Info Ambon
Selasa, Desember 30, 2025
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Hukum

Polda Maluku Diminta Berlakukan Hukum Tanpa Pandang Buluh

admin by admin
Maret 22, 2023
in Hukum, Terkini
0
Polda Maluku Diminta Berlakukan Hukum Tanpa Pandang Buluh

Direktur Eksekutif DPN Ismail Marasabessy.

AMBON (info-ambon.com)- Lembaga Kajian dan Pemerhati Hukum Indonesia (LKPHI) menilai pihak kepolisian di Maluku tidak adil dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Sebagai Direktur Eksekutif LKPHI Maluku meminta kepada Bapak Kapolri Jenderal Sigit Prasetyo Prabowo untuk segara mengevaluasi kinerja Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif dan juga Ditkrimsus Polda Maluku.

Kami siap melaporkan persoalan ini ke Mabes Polri. “Kami hadir di Maluku untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat Maluku yang tidak mampu serta membutuhkan hukum, bantuan hukum kepada masyarakat tanpa mahar,” kata Ketua DPD LKPHI Maluku, M Husen Marasabessy.

Pihaknya mencontohkan, misalnya kasus-kasus hukum yang yang di alami masyarakat, pihak Kepolisian langsung menjatuhkan mereka sebagai tersangka. “Saya melihat bahwa sistem penegakan hukum di Maluku belum begitu baik salah satunya institusi Polda Maluku dalam menangani rentetan konflik di Maluku ini belum jelas yakni sangat lambat.

Direktur Eksekutif DPN Ismail Marasabessy, dengan terbentuknya LKPHI Maluku dapat memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan hukum. “Selaku masyarakat Indonesia dimanapun berada dari Sabang sampai Merauke, khusus masyarakat yang ada di Provinsi Maluku wakil khusus Kota Ambon itu memahami terkait dengan politik hukum yang ada di Indonesia. Dan juga memahami tentang pengesahan kitab Undang – Undang hukum Pidana yang terbaru. Karena sejatinya proses pengesahan KUHP yang terbaru atau kitab Undang – Undang Pidana Nomor 1 tahun 2023 itu belum begitu masif,” lanjutnya.

“Sejatinya, Pemerintah sendiri pun belum ada upaya yang signifikan untuk melakukan sosialiasi dan memberitahukan kepada masyarakat Indonesia, bahwa ini loh kitab Undang -Undang Pidana yang baru. Sehingga Kami dari LKPHI Republik Indonesia yaitu pengurus DPD LKPHI Maluku mengambil peran itu menjadi jembatan atau menyambung dari pada Pemerintah guna memberitahukan kepada masyarakat Maluku bahwa sudah ada kitab Undang – Undang Hukum Pidana terbaru,” tungkas dia.

Pihaknya menegaskan, tetapi Undang – Undang ini akan berlaku di tiga tahun kemudian, sehingga masih di bicarakan di Pusat, dalam tiga tahun ini butuh waktu sangat panjang untuk proses sosialiasi atau pemberitahuan kepada masyarakat bahwa tiga tahun ke depan kita tidak lagi mengunakan KUHP lama, kita sudah pakai KUHP baru dan Pasal – Pasal pun berbeda.

“Memang pasti ada beberapa Pasal yang juga berbeda yang harus di pelajari secara bersama oleh para praktisi hukum, akademisi hukum dan juga aparat penegak hukum yaitu ada pengacara, Kejaksaan dan Kepolisian,” terangnya.

Lanjut Marasabessy, bahwa masukan kepada aparat atau instansi penegak hukum yaitu Kepolisian Polda Maluku jangan coba – coba kriminalisasi masyarakat yang tidak mampu, karena pihak Kepolisian harus tau bahwa mereka di gaji masyarakat, maka dari itu harus memperlakukan masyarakat dengan sebaik – baik mungkin. Selain itu, lanjut dia, ketika masyarakat itu bersalah maka jangan pernah sekali – kali memperlakukan mereka sesuai dengan kemauan dari pada pihak Kepolisian.

Seperti contohnya, ada masyarakat yang diduga melakukan pelanggaran tindak pidana pungli, padahal yang saya amati dan ikuti dalam persidangan dia tidak pernah lakukan hal tersebut bahkan sudah ada pengakuan dari masyarakat bahwa dituduh memalak atau meminta uang itu dia tidak pernah mengakui bahwa yang bersangkutan atau terdakwa itu melakukan pungutan liar, berarti ada kejanggalan dalam proses penyelidikan, ada kejanggalan yang begitu besar.

“Saya ingatkan kepada pihak Kepolisian jangan coba – coba dan jangan sekali – kali memperlakukan masyarakat yang tidak mampu sesuai dengan keinginan sendiri, karena semua yang dimainkan dalam permasalahan hukum ada aturan mainnya ada KUHP dan KUHAP, jadi jangan asal main, ketidak memenuhi unsur di tetapkan sebagai tersangka,” demikian Marasabessy. (EVA)

Tags: KUHPMalukupolda malukuwarga miskin
Previous Post

Rutong Masuk 75 Besar Desa Wisata Indonesia

Next Post

Pemkot Edarkan Surat Untuk Pengusaha Karaoke dan Restoran

admin

admin

Related Posts

PLN UIW MMU Gerak Cepat Pulihkan Sistem Kelistrikan di Ambon

PLN UIW MMU Gerak Cepat Pulihkan Sistem Kelistrikan di Ambon

by Eva
Desember 29, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- PLN terus bergerak cepat menanggapi gangguan sistem kelistrikan yang terjadi di Pulau Ambon, Senin (29/12/2025), akibat gangguan sistem...

Polres Malra Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan di Ohoi Ur Pulau

Polres Malra Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan di Ohoi Ur Pulau

by Eva
Desember 29, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Kurang dari 1x24 jam, personel Kepolisian Resor Maluku Tenggara bersama Polsek Kei Kecil Barat berhasil mengamankan A.R alias Alex,...

Operasi Penyakit Masyarakat di Ambon, Temukan Penyakit Sifilis dan Langsung Ditangani Dinkes

Operasi Penyakit Masyarakat di Ambon, Temukan Penyakit Sifilis dan Langsung Ditangani Dinkes

by Eva
Desember 28, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) di sejumlah penginapan di Kota...

Pertamina & Ketua Posko Satgas Nataru ESDM Cek Kehandalan Suplai dan Ketersediaan Energi di Jayapura

Pertamina & Ketua Posko Satgas Nataru ESDM Cek Kehandalan Suplai dan Ketersediaan Energi di Jayapura

by Eva
Desember 28, 2025
0

JAYAPURA (info-ambon.com)-Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku bersama Ketua Posko Nasional Sektor ESDM Nataru 2025/2026 sekaligus Komite BPH Migas, Erika...

Gubernur Maluku Hadiri Perayaan 209 Tahun Baptisan dan 150 Tahun Gereja PNIEL Ouw

Gubernur Maluku Hadiri Perayaan 209 Tahun Baptisan dan 150 Tahun Gereja PNIEL Ouw

by Eva
Desember 28, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Negeri Ouw, Pulau Haruku, Sabtu (27/12), larut dalam suasana iman dan sejarah. Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa hadir langsung menyaksikan...

PLN UIW MMU Pererat Silaturahmi Natal 2025 Bersama Gubernur Maluku dan Walikota Ambon

PLN UIW MMU Pererat Silaturahmi Natal 2025 Bersama Gubernur Maluku dan Walikota Ambon

by Eva
Desember 27, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Dalam semangat Natal 2025 yang penuh damai dan kebersamaan, PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU)...

Next Post
Pj Walikota: Pembayaran Lahan TPA Toisapu Harus Punya Dasar Hukum

Pemkot Edarkan Surat Untuk Pengusaha Karaoke dan Restoran

Discussion about this post

 

/>

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • Digitalisasi dan Bencana: Mengapa Pemerintah Nampaknya Tertinggal dari Relawan?
    Penulis: RIDHA RISMA YUNITA S.I.Kom OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Di Sumatera dan Aceh bencana melahap rumah, memutus kehidupan dan meluapkan duka hingga ke ujung Selengkapnya
  • Wakil Gubernur Sulteng Resmi Buka Dokar Race Event Palu 2025
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., secara resmi membuka Dokar Race Event Palu yang berlangsung meriah Selengkapnya
  • Rakor APBDes 2026, Kades Uso Apresiasi Kinerja Perangkat Desa Sepanjang 2025
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai–Memasuki awal tahun 2026, Kepala Desa Uso, Nasrullah A. Uka, menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh jajaran perangkat desa selama tahun Selengkapnya
  • Pantai Makakata Terancam, Aktivitas Pengerukan Pasir Ilegal Dilakukan Malam Hari
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Aktivitas pengerukan pasir secara ilegal kembali dilaporkan terjadi di kawasan pesisir pantai wisata Makakata, Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai. Selengkapnya
  • PWI Morowali Utara Gelar Perayaan Natal Perdana, Berlangsung Khidmat dan Penuh Kebersamaan
    OBORMOTINDOK.CO.ID. MORUT– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Morowali Utara (Morut) untuk pertama kalinya menggelar perayaan Natal yang berlangsung khidmat dan lancar. Kegiatan Selengkapnya
  • Sambut Tahun Baru 2026, Korpri Banggai Gelar Banggai Korpri Run dan Korpri Fest 2025
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Menyongsong pergantian tahun 2026, Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Banggai menggelar dua agenda besar penutup tahun, yakni Banggai Selengkapnya
  • Ratusan Masyarakat Batui Selatan Meriahkan Program Tomori Sehat JOB Tomori
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Joint Operating Body (JOB) Pertamina–Medco E&P Tomori (JOB Tomori) menggelar kegiatan Tomori Sehat sebagai upaya meningkatkan gerakan perilaku hidup bersih Selengkapnya
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel