Info Ambon
Kamis, Oktober 16, 2025
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Hukum

Polemik Matarumah Parentah; Gugatan Hatala Dikabulkan

admin by admin
Maret 10, 2022
in Hukum
0
Polemik Matarumah Parentah; Gugatan Hatala Dikabulkan

Konfrensi pers terkait mata rumah parenta di Negeri Batumerah.-EVA-

AMBON (info-ambon.com)-Terhitung 25 Februari 2022 menjadi hari dimana proses saling gugat semakin panjang. Hal ini dikarenakan Pengadilan Negeri Ambon, mengabulkan dan menetapkan gugatan Matarumah Parentah Hatala, terhadap Penggugat Ali Hatala, selaku turunan dari Raja Negeri Batu Merah pertama, yakni Ibrahim Safari Hatala.

Pasalnya, polemik matarumah parentah untuk menjabat sebagai raja definitif Negeri Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku, antara Hatala dan Nurlette, seperti tak ada habisnya.

Keputusan PN Ambon nomor : 97/Pdt./PN.Amb, ini terkait perkara antar Matarumah Hatala dengan Matarumah Nurlette untuk menentukan Matarumah Parentah di Negeri Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Keputusan tersebut pun mendapat tanggapan keras dari Saniri Negeri Batu Merah. Mereka mengaku telah mengajukan banding, dan proses pelantikan Raja dari Mata Rumah Nurlette keturunan Abdul Wahid Nurlette pun tetap alan dilaksanakan tahun ini.

Sekertaris Saniri Negeri Batu Merah, Abdul Rasyid Walla, Rabu (9/3/2022) menegaskan, pihaknya tetap bertahan dengan keputusan lembaga adat setempat.

“Keputusan Nomor 01 tahun 2020 tanggal 27 Januari 2020, bahwa matarumah parenta di Negeri Batumerah, masih tetap dari Nurlette garis keturunan Abdul Wahid Nurlette. Kita tetap berpegang pada keputusan itu,”tegasnya.

“Dengan dasar yang kami pakai pada, keputusan profesi yang diajukan oleh saudara penggugat dari Hatala, namun alhamdulillah ditolak. Maka kami berpendapat bahwa, tetap berproses dengan keputusan Saniri,”tambahnya.

Olehnya itu, semua proses yang telah berjalan sejauh ini, baik mata rumah parenta, raja, maupun rancangan peraturan negeri, tetap dilanjutkan seperti biasa.

Dalam profesi itu, PN Ambon menolak segala gugatan profesi. Olehnya itu pihaknya selaku Saniri Negeri merasa tidak ada satupun lembaga yang bisa mengintervensi terkait dengan keputusan lembaga adat Saniri, yang notabenenya adalah keputusan adat .

“Karena semua keputusan adat telah melalui tahapan-tahapan yang Memang terkait dengan hak, asal – usul adat istiadat matarumah parentah,”ungkap Sekertaris Saniri.

Untuk itu Saniri Negeri berpendapat bahwa, apapun yang menjadi keputusan pengadilan negeri, tak bisa mengintervensi proses atau keputusan adat.”Kami mohon maaf sekali lagi, kami tetap berjalan dengan keputusan kami PTUN Makassar yang sudah bersifat inkra,”ujarnya.

“Dengan demikian, kami tetap memproses Raja Negeri Batumerah yang sudah ditetapkan seusai dengan keputusan nomor 1 tahun 2020. Itu yang menjadi pegangan kita sebagai Saniri Negeri,”tandasnya.

Sementara itu, Al Walid Muhammad,  selaku Kuasa Hukum Pembanding dari Saniri Negeri Batumerah, kepada Putusan PN mengatakan, sesuai dengan agenda persidangan yang telah ditentukan dan ditunda beberapa kali, maka tepatnya tanggal 25 Februari 2022, majelis hakim telah mengabulkan sebagian gugatan Hatala.

Maka dari itu terhadap putusan tersebut pihaknya langsung memberikan respon cepat diantaranya, sesuai Surat Kuasa Khusus Nomor: 22/AM&R/FH/2/2022 atas nama kliennya Muhammad Said Nurlette.

Kemudian ada juga Surat Kuasa Khusus Nomor: 23/AM&R/FH/3/2022 atas nama klien Rabeatinnur Nurlette. Maka pada Selasa 8 Maret 2022 pihaknya telah menyatakan banding atas putusan tersebut.

“Sebagai salah satu elemen penegak hukum dan yang terlibat dalam proses dan dinamika penegakkan hukum (law enforcement), maka sudah barang tentu kami sangat menghormati putusan PN Ambon pada perkara a-quo, sebagaimana prinsip hukum “Res Judicata Pro Habetur”jelasnya.

Pada prinsipnya, lanjut dia, pihaknya menghormati keseluruhan pertimbangan hukum dan amar putusan pengadilan tersebut. Hanya saja ada beberapa hal tentang pertimbangan majelis hakim (ratio decidendi), yang secara pandangan pihaknya  keliru dan fatal dalam melakukan penerapan hukum atas perkara tersebut.

“Bahwa perlu juga kami sampaikan, sampai saat ini Saniri Negeri Batu Merah sudah melakukan keseluruhan proses secara formil maupun materiil, dalam rangka pembuatan Peraturan Negeri Tentang matarumah Parentah,”terangnya.

Dia menambahkan, perlu kiranya juga pihaknya  sampaikan bahwa putusan a-quo belum merupakan suatu putusan yang berkekuatan hukum tetap (Ingkracht Van Gewisdje).

“Oleh karena itu, kami menghimbau seluruh pihak agar tetap menghormati proses hukum yang masih sementara berjalan,”tandas Kuasa Hukum Saniri selaku penggugat itu.

Sebelumnya matarumah parentah Nurlette, Abdul Wahid Nurlette telah menang gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), sebagai Raja Adat Batu Merah.

Sempat dikira keputusan PT TUN merupakan finalisasi dari segala polemik siapa yang harus menjadi raja di Negeri Batumerah. Namun ternyata tidak. Saling gugat pun masih terus berlanjut. (EVA)

Tags: ambonBatumerahGugatanMata RumahParenta
Previous Post

Pelni Ambon Hapus Persyaratan Hasil Tes Negatif Antigen dan PCR

Next Post

Pewarta Foto Indonesia Selenggarakan UKW

admin

admin

Related Posts

Polsek Leksula Akhiri Konflik Lahan Sekolah di Desa Mepa

Polsek Leksula Akhiri Konflik Lahan Sekolah di Desa Mepa

by Eva
Oktober 15, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Kepolisian Sektor (Polsek) Leksula, Polres Buru Selatan, Polda Maluku, bertindak cepat dan tegas dalam menyelesaikan persoalan pemalangan Sekolah...

Kapolda Maluku Pimpin Langsung Pengamanan Kunjungan Wapres RI di PLTMG Waai

Kapolda Maluku Pimpin Langsung Pengamanan Kunjungan Wapres RI di PLTMG Waai

by Eva
Oktober 14, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin langsung pengamanan sekaligus mendampingi kunjungan...

209 Personel Polres Tual Dikerahkan Amankan Kunker Wapres Gibran ke Tual dan Malra

209 Personel Polres Tual Dikerahkan Amankan Kunker Wapres Gibran ke Tual dan Malra

by Eva
Oktober 14, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Sebanyak 209 personel Polres Tual dikerahkan untuk mengamankan kunjungan kerja Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, di...

Polda Maluku Sosialisasikan Sistem Manajemen Pengamanan Lembaga Negara di Ambon

Polda Maluku Sosialisasikan Sistem Manajemen Pengamanan Lembaga Negara di Ambon

by Eva
Oktober 14, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)- Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Maluku menggelar Rapat Sosialisasi Sistem Manajemen Pengamanan Lembaga Negara, Selasa (14/10/2025), di...

Oknum Petugas Perumda Tirta Yapono Diduga Gelapkan Dana Pelanggan di Bentas Ambon

Oknum Petugas Perumda Tirta Yapono Diduga Gelapkan Dana Pelanggan di Bentas Ambon

by Eva
Oktober 13, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Oknum petugas Perusahaan Daerah (Perumda) Tirta Yapono Yapono, Kota Ambon, berinisial ST (41), diduga menggelapkan dana pembayaran air bersih...

Polisi dan Warga Sigap Padamkan Kebakaran Rumah Dinas Kepala Puskesmas Arwala di Wetar Timur

Polisi dan Warga Sigap Padamkan Kebakaran Rumah Dinas Kepala Puskesmas Arwala di Wetar Timur

by Eva
Oktober 13, 2025
0

AMBON (info-ambon.com)-Kepolisian dari Pospol Wetar Timur Polres Maluku Barat Daya (MBD) bersama warga setempat bergerak cepat membantu memadamkan kebakaran yang...

Next Post
Pewarta Foto Indonesia Selenggarakan UKW

Pewarta Foto Indonesia Selenggarakan UKW

Discussion about this post

 

/>

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • Pertamina Drilling Tampilkan Inovasi dan Komitmen Energi Berkelanjutan di APOGCE 2025 Jakarta
    OBORMOTINDOK.CO.ID. JAKARTA– PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling), anak perusahaan dari PT Pertamina Hulu Energi di bawah Subholding Upstream Pertamina, tampil Selengkapnya
  • Anwar Hafid Apresiasi Peran BI dalam Pembinaan UMKM Sulawesi Tengah
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu— Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., secara resmi membuka kegiatan Karya Kreatif Sulawesi Tengah (KKST) 2025 yang digelar Selengkapnya
  • Gubernur Anwar Hafid Apresiasi Kehadiran Pomdam XXIII/Palaka Wira di Sulawesi Tengah
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu— Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, menerima kunjungan kerja Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad), Mayjen Selengkapnya
  • Wagub Sulteng Ajak Pelajar Jadi Pelopor Pencegahan HIV/AIDS di Kalangan Remaja
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu- Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., mengajak para pelajar SMA/SMK di Kota Palu untuk menjadi Selengkapnya
  • Anwar Hafid Tegas: Penggusuran Mess Pondok Karya Harus Ditunda!
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, mengeluarkan surat resmi yang ditujukan kepada PT Intim Abadi Persada terkait penundaan penggusuran Mess Selengkapnya
  • Gubernur Sulteng Dukung Kehadiran Menteri Agama pada Wisuda ke-45 UIN Datokarama Palu
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu- Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyatakan dukungannya terhadap langkah Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Prof. Lukman Thahir, yang Selengkapnya
  • PKS Pajak Tahap VII: Sulteng Siap Wujudkan Kemandirian Fiskal Daerah
    OBORMOTINDOK.CO.ID. PALU— Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi salah satu dari 109 pemerintah daerah di Indonesia yang mengikuti penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Selengkapnya
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel