Info Ambon
Sabtu, Oktober 18, 2025
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Hukum

Pengusaha Terancam Denda 200 Persen Jika Tak Gunakan Alat Perekaman

admin by admin
Februari 15, 2023
in Hukum, Terkini
0
Pengusaha Terancam Denda 200 Persen Jika Tak Gunakan Alat Perekaman

Kepala BPPRD Kota Ambon, Roy de Fretes.

AMBON (info-ambon.com)- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam hal ini Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon mengancam para pengusaha/badan usaha/ wajib pajak akan membayar denda sebesar 200 persen dari pokok pajak, apabila tidak menggunakan alat perekaman yang telah di salurkan.

“Jika kedapatan wajib pajak yang telah mendapatkan alat perekaman data dia tidak menggunakan alatnya dengan baik atau sengaja memanipulasi secara sengaja tidak menggunakan , dia akan didenda 200 persen,” ungkap Kepala BPPRD Kota Ambon, Roy Defretes kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Rabu (15/2/2023).

Dijelaskan, dengan adanya alat perekaman yang diberikan pada Hotel, Restoran, Hiburan, dan parkiran, tentu dapat mempermudah Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk memantau pergerakan pajak secara online. “Alat perekaman sangat berguna untuk memantau secara online pergerakan transaksi yang diberlakukan oleh badan usaha atau wajib pajak tersebut,” terang Defretes.

Selain denda, lanjutnya, pengusaha akan diberikan sanksi sedang sampai dengan sanksi berat, tentunya Pemkot mentolelir tindak kecurangan tersebut. “Kalaupun masih saja dilakukan, kita membuat teguran sementara, kalau teguran sementara dia tidak melaksanakan, maka akan dikenai pencabutan ijin usaha ,” tandas Defretes.

Sementara itu, terkait dengan wajib pajak yang belum memiliki kotak alat perekam, dirinya mengungkapkan jenis sanksi yang sama tetap diberlakukan lantaran nota yang dipakai pada tempat usaha tersebut telah divalidasi. “Untuk wajib pajak yang belum dipasang alat perekaman data bill telah divalidasi jika tidak divalidasi dianggap memungut pajak secara liar,” pungkasnya.

Dalam penerapan sanksi sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 24 Tahun 2022, tentang “Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah dengan Sistem Menghitung Pajak Sendiri”. Dan telah diterapkan sejak tahun lalu, di Bulan Oktober.

Untuk diketahui, sebanyak 169 alat perekam telah disuplai ke Hotel, Restauran, Tempat Hiburan dan parkiran. Dengan kalkulasi alat yang dipakai, Portable Data Terminal (PDT) sebanyak 95 buah, Tapping Box hanya satu buah (1), Transaction Monitoring Device (TMD) 37 buah, dan Mobile Payment Online System (MPOS) 36 buah. (EVA)

Tags: Alat PerekamDispenda Ambonkota ambonPADRoy de Fretes
Previous Post

DPRD Maluku Dukung Pemprov Program Gerakan Tanam Sukun

Next Post

Pj Walikota: Pembayaran Lahan TPA Toisapu Harus Punya Dasar Hukum

admin

admin

Related Posts

Komisi 1 DPRD Maluku Gelar Rapat Dengan Warga Rumah Tiga Soal Sengketa Lahan

Komisi 1 DPRD Maluku Gelar Rapat Dengan Warga Rumah Tiga Soal Sengketa Lahan

by Eva
Oktober 17, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Komisi I DPRD Maluku akan memanggil ulang sejumlah pihak terkait sengketa lahan di kawasan Rumah Tiga, Kota Ambon....

Wawali Ambon Minta OPD, Kades dan Lurah Tingkatkan Kinerja Pelayan Publik

Wawali Ambon Minta OPD, Kades dan Lurah Tingkatkan Kinerja Pelayan Publik

by Eva
Oktober 17, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisutta didampingi Sekertaris Kota (Sekkot) Ambon, Robby Sapulette dan Para Organisasi Pimpinan Daerah...

Lepas Peserta Kongres, Wattimena: Kalau Ada Salah, Mohon Dimaafkan

Lepas Peserta Kongres, Wattimena: Kalau Ada Salah, Mohon Dimaafkan

by admin
Oktober 17, 2025
0

AMBON(info-ambon.com)-Ketua Panitia Pelaksana Kongres XXX Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku (AMGPM), Drs Bodewin Wattimena, M.Si menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh...

BEI Bersama SRO Lainnya Gelar CMSE 2025, Ini Harapan Direktur BEI!

BEI Bersama SRO Lainnya Gelar CMSE 2025, Ini Harapan Direktur BEI!

by Eva
Oktober 17, 2025
0

JAKARTA (info-amvbon.com)-PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) lainnya, yaitu PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT...

Gubernur Luncurkan Program Unggulan “Manggurebe Biking Bae Rumah”

Gubernur Luncurkan Program Unggulan “Manggurebe Biking Bae Rumah”

by Eva
Oktober 17, 2025
0

​AMBON (info-ambon.com)- Pemerintah Provinsi Maluku secara resmi meluncurkan (Launching) Program Unggulan Gubernur Maluku "Manggurebe Biking Bae Rumah" (Gotong Royong Membuat...

Pengurus PBVSI Maluku 2025-2029 Resmi Dilantik

Pengurus PBVSI Maluku 2025-2029 Resmi Dilantik

by Eva
Oktober 17, 2025
0

​AMBON (info-ambon.com)- Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Maluku Masa Bhakti 2025-2029 resmi dilantik oleh Ketua Umum...

Next Post
Pj Walikota: Pembayaran Lahan TPA Toisapu Harus Punya Dasar Hukum

Pj Walikota: Pembayaran Lahan TPA Toisapu Harus Punya Dasar Hukum

Discussion about this post

 

/>

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • Pemerintah Banggai Tegaskan Dapur MBG Wajib Gunakan Bahan Lokal, Koperasi Merah Putih Siap Berkolaborasi
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI— Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai menegaskan agar dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG) tidak menggunakan Selengkapnya
  • Gubernur Khofifah Disambut Hangat di Palu Awali Kunjungan ke Sulawesi Tengah
    OBORMOTINDOK.CO.ID. PALU— Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai penyambutan Gubernur Jawa Timur, Dr. (H.C.) Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si., bersama rombongan Selengkapnya
  • PWRI Sulteng Dinilai Aktif, Siap Gelar Studi Tiru dan Wisata Religi ke Pulau Jawa
    OBORMOTINDOK.CO.ID. PALU— Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dinilai sebagai salah satu organisasi PWRI daerah yang paling aktif di Selengkapnya
  • Kadis PUPR Banggai Tinjau Proyek Infrastruktur Luwuk, Progres Tunjukkan Capaian Positif
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk—Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai, I Dewa Gede Supatriagama, ST. M.Si, melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi Selengkapnya
  • Pengurus Pusat Gerindra Diminta Segera Berhentikan Aleg DPRD Banggai Terkait Dugaan Pelanggaran Etik
    Oleh: (HENDRA DG TIRO: SEKUM HMI CABANG LUWUK BANGGAI ) OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Partai politik tidak hanya menjadi mesin elektoral, tetapi juga cermin Selengkapnya
  • Ketua Dan Pengurus KBPMSB Serukan Jaga Persatuan & Kondusifitas Di Wilayah DOB Tompotika
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI— Upaya pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Tompotika kini memasuki tahap krusial. Setelah melalui proses panjang, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Selengkapnya
  • Disiplin ASN Diperketat, Pemkab Banggai Bacakan Daftar Pejabat yang Terkena Sanksi
    OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai kembali menggelar apel bersama yang diikuti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di lingkungan Selengkapnya
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel