anggota DPRD Kabupaten Banggai pada Pemilu 2024 lalu, resmi diusulkan sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Banggai Selengkapnya
  • BIDANG PBIP DINAS PUPR KABUPATEN BANGGAI GELAR SILATURAHMI SAMBUT RAMADHAN 1447 H
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk— Dalam rangka menyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, Bidang PBIP Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai Selengkapnya
  • Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan
    OBORMOTINDOK.CO.ID. JAKARTA– Belum lama ini, beredar informasi bahwa terdapat sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Selengkapnya
  • Bupati Morowali Utara Soroti Tata Kelola Dana Desa dalam Diseminasi Keputusan DPD RI
    OBORMOTINDOK.CO.ID. JAKARTA – Bupati Morowali Utara, Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS, menghadiri kegiatan Diseminasi Keputusan DPD RI Nomor 33/DPD RI/III/2024–2025 yang Selengkapnya
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel