Info Ambon
Minggu, Mei 29, 2022
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel
No Result
View All Result
Info Ambon
Home Hukum

Pelni Ambon Hapus Persyaratan Hasil Tes Negatif Antigen dan PCR

admin by admin
Maret 10, 2022
in Hukum
0
Pelni Ambon Hapus Persyaratan Hasil Tes Negatif Antigen dan PCR
Bagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Google Bagikan Ke Whatsapp

AMBON (info-ambon.com)-PT Pelni (Persero) Cabang Ambon menghapus persyaratan hasil tes negatif PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan dalam memakai jasa transportasi laut saat bepergian.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Kebijakan itu berlaku bagi pelaku perjalanan domestik dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari ke daerah di seluruh Indonesia.

Loading...

Dalam surat edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi di seluruh wilayah Indonesia.

Kepala Operasional Pelni Cabang Ambon, Mohammad assagaf menyampaikan, aturan terbaru ini berlaku bagi pelaku perjalanan transportasi laut kapal Pelni sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19.

Sesuai ketentuan terbaru, di antaranya pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen.

“Mulai hari ini kita berlakukan apa yang telah diinstruksikan oleh Satgas Covid-19, dan sudah mulai berlaku hari ini (8/3/2022),” katanya kepada info-ambon.com, Kamis(10/3/2022).

Dijelaskan pula, bagi pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau tes usap antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Sementara itu, dalam aturan ini juga menerangkan pelaku perjalanan domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau tes usap antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan serta melampirkan surat keterangan dokter.

Sementara untuk anak usia di bawah 6 tahun, wajib didampingi pendamping atau orang tua.

“Untuk anak 6 tahun ke atas mereka telah menerima vaksinasi. Namun untuk 6 tahun kebawah belum menerima vaksinasi, oleh karena itu, mereka diminta jika melakukan perjalanan wajib didampingi oleh orang tua mereka,”jelas Assagaf. (EVA)

Tags: antigencovid-19PCRPelni Ambon
Previous Post

Aparatur Desa/Negeri Se-Kota Ambon Ikut Bimtek Tingkatkan Kapasitas

Next Post

Polemik Matarumah Parentah; Gugatan Hatala Dikabulkan

admin

admin

Next Post
Polemik Matarumah Parentah; Gugatan Hatala Dikabulkan

Polemik Matarumah Parentah; Gugatan Hatala Dikabulkan

Discussion about this post

RSS PATNERT MEDIA OBORMOTINDOK.CO.ID

  • Pelarian Hendra Nur Ferdiansyah Berakhir Ditangan Tim Resmob dan Jatanras Polres Selayar
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Selayar— Berakhir sudah, pelarian, Hendra Nur Ferdiansyah alias HNF (35 thn), tersangka kasus tindak pidana pembunuhan, di Desa Pajukukang, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan yang sudah setahun, masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Bantaeng, Pelarian Hendra, berakhir, di tangan tim Resmob Mako Polres Selayar, yang langsung bergerak melakukan penangkapan, usai menerima konfirmasi dari […]
  • Komisi 3 DPRD Banggai Gelar Rapat Evaluasi PAD Bersama OPD Pemungut Pajak dan Retribusi
    OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK – Komisi 3 DPRD Kabupaten Banggai menggelar rapat evaluasi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemungut Pajak dan Retribusi di Ruang Rapat Komisi, Rabu (25/5/2022). Pada Rapat evaluasi yang dipimpin Ketua Komisi 3 DPRD Banggai, I Putu Gumi dan dihadiri anggota komisi, terungkap sejumlah kendala teknis di lapangan yang […]
  • Bupati Banggai Menghadiri Acara Halal Bi Halal di Desa Kayutanyo
    OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK– Bupati Banggai H. Amiridin menghadiri acara halal bi halal Desa Kayutanyo Kecamatan Luwuk Timur, Selasa, 24 Mei 2022. Kegiatan tersebut di selenggarakan oleh Pemerintah Desa Kayutanyo Bersama Pemerintah Kecamatan Luwuk Timur serta Para Majelis Ta’lim Se Kecamatan Luwuk Timur, kegiatan bertema, “Dengan Halal Bi Halal Kita Eratkan Silaturahim Untuk Kebersamaan Menuju Insan Yang […]
  • Bupati Delis: Rumah Sakit Pratama Baturube Segera Dioperasikan
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut- Rumah Sakit Pratama Baturube Kabupaten Morowali Utara, (Morut) yang dibangun sejak 2020, akan segera dioperasikan setelah izin-izin yang diperlukan sudah terbit dan sarana prasarana vital sudah tersedia. “Dalam waktu tidak terlalu lama, rumah sakit ini akan beroperasi melayani masyarakat,” kata Bupati Delis di sela-sela peninjauan gedung RS Pratama itu di Baturube, Selasa (24/5). […]
  • DSLNG dan Perusahaan Migas se-Sulawesi Sepakati Penanggulangan Keadaan Darurat Bersama
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Sebagai bagian upaya mitigasi, DSLNG bersama perusahaan minyak dan gas di Sulawesi, menandatangani Nota Kesepahaman Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Keadaaan Darurat Industri Migas di Area Sulawesi, pada Kamis (19/2022) di Makassar. Dengan kesepakatan ini, seluruh perusahaan migas di Sulawesi akan saling membantu, khususnya dalam kecelakaan atau keadaan darurat berskala besar, atau yang memiliki potensi untuk […]
  • PT. CAS Didemo Warga: Bupati Delis Minta Perusahaan Lindungi Hak-hak Masyarakat
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Bupati Morowali Utara, (Morut), Delis J. Hehi menyikapi tuntutan masyarakat yang tergabung dalam forum Gerakan Mahasiswa untuk Perjuangan Rakyat (Gempar), terkait adanya pencemaran lingkungan, pengrusakan sarana air bersih (pipa saluran air), dan penyerobotan lahan kebun masyarakat, oleh perusahaan PT.CAS di Desa Opo. Tidak perlu menunggu lama Bupati langsung bergerak cepat dalam merespon aspirasi […]
  • Pemda Morowali Utara Kucurkan Rp80 Miliar Untuk Bangun Jalan dan Jembatan di Bungku Utara dan Mamosalato
    OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Bupati Morowali Utara, (Morut), Delis J. Hehi, mengatakan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara yang saat ini dipimpinnya telah mengalokasikan dana sebesar Rp80 miliar pada tahun 2022 untuk pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Kecamatan Bungku Utara dan Mamosalato. “Separuh dari seluruh alokasi dana pembangunan jalan dan jembatan di Morut tahun ini dialokasikan di Bungku […]
Info Ambon

  • Hubungi Kami
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Redaksi
  • UU Pers

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Parlementaria
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Galery Foto
  • Lifestyle
    • Seni & Hiburan
    • Fashion
    • Food
    • Travel